Liputan6.com, Jakarta - Otto Cornelis Kaligis atau OC Kaligis ditunjuk menjadi kuasa hukum Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe. Hal tersebut dibenarkan tim pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening.
"Keluarga sudah menunjuk Pak OCK (OC Kaligis) sebagai penasihat hukum keluarga," ujar Stefanus dalam keterangannya, Jumat (20/1/2023).
Stefanus menyebut, OC Kaligis sudah menandatangani surat kuasa tersebut. Menurutnya, OC Kaligis ditunjuk menjadi kuasa hukum karena permintaan keluarga Lukas.
Advertisement
"Surat kuasa ditandatangani oleh istri Gubernur (Lukas)," kata dia.
KPK menjerat Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua. Lukas Enembe diduga menerima suap atau gratifikasi sebesar Rp10 miliar.
Selain itu, KPK juga telah memblokir rekening dengan nilai sekitar Rp76,2 miliar.
Kasus ini bermula saat Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka mendapatkan proyek infrastruktur usai melobi Lukas Enembe dan beberapa pejabat Pemprov Papua. Padahal perusahaan Rijatono bergerak dibidang farmasi.
Kesepakatan yang disanggupi Rijatono dan diterima Lukas Enembe serta beberapa pejabat di Pemprov Papua di antaranya yaitu adanya pembagian persentase fee proyek hingga mencapai 14 persen dari nilai kontrak setelah dikurangi nilai PPh dan PPN.
Lukas Diduga Menerima Rp1 Miliar
Setidaknya, ada tiga proyek yang didapatkan Rijatono. Pertama yakni peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar. Lalu, rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Terakhir, proyek penataan lingkungan venue menembang outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
Dari tiga proyek itu, Lukas diduga sudah menerima Rp1 miliar dari Rijatono.
Dalam kasus ini, Rijatono disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, Lukas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Advertisement
KPK: Istri dan Anak Tolak Lengkapi Berkas Lukas Enembe
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut istri serta anak Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, Yulce Wenda dan Astract Bona Timoramo Enembe enggan bersaksi untuk melengkapi berkas perkara orang nomor satu di Papua itu.
Keduanya diketahui sempat diperiksa tim penyidik KPK dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur yang menjerat Lukas sebagai tersangka, pada Rabu 18 Januari 2023.Â
"Tim penyidik menanyakan kesediaan kedua saksi dimaksud untuk sekaligus diperiksa sebagai saksi dalam berkas perkara penyidikan tersangka LE (Lukas Enembe), dan keduanya menyatakan menolak," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (19/1/2023).
Meski demikian, Yulce dan Wenda sempat diselisik soal pertemuan Lukas Enembe dengan Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka yang dijerat sebagai terduga penyuap Lukas.
"Tim penyidik mendalami pengetahuan saksi antara lain terkait dengan pertemuan tersangka LE dengan tersangka RL (Rijatono Lakka) yang membahas proyek pembangunan infrastruktur di Papua," kata Ali.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyayangkan sikap Yulce Wenda, istri Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua. Yulce menyatakan tak bersedia menjadi saksi bagi sang suami.
"Berarti yang bersangkutan menyiakan haknya untuk membela dan merangkan jika merasa benar," ujar Ghufron dalam keterangannya, Minggu (15/1/2022).
Menurut Ghufron, pemeriksaan merupakan proses mencari kebenaran. Sehingga, menurut Ghufron, setiap orang yang dipanggil dan diperiksa memiliki kesempatan untuk membela dan menerangkan dugaan yang disangkakan kepada tersangka benar atau tidak.