Liputan6.com, Jakarta - Tahun baru 2023 baru saja dimulai. Memasuki tahun yang baru, pastinya banyak dari kita yang merencanakan berbagai perjalanan liburan sepanjang 2023. Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023 sendiri sebenarnya sudah dirilis pemerintah sejak Oktober 2022. Namun, kita perlu kembali mengingatnya agar bisa direncanakan dengan matang.
Kesepakatan tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.
Dari situ, Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023 tercatat sebanyak 24 hari, yang terdiri dari libur nasional sebanyak 16 hari libur nasional dan cuti bersama sebanyak 8 hari.
Advertisement
Berikut daftar Cuti Bersama 2023 yang dirilis pemerintah:
- 23 Januari (Senin): Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
- 23 Maret (Kamis): Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
- 21, 24, 25, dan 26 April (Jumat, Senin, Selasa, dan Rabu): Hari Raya Idul Fitri 1444 H
- 2 Juni (Jumat): Hari Raya Waisak
- 26 Desember (Selasa): Hari Raya Natal
Dari daftar tersebut, terdapat libur long weekend yang bisa kamu ambil. Long weekend pertama jatuh pada 21, 22, dan 23 Januari 2023 dalam peringatan Tahun Baru Imlek.
Kemudian, long weekend kembali ada pada saat perayaan Hari Raya Idulfitri, yakni 21, 22, 23, 24, 25, dan 26 April 2023. Lalu pada Juni kembali ada long weekend saat peringatan Hari Lahir Pancasila dan Hari Raya Waisak 2567. Liburnya akan terhitung pada 1 sampai 4 Juni 2023.
Terakhir, long weekend tahun ini ada saat perayaan Natal. Digabungkan dengan cuti bersama, periode libur dicatat tertanggal 23, 24, 25, dan 26 Desember 2023.
Daftar Hari Libur Nasional 2023
Jumlah libur nasional dan cuti bersama 2023 terhitung lebih banyak dibandingkan tahun lalu, yaitu 20 hari yang terdiri dari 16 hari libur nasional dan empat hari cuti bersama.
Mengutip laman Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), SKB tiga menteri ini ditandatangani Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas yang tertuang dalam SKB Nomor 1006/2022, Nomor 3/2022, dan Nomor 3/2022.
Sebelumnya, tiga menteri tersebut mengikuti rapat yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy.
"Penetapan libur nasional dan cuti bersama berdasarkan hasil evaluasi selama dua tahun terakhir sejak pandemi Covid-19," tegas Muhadjir.
Secara lengkap, berikut daftar Hari Libur Nasional 2023:
1. Tahun Baru 2023 Masehi: Minggu, 1 Januari 2023
2. Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili: Minggu, 22 Januari 2023
3. Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW: Sabtu, 18 Februari 2023
4. Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945: Rabu, 22 Maret 2023
5. Wafat Isa Al Masih: Jumat, 7 April 2023
6. Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah: Sabtu-Minggu, 22-23 april 2023
7. Hari Buruh Internasional: Senin, 1 Mei 2023
8. Kenaikan isa Al Masih: Kamis, 18 Mei 2023
9. Hari Lahir Pancasila: Kamis, 1 Juni 2023
10. Hari Raya Waisak 2567 BE: Minggu, 4 Juni 2023
11. Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah: Kamis, 29 Juni 2023
12. Tahun Baru Islam 1445 Hijriyah: Rabu, 19 Juli 2023
13. Hari Kemerdekaan Republik Indonesia: Kamis, 17 Agustus 2023
14. Maulid Nabi Muhammad SAW: Kamis, 28 September 2023
15. Hari Raya Natal: Senin, 25 Desember 2023
Advertisement
Bagaimana dengan PNS?
Pemerintah memastikan memberikan Pegawai Negeri Sipil (PNS) cuti bersama sebanyak 8 hari pada tahun ini.
Hal ini setelah Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023.
Dikutip dari beleid yang ditetapkan pada 23 Desember 2022 tersebut, Minggu 1 Januari 2023, cuti bersama sebanyak 8 hari ini diberikan dengan pertimbangan, dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama 2023.
Dalam Diktum Kesatu peraturan ini disebutkan bahwa Presiden menetapkan cuti bersama pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2023 yaitu pada:
– Senin, 23 Januari 2023, sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili;
– Kamis, 23 Maret 2023, sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945;
– Jumat, Senin, Selasa, dan Rabu, 21, 24, 25, dan 26 April 2023, sebagai cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah;
– Jumat, 2 Juni 2023, sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak; dan– Selasa, 26 Desember 2023, sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.
"Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara," ditegaskan dalam Keppres ini.
Dalam Keppres juga disebutkan, pegawai ASN yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.