Sukses

Fenomena Ngemis Online, Masyarakat Diminta Tegas jika Ada Konten yang Melanggar Hukum dan Norma Sosial

Aktivitas live streaming dengan menampilkan lansia mandi lumpur mendapatkan respon pro kontra di masyarakat.

Liputan6.com, Jakarta - Fenomena ngemis online menjadi ramai diperbincangkan masyarakat. Hal tersebut berawal adanya video siaran langsung oleh pengguna media sosial yang memperlihatkan seorang nenek mandi lumpur di aplikasi TikTok.

Pengamat media sosial, Abang Edwin Syarif menyatakan saat ini banyak kemudahan-kemudahan yang membuat orang berlomba menjadi konten kreator dan menghasilkan pundi-pundi rupiah di media sosial. Kata dia, konten yang banyak dilirik atau booming juga sering kali diikuti oleh konten kreator lainnya.

"Salah satu cara yang akhir-akhir ini jadi booming itu minta-minta tadi dengan cara minta saweran ataupun begitu. Itu salah satu terbukti dan semua orang pengen ikutan nah itu yang terjadi sebetulnya," ucap Edwin kepada Liputan6.com.

Edwin menilai para konten kreator Indonesia cukup kreatif untuk melihat segala hal atau peluang yang dapat menghasilkan pendapatan. Bahkan konten yang sering kali diunggah para kreator tetap memiliki pangsa pasarnya sendiri.

Selanjutnya dia juga meminta masyarakat atau penonton tegas ketika ada sebuah konten dianggap melanggar hukum atau norma yang ada. Hal tersebut kata Edwin sebagai bentuk teguran kepada para konten kreator agar tidak kembali membuat konten serupa.

"Kalau eksploitasi itu urusan sosial sebetulnya, norma-norma ini yang harus ditegakkan. Dengan cara apa, ya musti ada social pressure dari kita semua. Kalau ini enggak bener jangan dilakukan dan mengecam konten-konten tersebut itu. Setidaknya, ada social pressure terhadap konten kreator agar tidak membuat konten-konten yang seperti itu," Edwin menjelaskan.

2 dari 2 halaman

Mensos Risma Larang Mengemis di Media Sosial

Menteri Sosial Tri Rismaharini melarang tindakan mengemis di media sosial dengan cara mengeksploitasi kalangan lanjut usia atau lansia. Larangan tersebut berupa surat edaran yang ditujukan kepada pemerintah daerah.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penertiban Kegiatan Eksploitasi dan/atau Kegiatan Mengemis yang Memanfaatkan Lanjut Usia, Anak, Penyandang Disabilitas, dan/atau Kelompok Rentan Lainnya.

"Mencegah adanya kegiatan mengemis baik secara offline dan/atau online di media sosial yang mengeksploitasi para lanjut usia, anak, penyandang disabilitas, dan/atau kelompok rentan lainnya," bunyi surat edaran tersebut.

Risma meminta para pemerintah daerah untuk mencegah kegiatan mengemis di media sosial. Risma juga mengimbau bupati serta wali kota untuk menindaklanjuti jika menemukan tindakan tersebut.

"Harus melaporkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau ditindaklanjuti melalui Satuan Polisi Pamong Praja," kata Risma.

Selain itu Risma juga meminta Pemda memberikan perlindungan, rehabilitasi sosial, dan bantuan kepada para pihak yang telah menjadi korban eksploitasi tindakan mengemis, baik yang dilakukan secara offline maupun online di media sosial.