Sukses

Kejagung Sita 180 Aset Kasus Korupsi Tabungan Wajib Perumahan TNI AD

Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Tahun 2013 sampai dengan 2020, kerugian negara dilaporkan mencapai Rp 133.763.305.600.

Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita 180 aset yang berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) tahun 2013 sampai dengan 2020. Hal itu merupakan upaya pengamanan sebagai tindak lanjut dari proses penyitaan barang bukti perkara tersebut. 

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan, 180 aset tanah dan bangunan itu disita oleh Tim Koneksitas yang terdiri dari jaksa, oditur, dan penyidik Pusat Polisi Militer TNI AD (Puspomad) tersebar di beberapa wilayah.

"Antara lain Palembang, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, dan DKI Jakarta," tutur Ketut dalam keterangannya, Selasa (24/1/2023). 

Menurut Ketut, pada Kamis 19 Januari 2023, telah dilaksanakan penyitaan dan pengamanan aset barang bukti berupa tanah dan bangunan di Jalan Gresik No 4 RT 10 RW 03, Kelurahan Sekip Jaya, Kecamatan Kemuning Kota Palembang, Sumatera Selatan, pada sertifikat atas nama KGS MMS. 

"Adapun aset yang dilakukan penyitaan dan pengamanan berada di wilayah teritorial Kodam II/Sriwijaya dan telah mendapatkan izin penyitaan dari pengadilan serta pemblokiran oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN)," jelas dia. 

Beberapa waktu sebelumnya, lanjut Ketut, juga sudah dilakukan kegiatan pengamanan aset berupa tanah di lokasi wilayah Nagrek, Jawa Barat dan daerah lainnya.  

Kejagung menegaskan penyitaan dilakukan berdasarkan Pasal 39 KUHAP ayat 1 yakni "Yang dapat dikenakan penyitaan adalah: Benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dari tindak pidana atau sebagian dari tindak pidana. Benda yang telah dipergunakan secara langsung melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkan tindak pidana."

2 dari 5 halaman

Sidang Vonis Digelar 31 Januari 2023

Sejauh ini, dari hasil penyidikan terdapat bukti yang cukup bahwa aset-aset tanah dan bangunan yang disita itu memenuhi ketentuan KUHAP tentang Penyitaan. Adapun tujuan dari penyitaan tersebut tentu dalam rangka kepentingan pengembalian kerugian negara, sebagaimana ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. 

"Kegiatan pengamanan aset dalam perkara dugaan korupsi dana TWP AD ini akan terus dilanjutkan di beberapa wilayah lainnya dan Kejaksaan bekerja sama dengan Mabesad. Dalam hal ini Kodam dan satuan TNI AD wilayah setempat serta pejabat pemerintah daerah terkait," Ketut menandaskan. 

Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta akan melaksanakan sidang putusan atau vonis terdakwa Brigjen TNI Yus Adi Kamrullah dan Ni Putu Purnamasari, pada Selasa 31 Januari 2023 dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Tahun 2013 sampai dengan 2020. Kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp 133.763.305.600. 

"Akan segera menjalani persidangan dengan agenda pembacaan putusan atau vonis majelis hakim pada Selasa 31 Januari 2023 di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta," tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Senin, 23 Januari 2023. 

 

3 dari 5 halaman

Jerat Pasal

Pada Desember 2022 lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Brigjen TNI Yus Adi Kamarullah dan Ni Putu Purnamasari dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Selain itu, terdakwa Brigjen TNI Yus Adi Kamarullah juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp 25.375.756.533. 

"Dan apabila tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita, dan jika tidak mencukupi maka diganti pidana penjara selama 8 tahun," jelas dia. 

Kemudian terdakwa Ni Putu Purnamasari juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 101.624.243.467. Dan apabila tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita, serta jika tidak mencukupi maka diganti pidana penjara selama 9 tahun. 

Dalam tuntutannya, terdakwa Brigjen TNI Yus Adi Kamarullah terbukti memperkaya diri sendiri sebesar Rp 60.980.756.533 dan terdakwa Ni Putu Purnamasari memperkaya diri sebesar Rp37.335.910.483.

Keduanya dianggap merugikan negara dan menguntungkan diri sendiri, dan oleh karenanya dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) subsidair Pasal 3 atau Pasal 8 jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

"Oditur Militer Tinggi II Jakarta selaku Penuntut Umum berharap putusan Majelis Hakim nantinya tidak berbeda dengan tuntutan pidana yang telah diajukan terhadap kedua terdakwa," kata Ketut.

 

4 dari 5 halaman

Barang Bukti yang Disita Senilai Rp53 Miliar

Lebih lanjut, Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) Anwar Saadi menegaskan bahwa kinerja Tim Penuntut Koneksitas sudah sangat maksimal dalam proses membuktikan unsur pidana yang dilakukan berdasarkan keterangan terdakwa, para saksi dan ahli, serta bukti lain yang cukup dan terpenuhi sebagaimana Pasal Tindak Pidana Korupsi yang didakwakan. 

"Tim Koneksitas berupaya maksimal melalui mekanisme hukum acara yang ada untuk mendapatkan aset-aset TWP AD di terdakwa dan pihak terkait. Termasuk dalam tuntutan diterapkan pidana tambahan uang pengganti sesuai nilai kerugian yang jadi tanggung jawab masing-masing terdakwa sesuai nilai yang dikorupsi," ujarnya. 

Anwar berharap Panglima TNI dan KSAD selaku atasan yang berhak menghukum dan perwira penyerah perkara di satuan Angkatan Darat, agar proses hukum perkara korupsi TWP AD bisa semaksimal mungkin dalam mengembalikan kerugian kepada prajurit. 

"Soal barang bukti yang berhasil disita dari para terdakwa senilai Rp 53 miliar, Tim Koneksitas juga mengupayakan pengembalian lebih maksimal lewat tuntutan pidana tambahan," Anwar menandaskan.

5 dari 5 halaman

Dakwaan untuk Brigjen TNI Yus Adi Kamrullah dan Ni Putu Purnamasar

Sebelumnya, Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta melaksanakan sidang perdana atas nama Terdakwa I Brigjen TNI Yus Adi Kamrullah dan Terdakwa II Ni Putu Purnamasari dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Tahun 2013 sampai dengan 2020. 

"Dengan agenda Pembacaan Surat Dakwaan," tutur Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Rabu (27/4/2022). 

Keduanya didakwa melakukan tindak pidana korupsi Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) periode 2013-2020. Adapun dakwaan terhadap Brigjen TNI Yus Adi Kamrullah dan Ni Putu Purnamasari adalah sebagai berikut: 

Kesatu: Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal ayat (1) KUHP, atau; 

Kedua: Pasal 8 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

"Sidang ditunda hingga Kamis 12 Mei 2022 dengan agenda persidangan yaitu Pembacaan Eksepsi dari terdakwa mau pun Penasihat Hukum Terdakwa," kata Ketut.