Liputan6.com, Jakarta - Anggota Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Taufik Basari mendesak Pimpinan DPR RI untuk segera membawa Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) ke Rapat Paripurna DPR RI untuk disetujui sebagai RUU usul DPR.
Hal ini ia sampaikan menindaklanjuti pernyataan presiden Joko Widodo terkait upaya mempercepat pengesahan RUU Perlindungan PRT menjadi Undang-Undang. Â
Baca Juga
Taufik mengungkapkan bahwa saat ini RUU ini masih tertahan di meja Pimpinan DPR RI dan belum juga disampaikan ke Paripurna sejak tahun 2020 yang lalu.Â
Advertisement
"RUU PPRT ini telah selesai dilakukan harmonisasi, sinkronisasi, pemantapan dan pembulatan di Badan Legislasi DPR RI. Dengan adanya pernyataan tegas Presiden untuk mendorong percepatan pengesahan RUU Perlindunhan PRT seharusnya sudah tidak ada alasan lagi untuk menggantungkan RUU ini," kata Taufik alias Tobas dalam keterangannya, Kamis (19/1/2023).
Fraksi NasDem, kata Tobas, sejak awal mendukung dan menjadi motor mendorong terbitnya RUU ini, sejak dari penyusunan Prolegnas 2020 hingga berlanjut penyusunannya di Badan Legislasi.Â
"Ketua Fraks NasDem di Badan Legislasi ini bahkan sempat menyampaikan interupsi dalam Paripurna DPR RI tanggal 9 November 2020 untuk mengingatkan kepada Pimpinan DPR segera membawa RUU tersebut ke Paripurna," kata Tobas.
Selain itu, lanjutnya, dalam setiap penyusunan Prolegnas Prioritas di tahun 2021 dan tahun 2022 hingga berlanjut hingga Prioritas 2023, melalui Fraksi NasDem ia juga terus mendorong RUU Perlindungan PRT selalu dimasukkan dalam Prolegnas Prioritas setiap tahunnya.Â
"Setelah adanya pernyataan dukungan dari Presiden saya harap dalam paripurna di masa sidang Januari-Februari ini mudah-mudahan RUU Perlindungan PRT ini segera menjadi usul inisiatif DPR dan kita bisa membahasnya bersama pemerintah," kata Taufik.Â
Â
Dinantikan Para Pekerja Rumah Tangga
Taufik mengingatkan bahwa RUU ini telah dinanti-nantikan oleh para pekerja rumah tangga yang selama ini tidak mendapatkan jaminan perlindungan yang layak.
RUU ini juga akan memberikan kepastian hukum bagi para pemberi kerja serta memberikan aturan yang tegas bagi penyalur kerja dan juga mencakup upah, tunjangan hari raya (THR), waktu kerja, istirahat mingguan, cuti, pelatihan, hingga usia kerja.
"Ini saatnya kita lindungi kelompok marjinal, para pekerja rumah tangga, dengan berikan payung hukum, karena hukum seharusnya hadir untuk mewujudkan keadilan untuk semua," tutup Taufik.
Advertisement