Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Pimpinan Pusat Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla menegaskan kepada seluruh pengurus masjid di Kalimantan Barat untuk tidak menjadikan masjid sebagai tempat kampanye politik.
"Saya mengingatkan kepada seluruh pengurus bahwa masjid bukan menjadi tempat untuk kampanye politik, baik itu kampanye calon presiden, gubernur, bupati dan legislatif lainnya. Masjid itu sebagai tempat ibadah bukan sebagai tempat berpolitik," kata Jusuf Kalla saat bersilahturahmi dengan pengurus DMI Kalbar di Pontianak, Jumat (20/1/2023), seperti dilansir Antara.
Baca Juga
Dia mengingatkan kepada seluruh pengurus DMI baik di Tingkat Wilayah Provinsi hingga Kabupaten dan Kota untuk tidak menggunakan fasilitas keagamaan sebagai tempat politik praktis, jelang Pemilu 2024.
Advertisement
Dalam arahannya menegaskan fungsi masjid sebagai pusat kemakmuran umat dan masyarakat serta mampu menjadi barometer penggerak ekonomi. "Masjid bukan hanya tempat ibadah, tapi masjid bisa memakmurkan jemaah nya," kata pria yang kerap disapa JK ini.
Di tempat yang sama, Wakil Gubernur Ria Norsan yang juga merupakan Ketua DMI Kalbar berharap, para pengurus DMI Tingkat Kabupaten dan Kota yang hadir pada kesempatan ini dapat menyampaikan aspirasinya kepada Ketua Umum PP DMI, guna saling bertukar informasi dan program kerja yang telah dilakukan oleh pengurus DMI di daerah.
"Mudah-mudahan silaturahmi ini bisa berjalan sesuai dengan yang diharapkan. Saya berharap kita bisa menyampaikan aspirasi langsung ke Ketua Umum PP DMI bapak Jusuf Kalla," ujar Ria Norsan.
Tak hanya itu saja, lebih lanjut Ria Norsen mengatakan perkembangan masjid di Kalbar sangat pesat. Hal ini menurutnya menandakan tumbuhnya semangat memakmurkan masjid dan dimakmurkan masjid untuk masyarakat Islam, agar bermanfaat bagi masyarakat Kalimantan Barat.
"Kami yakin, Pemerintah Provinsi memiliki perhatian dan atensi yang besar terhadap masjid yang ada di Kalbar," kata dia.
Â
Wapres Tegaskan Tak Boleh Kampanye Politik di Kantor Pemerintah hingga Tempat Ibadah
Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin menegaskan agar seluruh partai politik peserta Pemilu 2024 dapat menaati Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dalam UU Pemilu dijelaskan bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dalam melakukan aksinya.
"Itu sudah ada aturannya ya, bahwa tidak boleh kampanye di kantor pemerintah, di dtempat-tempat ibadah, dan di tempat pendidikan. Itu saya kira sudah ada. Karena itu, semua partai harus mematuhi," kata Wapres Ma’ruf dalam keterangan persnya, Minggu (8/1/2023).
Terkait kasus pengibaran bendera parpol di salah satu masjid di Cirebon, Ma’ruf Amin mengingatkan bahwa tindakan itu berpotensi menimbulkan konflik antarjemaah.
Sebab, dengan banyaknya jemaah yang dimiliki suatu tempat ibadah, maka akan semakin banyak juga preferensi politiknya.
"Masjid itu kan jemaahnya, aspirasi politiknya juga belum tentu satu kan, banyak. Kalau nanti datang satu partai, kemudian terjadi nanti partai lain datang lagi, atau jemaahnya kemudian menjadi berantakan atau bubar," papar Wapres.
Hal tersebut, lanjutnya, dapat membawa perpecahan di tempat ibadah dan sekitarnya. "Itu tidak maslahat. Di dalam keutuhan jemaah juga tidak baik," imbuhnya.
Ma'ruf menekankan kepada seluruh partai politik peserta pemilu dapat menjaga ketertiban dalam berkampanye dan mematuhi undang-undang yang berlaku.
Dia mengimbau agar peristiwa yang terjadi di Cirebon tidak terulang kembali di tempat lain. "Aturan tidak membolehkan," pungkas Ma'ruf Amin.
Advertisement
Jelang Pemilu 2024, Menag Siapkan Aturan Larangan Berpolitik di Tempat Ibadah
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyiapkan larangan tempat ibadah digunakan untuk politik praktis. Aturan ini akan dikeluarkan menjelang tahun politik Pemilu 2024.
"Ya kita sudah buat aturannya. Nanti kita akan segera sampaikan ke publik ke masyarakat terkait itu," ujar Yaqut di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/1).
Aturan ini dikeluarkan dengan maksud menjaga tempat ibadah sesuai fungsinya untuk tempat beribadah umat beragama. Tempat ibadah tidak dijadikan sebagai arena berpolitik.
"Jadi kita sama-sama menjaga rumah ibadah kitalah, hal-hal yang menurut saya di luar tuntunan agama," ujar Yaqut.
Kementerian Agama masih menggodok bentuk aturan tersebut. Apakah itu melalui peraturan menteri atau bentuk lainnya. Yaqut belum memastikan kapan aturan tersebut secara resmi dibuka publik.
"Secepatnya dong. Sebelum pemilu," imbuh politikus PKB ini.