Sukses

Kohati PB HMI Dukung Jubir Pengadilan Agama Ponorogo Ungkap Fenomena Pernikahan Dini

Ketua Umum Kohati PB HMI Umiroh Fauziah meminta masyarakat mendukung apa yang diungkap oleh Ruhana.

Liputan6.com, Jakarta - Baru-baru ini publik dihebohkan dengan pemberitaan ratusan anak di Ponorogo, Jawa Timur, mengajukan permohonan dispensasi nikah (Diska) kepada Pengadilan Agama (PA) Ponorogo. Fenomena ini diungkap oleh Juru Bicara Pengadilan Agama Ponorogo, Ruhana Faried.

Usai membeberkan fenomena tersebut, Ruhana Faried mengaku sempat mendapatkan teguran dari atasannya terkait apa yang sudah dilakukannya itu. Bahkan ia diberikan sanksi teguran bersifat pembinaan.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Kohati PB HMI Umiroh Fauziah meminta masyarakat mendukung apa yang diungkap oleh Ruhana.

"Sebagai oranisasi Pemberdayaan Perempuan, Kohati PB HMI sangat mendukung langkah Juru Bicara Pengadilan Agama Ponorogo, Ibu Ruhana Faried, dalam menguak kasus dispensasi perkawinan," ujar dia dalam keterangannya, Sabtu (21/1/2023).

Fauziah juga mendesak semua pihak terkait gencar melakukan sosialisasi dan pendidikan pra-nikah, seperti batas usia perkawinan dan pendidikan seks untuk melindungi generasi muda. Apalagi, menurut Fauziah, pernikahan anak di bawah umur dapat menyebabkan resiko seperti melahirkan bayi stunting.

"Kemudian dapat menyebabkan angka kematian ibu dan anak yang semakin meningkat, angka perceraian yang tinggi, kesulitan ekonomi dan lain sebagainya. Belum lagi jika kaitanya dengan masalah moral yang melatarbelakangi para remaja melakukan dispenasi nikah, itu masalah sosial yang urgent untuk segera dibenahi," kata Fauziah.

Fauziah membeberkan angka permohonan dispensasi nikah di Provinsi Jawa Timur berdasarkan data dari Pengadilan Tinggi Surabaya pada 2022 mencapai 15.212. Sementata Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Jawa Timur, menyebut 80 persen permohonan itu akibat hamil di luar nikah.

Fauziah menyebut, menurut Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mengatakan dispensasi nikah anak paling banyak terdapat di Jawa Barat, Jawa Timur, dan Sulawesi Selatan.

"Artinya bahwa Kasus ratusan anak atau siswi Ponorogo yang hamil sebelum menikah merupakan fenomena gunung es. Bukan hanya di Ponorogo, bahkan hampir di semua provinsi dan kabupaten/kota terdapat fenomena yang sama, hanya saja belum terkuak," kata dia.

2 dari 2 halaman

Bentuk Kepedulian

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Umum Kohati PB HMI, Imayati Kalean menegaskan langkah Ruhana adalah bentuk kepedulian sekaligus kekhawatiran atas kondisi remaja di Ponorogo.

"Semoga dengan kejadian ini dapat memberanikan wilayah lain untuk jujur atas fakta angka pernikahan dini yang terjadi di wilayahnya sehingga tidak terkesan menutup-nutuipi. Itu tentu akan dilakukan jika betul-betul peduli pada masa depan generasi muda Indonesia," kata Imayati.

Seperti diketahui dispensasi nikah merupakan upaya bagi mereka yang ingin menikah namun belum mencukupi batas usia sebagaimana yang diatur didalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019 yang mengatur mengenai batas usia perkawinan dimana sebelumnya batas minimal nikah bagi laki-laki 19 tahun dan perempuan 16 tahun, kini berdasarkan Undang-Undang terbaru mensyaratkan baik laki-laki maupun perempuan berusia 19 tahun.

Berdasarkan data dari Pengadilan Agama Ponorogo angka permohonan dispensasi nikah sepanjang tahun 2022 sebanyak 191 anak. Melihat data yang dirilis oleh Pengadilan Tinggi Surabaya, angka dispensasi nikah di Kabupaten Ponorogo itu sebenarnya rendah dibandingkan dengan kabupaten lain di Jawa Timur dimana Pengadilan Agama Kabupaten Malang mengungkapkan dispensasi pernikahan yang diajukan selama tahun 2022 mencapai 1.434 perkara dan angka tersebut merupakan yang tertinggi di seluruh wilayah Jawa Timur.