Sukses

Dukung Jabatan Kades 9 Tahun, Cak Imin Juga Pastikan Perangkat Desa Semakin Baik

Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mendukung masa jabatan kepala desa yang awalnya enam tahun menjadi satu tahun dalam satu periode, maksimal menjabat dua periode.

Liputan6.com, Jakarta Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mendukung masa jabatan kepala desa yang awalnya enam tahun menjadi satu tahun dalam satu periode, maksimal menjabat dua periode.

Dia meyakini, meski yang diubah masa jabatan kades, para perangkat desa juga akan ditata untuk semakin baik dan maksimal.

"Masa jabatan Perangkat Desa gak bisa disamakan dengan masa jabatan Kades karena posisinya berbeda. Posisi Kades adalah jabatan politik, sementara Perangkat Desa bukan jabatan politik," kata Cak Imin, Rabu (18/01/2023).

Cak Imin menjamin, dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa itu ia akan masukkan sistem penataan Perangkat Desa yang lebih maksimal, salah satunya adalah jaminan sosial yang lebih memadai.

"Perangkat desa adalah bagian penting dalam pembangunan desa. Berharap revisi UU Desa dapat meningkatkan peran serta masyarakat dalam pelaksanaan penyelenggaraan negara," kata dia.

Sebelumnya, tak hanya PKB, Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Said Abdullah menyatakan, partainya mendukung atas perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Kades) menjadi 9 tahun.

"PDI Perjuangan memberikan dukungan penuh kepada para Kepala Desa untuk menyampaikan aspirasinya merevisi secara terbatas UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Dan sebagaai bentuk komitmen nyata dari PDI Perjuangan, kami mendorong proses registrasi prioritas yang akan kami lakukan pada tahun 2023 ini," kata Said, dalam keterangan resmi, Selasa (17/1/2023).

 

2 dari 2 halaman

Menimbulkan Ketegangan

Said menilai, proses pemilihan kepala desa banyak menimbulkan ketegangan bahkan fragmentasi sosial yang dalam beberapa kasus memuncak secara eksesif. Bahkan, pembelahan sosial akibat pilkades berlangsung lama dan butuh waktu untuk pemulihan.

Oleh karena itu, pihaknya mengapresiasi usulan kepala desa untuk merevisi Nomor 6 tahun 2014 pasal 39 tentang Desa.

"Saya mendukung aspirasi kepala desa untuk direvisi dari semula 6 tahun menjadi 9 tahun agar jarak kontestasi pilkades lebih lama, agar tidak menguras energi sosial warga desa akibat dampak pembelahan sosial karena pilkades," ujarnya.

Selain itu, dukungan perubahan masa jabatan juga memberikan kesempatan kepada kepala desa untuk merealisasikan janji-janji kampanye.

"Sehingga kepala desa terpilih bisa lebih fokus bekerja merealisasikan janji janji kampanyenya," imbuh Said.