Sukses

Dalami Korupsi Pengadaan Kapal Angkut TNI AL di Kemenhan, KPK Bakal Periksa 7 Saksi

KPK menemukan adanya bukti dugaan korupsi pengadaan material pembangunan kapal angkut TNI AL di Kemenhan. KPK pun tengah melakukan penyidikan dugaan korupsi ini.

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan material pembangunan Kapal Angkut Tank-1 dan Kapal Angkut Tank-2 TNI AL Tahun 2012-2018 di Kementerian Pertahanan (Kemenhan).

Dalam mengusut kasus ini, tim penyidik lembaga antirasuah menjadwalkan memeriksa tujuh saksi.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK, Jalan Kuningan persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (20/1/2023).

Tujuh saksi yang bakal diperiksa yakni Legowo Budi Harjo selaku pimpinan proyek Kapal AT2 dari tahun 2013 - 2020, Nanang Hamdani Basnawi selaku Direktur Utama PT Bumiloka Tegar Perkasa (PT BTP), Nurwasiah selaku karyawan swasta (Staf Keuangan PT BTP), Riry Syeried Jetta selaku mantan Direktur Utama PT DOK dan Perkapalan Kodja Bahari (Persero).

Kemudian Sugeng Riyadi sebagai kurir/messenger di PT Bumiloka Tegar Perkasa, Syamsul Sidik selaku Koordinator Penyelesaian Pembangunan Kapal Baru Proyek Kapal AT1, AT2, dan Kapal Perintis 750 DWT di lingkungan PT Dok & Perkapalan Kodja Bahari (Persero) Periode 1 Juli 2018 s/d 30 September 2019, dan Tjahyadi DP Manulang sebagai Direktur Utama PT DKB tahun 2014 sampai dengan 2015.

KPK menemukan adanya bukti dugaan korupsi pengadaan material pembangunan kapal angkut TNI AL di Kemenhan. KPK pun tengah melakukan penyidikan dugaan korupsi ini.

"Dari hasil penyelidikan yang selanjutnya menemukan adanya peristiswa pidana dan bukti permulaan yang cukup. Saat ini KPK melakukan penyidikan dugaan korupsi terkait pengadaan material pembangunan kapal angkut Tank-1 dan Tank-2 TNI AL di Kemenhan RI tahun 2012-2018," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis, 19 Januari 2023. 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

KPK Kantongi Sederet Nama

Ali menyebut KPK sudah mengantongi nama pihak yang harus bertanggung jawab dalam kasus ini. Namun, identitas tersangka akan diumumkan saat upaya paksa penangkapan dan penahanan.

"KPK akan secara resmi mengumumkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, konstruksi perkara, dan pasal yang disangkakan setelah progres pengumpulan alat bukti yang dilakukan tim penyidik, kami anggap cukup," kata Ali.

Ali meminta semua pihak bersedia membantu tim penyidik lembaga antirasuah dalam menuntaskan penanganan kasus ini. Dia pun berharap semua pihak yang mengetahui pengadaan ini kooperatif terhadap proses hukum.

"KPK berharap berbagai pihak yang dipanggil sebagai saksi untuk kooperatif dan memberikan keterangan apa adanya di hadapan tim penyidik," kata Ali.

Tak hanya itu, Ali juga menyarankan kepada masyarakat turut mengawal pengusutan kasus ini hingga tuntas.

"Kami mempersilakan masyarakat untuk mengawasi dan mengawal penyidikan perkara ini dan kami pastikan seluruh proses penyidikannya berjalan sesuai mekanisme aturan hukum," Ali menandasi.

3 dari 3 halaman

Rugikan Negara Puluhan Miliar Rupiah

KPK menyebut kasus dugaan korupsi dalam pengadaan material pembangunan kapal angkut Tank-1 dan Tank-2 TNI AL di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) pada 2012-2018 diduga menyebabkan kerugian negara mencapai puluhan miliar rupiah.

"Untuk sementara iya puluhan miliar," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (20/1/2023).

Nominal sementara kerugian keuangan negara ini didapat dari kalkulasi tim auditor internal KPK. Potensi kerugian keuangan negara masih bisa bertambah lantaran proses penyidikan masih terus berlangsung.

"Ketika proses penyidikan naik itu masih bukti permulaan ya. Itu yang perlu juga dipahami baru kemudian dilengkapi dan dikembangkan," ungkap Ali.

Sebelumnya diberitakan, KPK menemukan adanya bukti dugaan korupsi pengadaan material pembangunan kapal angkut TNI AL di Kementerian Pertahanan (Kemenhan). KPK pun tengah melakukan penyidikan dugaan korupsi ini.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.