Sukses

Komisi XI DPR: Esensi Perppu Cipta Kerja Menjamin Kesejahteraan Buruh

Bagi buruh yang terkena PHK, Perppu Cipta Kerja justru memberikan perlindungan melalui ketentuan Jaminan Kehilangan Pekerjaan sebesar 45% dari gaji untuk enam bulan dan dibekali pelatihan untuk reskilling.

Liputan6.com, Jakarta Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puteri Komarudin menilai pro kontra atas terbitnya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja merupakan bagian dari dinamika terhadap sebuah kebijakan.

Namun yang pasti, menurut dia, Perppu Cipta Kerja justru menunjukkan keberpihakan terhadap buruh. 

"Karena esensi Perppu ini adalah untuk menyempurnakan substansi dalam UU Cipta Kerja dan berupaya menjamin kesejahteraan buruh," kata Puteri, Jumat (20/1/2023). 

Misalnya, formula penghitungan upah minimum tidak hanya berdasarkan kondisi inflasi dan pertumbuhan ekonomi, tapi juga dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat.

Sehingga, terdapat fleksibilitas bagi daerah untuk menyesuaikan upah minimum sesuai kondisi perekonomian masing-masing daerah dan menjaga rasa keadilan serta keberpihakan bagi masyarakatnya.

Selain itu, sesuai permintaan serikat buruh, kebijakan outsourcing juga sudah disesuaikan agar hanya berlaku bagi sektor tertentu, tidak terbuka luas seperti pada UU Cipta Kerja sebelumnya. Sektor-sektornya kemudian akan diatur dalam peraturan pemerintah. 

Begitu pula bagi buruh yang terkena PHK, Perppu Cipta Kerja justru memberikan perlindungan melalui ketentuan Jaminan Kehilangan Pekerjaan sebesar 45% dari gaji untuk enam bulan dan dibekali pelatihan untuk reskilling. 

"Kami harap kepastian hukum melalui penerbitan Perppu Cipta Kerja ini dapat segera terwujud. Artinya, Perppu ini dapat segera dilaksanakan dengan optimal melalui berbagai peraturan pelaksana yang diperlukan. Sehingga, dapat segera memberikan dampak positif bagi iklim investasi dan menjaga performa ekonomi Indonesia di tahun yang penuh tantangan ini," ujar Puteri. 

 

2 dari 2 halaman

Antisipasi Kondisi Ketidakpastian

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan Perppu Cipta Kerja merupakan kelanjutan dari Undang-Undang Cipta Kerja yang oleh MK diamanatkan untuk diperbaiki sampai November 2023.

Sedangkan kondisi saat ini dunia menghadapi ketidakpastian. Perang belum usai, pengaruh perubahan iklim dan bencana, kemudian krisis baik di sektor pangan, energi, maupun di sektor keuangan.

Karena itu, pemerintah perlu mengeluarkan Perppu Cipta Kerja untuk mengantisipasi kondisi itu. Apalagi ada target investasi mencapai Rp1.400 triliun pada 2023. Keberadaan Perppu Cipta Kerja, diharapkan dapat menciptakan iklim investasi yang kondusif sekaligus mendorong penambahan lapangan pekerjaan.

"Tentu investor itu butuh kepastian hukum, dan kepastian hukum itu dihadirkan oleh Perppu Cipta Kerja. Jadi, kalau kepastian hukumnya harus menunggu, maka investor akan wait and see. Nah wait and see ini tidak diperlukan. Karena kalau wait and see dilakukan, maka satu pihak PHK-nya real, tapi lapangan kerjanya menggantung. Nah ini kita mau mencocokkan,” ujar Airlangga.

Airlangga menegaskan bahwa dalam situasi ekonomi yang tidak normal, diperlukan kemudahan berusaha dan iklim yang lebih baik.

Dengan demikian, melalui Perppu Cipta Kerja diharapkan investor domestik akan dapat melakukan ekspansi usaha serta UMKM akan terus melanjutkan usaha. Selain itu, pemerintah bersama Otoritas Jasa Keuangan juga telah memperpanjang restrukturisasi kredit bagi UMKM hingga bulan Maret tahun 2024.