Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah merekrut petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk mendukung pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) 2024. Perekrutan PPS tersebut dilakukan sejak Desember 2022.
Perekrutan PPS ini juga seiring KPU telah menetapkan hari pemungutan suara Pemilu Serentak 2024. Pemilu legislatif dan pemilu presiden jatuh pada Rabu, 14 Februari 2024. Sementara itu, pemungutan suara pemilihan kepala daerah (pilkada) jatuh pada Rabu, 27 November 2024.
Baca Juga
Adapun penetapan itu telah tertuang dalam Keputusan KPU RI Nomor 21 Tahun 2022. “Sebagaimana kita tahu KPU telah menetapkan jadwal pemilu legislatif dan pemilu presiden 2024 yang kita tuangkan pada SK Nomor 21 Tahun 2022 yaitu pada 14 Februari 2024,” tutur Ketua KPU Ilham Saputra saat peluncuran hari pemungutan suara di Kantor KPU, Jakarta, Senin, 14 Februari 2022, dikutip dari kanal Cek Fakta Liputan6.com.
Advertisement
Selain PPS, ada juga panitia pemilihan kecamatan (PPK), Bicara soal PPS yang mendukung pelaksanaan pemilu mungkin timbul pertanyaan apa itu PPS?
A.Apa Itu PPS?
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota
Menyebutkan pada pasal 1 ayat 8, Panitia Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat PPS adalah panitia yang dibentuk oleh KPU/Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilu dan pemilihan di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain.
B. Tata Kerja PPS
Pada bab III mengenai tata kerja panitia pemungutan suara pasal 15 ayat 1 disebutkan, PPS dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota paling lambat enam bulan sebelum penyelenggaran pemilu atau pemilihan dan dibubarkan paling lambat dua bulan setelah pemungutan suara pemilu atau pemilihan.
Pasal 15 ayat 2 menyebutkan dalam hal terjadi pemungutan dan/atau penghitungan suara ulang, pemilu susulan atau pemilu lanjutan, dan pemilihan susulan atau pemilihan lanjutan, masa kerja PPS diperpanjang, dan PPS dibubarkan paling lambat dua bulan setelah pemungutan dan atau penghitungan suara ulang, pemilu susulan atau pemilu lanjutan dan pemilihan susulan atau pemilihan lanjutan.
Pasal 15 ayat 3 menyebutkan dalam hal terjadi pemungutan dan penghitungan suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden putaran kedua atau Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta putaran kedua, masa kerja PPS diperpanjang dan PPS dibubarkan paling lambat dua bulan setelah pemungutan suara putaran kedua.
Advertisement
C.Susunan Panitia Pemungutan Suara
Pasal 16 ayat 1 menyebutkan anggota PPS sebanyak tiga orang berasal dari tokoh masyarakat yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 16 ayat 2 menyebutkan komposisi keanggotan PPS memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.
Pasal 17 ayat 1 mengenai susunan keanggotaan PPS terdiri dari satu orang ketua merangkap anggota dan dua orang anggota. Adapun Ketua PPS dipilih dari dan oleh anggota PPS.
D.Tugas, Wewenang dan Kewajiban Panitia Pemungutan Suara:
- Mengumumkan daftar Pemilih sementara;
- Menerima masukan dari masyarakat tentang daftar Pemilih sementara;
- Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara;
- Mengumumkan daftar Pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK;
- Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK;
- Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;
- Menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK;
- Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;
- Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
E.Wewenang dan Kewajiban PPS
Di antaranya membentuk KPPS, mengangkat Pantarlih. Pantarlih merupakan bagian dari petugas Pemilu yang berperan dalam pemutakhiran data pemilih Pemilu. Data pemilih tersebut akan tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Kemudian menetapkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara dan pemilih tetap.
- Membentuk KPPS;
- Mengangkat Pantarlih;
- Menetapkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara untuk menjadi daftar Pemilih tetap;
- Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
- Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewajiban PPS
- Membantu KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih, daftar Pemilih sementara, daftar Pemilih hasil perbaikan, dan daftar Pemilih tetap;
- Menyampaikan daftar Pemilih kepada PPK; menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;
- Meneruskan kotak suara dari setiap PPS kepada PPK pada hari yang sama setelah rekapitulasi hasil penghitungan suara dari setiap TPS;
- Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kelurahan/Desa;
- Membantu PPK dalam menyelenggarakan Pemilu, kecuali dalam hal penghitungan suara;
- Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
- Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Advertisement