Liputan6.com, Jakarta - Pemuda berinisial MZF (22) diamankan anggota Polsek Neglasari, karena kedapatan menjual bebas obat keras daftar G jenis tramadol HCL, MF dan DMP, dengan modus toko kosmetik.
Tersangka diamankan di Toko kosmetik Jalan Iskandar Muda, Kelurahan Kedaung baru, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.
Baca Juga
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, modus tersangka dalam menjalankan aksinya dengan membuka toko kosmetik. Namun tersangka menjual obat keras daftar G jenis tramadol.
Advertisement
"Informasi didapatkan masyarakat, Aksi tersangka sudah sangat meresahkan. Sebab, dalam menjalankan aksinya tersangka menggunakan modus berjualan kosmetik, penangkapan dilakukan melalui penyelidikan observasi dan kemudian mendatangi TKP," katanya, Sabtu (21/1/2023).
602 Butir Pil Tramadol Diamankan
Kapolres juga menyebut, saat dilakukan penggeledahan pihaknya berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa 602 butir Pil tramadol HCL. Lalu, 453 butir pil warna kuning bertuliskan MF dan 192 butir Pil warna kuning bertuliskan DMP.
"Penjualan obat keras tanpa izin ini dilarang, apabila masih didapati penjualannya di Kota Tangerang, akan kami tindak tegas dan proses hukum," katanya.
Karena perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal 196 juncto Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 sampai 15 tahun penjara.
Advertisement