Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berkoordinasi dengan Dewan Pers untuk membahas seputar aturan sosialisasi dan kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
"Tadi, kami (KPU RI) baru rapat dengan Dewan Pers. Ada beberapa pihak yang nanti terlibat, misalkan, terkait sosialisasi atau kampanye yang dilakukan di media cetak, maka kami harus berkoordinasi dengan Dewan Pers," ujar anggota KPU RI Mochammad Afifuddin, Jumat (20/1/2023).
Baca Juga
Saat ini, kata Afif, aturan sosialisasi dan kampanye Pemilu 2024 yang akan dituangkan ke dalam peraturan KPU (PKPU) masih dalam tahapan pembahasan.
Advertisement
Selain Dewan Pers, KPU juga akan berkoordinasi serta bekerja sama dengan pihak terkait lainnya, seperti Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dalam mengatur sosialisasi dan kampanye Pemilu 2024.
"Untuk sosialisasi atau kampanye yang berkaitan atau dilakukan media penyiaran, kami harus kerja sama dengan KPI," ucap Afif, seperti dikutip dari Antara.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa KPU RI menargetkan pembahasan PKPU terkait dengan sosialisasi dan kampanye Pemilu 2024 dapat rampung pada akhir Januari 2023 ini.
"(Targetnya) akhir bulan ini," ucap Afif. .
KPU Hanya Penyusun Aturan Kampanye
Dalam kesempatan yang sama, Afif menyampaikan bahwa dalam tahapan pemilu, yakni sosialisasi dan kampanye yang dilakukan oleh para peserta pemilu, KPU merupakan pihak yang bertugas menyusun aturan.
Sementara itu pihak-pihak yang berperan dalam penindakan laporan dugaan kecurangan pada tahapan itu, di antaranya adalah Bawaslu, KPI, dan Dewan Pers.
"Kami menjadi lembaga yang menyiapkan aturan. Nah kalau soal pelanggaran, ini menjadi domain yang dimainkan perannya oleh Bawaslu, KPI, dan Dewan Pers. Kalau kesepahamannya terbangun di antara seluruh pihak, ini akan semakin mengurangi kesalahpahaman dalam menentukan terpenuhi atau tidaknya unsur pelanggaran dalam sosialisasi," tutur Afif
Advertisement