Liputan6.com, Jakarta - Polisi masih terus mengusut adanya potensi korban mau tersangka dalam serangkaian kasus pembunuh berantai didalangi Wowon Erawan alias AKI; Solihin alias Duloh; dan M Dede Solehuddin.
Kapolres Cianjur, Kombes Pol, Doni Hermawan menyampaikan upaya untuk mengusut kasus ini salah satunya dengan membuka posko untuk mewadahi masyarakat yang apabila merasa menjadi korban kejahatan mereka.
"Kita sudah buka posko pengaduan, apabila ada yang merasa kehilangan keluarga atau kerabat," kata Doni saat dikonfirmasi, Sabtu (21/1).
Advertisement
Kendati demikian, Posko yang dibuka oleh Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Polres Cianjur hingga hari ini belum ada masyarakat yang turut mengadukan atau melapor sempat menjadi korban.
"Tapi sampai sekarang belum (belum ada yang melapor)," ucap Doni.
Adapun terkait dengan proses penyidikan, Doni enggan untuk memberikan komentar karena proses tersebut ditangani oleh Polda Metro Jaya yang memiliki kewenangan.
"Iya kita hanya backup personil, dan penangannya semua di Polda Metro untuk kegiatannya. Jadi semua yang berikan rilis, dari Polda Metro ya," jelasnya.
3 Tersangka
Sebelumnya Polisi telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus pembunuhan berantai yang didalangi tiga tersangka yakni, Wowon alias Aki, Solihin, dan Dede Solehudin. Dengan motif penipuan menjanjikan kekayaan kepada para korban.
Sejauh ini telah ada total sebanyak 9 korban di antaranya di Bekasi, Ai Maimunah (istri Aki), Ridwan Abdul Muiz (20); dan Muhammad Riswandi (16) anak Ai Maimunah dari mantan suaminya Didin, ketiga meninggal.
Sementara Neng Ayu Susilawati (5) anak dari Ia Maimunah dari hasil perkawinan dengan Aki ditemukan selamat, ketika di Bekasi saat insiden keracunan.
Sedangkan korban meninggal di Cianjur diantarnya, Noneng (mertua dari Aki), Wiwin (istri pertama Aki), Halimah (Istri Kedua Aki), Bayu (anak Aki dari Ai Maimunah).
Kemudian untuk Farida yang merupakan tenaga kerja wanita (TKW) meninggal di Cianjur. Sementara korban TKW satunya lagi, Siti yang tewas dibunuh di Surabaya.
Advertisement
Pasal
Sehingga total korban sampai saat ini ada sembilan nyawa yang dibunuh oleh ketiga tersangka, Erawan alias AKI; Solihin alias Duloh; dan M Dede Solehuddin.
Mereka pun dijerat dengan Pasal 340 KUHP, subsider 338, 339 KUHP, ancaman pidana paling berat hukuman mati.
Sumber: Bachtiarudin Alam/Merdeka.com