Liputan6.com, Jakarta Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Widodo Ekatjahjana mengaku pihaknya sudah diperintahkan Menkumham Yasonna Laoly untuk menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo alias Jokowi.
Arahan berkaitan dengan Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Jokowi ingin RUU PPRT segera disahkan.
"Benar, saya sudah diperintahkan Bapak Menteri Hukum dan HAM untuk segera menindaklanjuti dan melakukan koordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan dan Baleg DPR terkait penyusunan dan pembahasan RUU PPRT tersebut," ujar Widodo dalam keterangannya, Jumat (20/1/2023).
Advertisement
BPHN, lanjut Widodo, akan segera berkoordinasi dengan Baleg DPR agar segera dikirimkan draf RUU tersebut kepada pemerintah. Menurut Widodo, setelah draf RUU diterima pemerintah, pihaknya bersama kementerian dan lembaga terkait akan berkoordinasi mempercepat penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sekaligus menyampaikan DIM tersebut kepada DPR untuk dilakukan pembahasan bersama.
Widodo mengatakan, RUU PPRT sudah masuk Prolegnas Prioritas 2023 prakarsa DPR setelah sebelumnya ditetapkan dalam Prolegnas Jangka Menengah Periode 2020-2024. Sejak tahun 2022, draf RUU tersebut sudah selesai penyusunan di Baleg dan saat ini RUU tersebut menunggu paripurna untuk dijadikan RUU prakarsa DPR.
"Keinginan Presiden agar RUU PPRT ini segera disahkan menunjukkan komitmen yang kuat dan bukti yang nyata, bahwa pemerintah hadir untuk melindungi hak-hak PRT. Presiden dalam konteks ini tengah menjalankan perintah konstitusi (UUD NRI Tahun 1945) agar negara melindungi segenap tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, dan seterusnya," pungkas Widodo.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta DPR segera membahas dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).
Terkait hal tersebut, Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan bahwa parlemen tidak mau terburu-buru membahas RUU PPRT. Dia menyatakan, pembahasan RUU harus berkualitas.
"Sejak awal periode kami mengedepankan melaksanakan pembahasan undang-undang itu secara berkualitas, tidak terburu-buru, namun berkualitas daripada kuantitas, dan itu tentu saja dengan membuka ruang seluas luasnya untuk bisa menerima masukan dari publik dan elemen bangsa terlebih dahulu,” kata Puan di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (19/1/2023).
Terima Masukan Masyarakat
Puan menyebut, DPR masih harus menerima masukan dari berbagai elemen masyarakat untuk merampungkan pembahasan RUU PPRT.
"Yang harus kita lihat adalah apa substansi yang akan dibahas. Bagaimana kemudian masukan dari masyarakat dan tentu saja internal pemerintah dan DPR terkait dengan rancangan undang-undang ini, bagaimana dan apa yang akan dilakukan,” ucapnya.
Menurutnya, RUU PPRT harus bisa melindungi semua PRT, tidak hanya di Indonesia melainkan juga yang ada di luar negeri atau Pekerja Migran Indonesia.
"Bagaimana efek negatif dan positifnya, siapa saja yang harus dilindungi, bagaimana kemudian undang2 ini menjadi satu payung hukum yang baik, bukan hanya buat PRT, tapi juga unutk PMI ke depan, karena PMI kita kan bukan hanya di asia,“ ungkap dia.
Advertisement