Sukses

KPK Persilakan Keluarga dan Tim Dokter Pantau Kondisi Kesehatan Lukas Enembe

Pembantaran Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto selesai pada Jumat, 20 Januari 2023 kemarin.

Liputan6.com, Jakarta Pembantaran Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto selesai pada Jumat, 20 Januari 2023 kemarin. Lukas sudah dikembalikan ke rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mempersilakan tim dokter dan pihak keluarga memantau secara langsung kondisi kesehatan Lukas Enembe. Namun harus tetap mematuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.

"Dokter pribadi dan keluarga tentu kami silakan dapat melakukan kunjungan sepanjang syarat ketentuan telah dipatuhi," ujar Ali dalam keterangannya, Sabtu (21/1/2023).

Ali berharap ke depannya Lukas Enembe kooperatif terhadap proses hukum. "Kami juga berharap, berikutnya tersangka kooperatif mengikuti seluruh proses yang KPK lakukan dalam rangka penyelesaian perkara untuk kepastian hukum," kata Ali.

KPK menjerat Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua. Lukas Enembe diduga menerima suap atau gratifikasi sebesar Rp10 miliar.

Selain itu, KPK juga telah memblokir rekening dengan nilai sekitar Rp76,2 miliar.

Kasus ini bermula saat Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka mendapatkan proyek infrastruktur usai melobi Lukas Enembe dan beberapa pejabat Pemprov Papua. Padahal perusahaan Rijatono bergerak dibidang farmasi.

Kesepakatan yang disanggupi Rijatono dan diterima Lukas Enembe serta beberapa pejabat di Pemprov Papua di antaranya yaitu adanya pembagian persentase fee proyek hingga mencapai 14 % dari nilai kontrak setelah dikurangi nilai PPh dan PPN.

Setidaknya, ada tiga proyek yang didapatkan Rijatono. Pertama yakni peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar. Lalu, rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Terakhir, proyek penataan lingkungan venue menembang outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

2 dari 2 halaman

Terima Rp 1 Miliar dari 3 Proyek

Dari tiga proyek itu, Lukas diduga sudah menerima Rp1 miliar dari Rijatono.

Dalam kasus ini, Rijatono disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, Lukas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Â