Sukses

Dalam Pledoi, Kuat Ma'ruf Kenang Kebaikan Brigadir J yang Membayar Uang Sekolah Anaknya

Terdakwa Kuat Ma’ruf bacakan pledoi atau nota pembelaan atas kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).

Liputan6.com, Jakarta Terdakwa Kuat Ma’ruf bacakan pledoi atau nota pembelaan atas kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).

Dalam pledoi tersebut, Kuat Ma'ruf kenang kebaikan Yosua semasa hidup. Salah satunya diungkap Kuat Ma'ruf saat keluarga mengalami kesulitan ekonomi.

"Almarhum Yosua juga baik kepada saya bahkan saat saya 2 tahun tidak bekerja dengan bapak Ferdy Sambo, Almarhum Yosua pernah membantu saya dengan rezekinya karena pada saat itu anak saya belum bayar sekolah," kata Kuat Ma'ruf.

Kuat Ma'ruf sampai sekarang tak habis pikir dakwaan yang dituduhkan Jaksa Penuntut Umum kepada dirinya. Kuat Ma'ruf bahkan sampai mengucapkan sumpah dengan nama Allah SWT untuk meyakinkan majelis hakim bahwa dirinya tak bersalah.

"Saya tidak tahu salah saya apa dan saya tidak mengerti kenapa saya dituduh ikut dalam perencanaan pembunuhan almarhum Yosua demi Allah saya bukan orang sadis tega dan tidak punya hati untuk ikut membunuh orang apalagi orang yang saya kenal baik dan pernah menolong saya," ujar Kuat Ma'ruf.

2 dari 2 halaman

Kubu Kuat Maruf dan Bripka RR Nyatakan Tak Terlibat Pembunuhan BrigadirJ

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bakal menggelar sidang perkara dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Kuat Maruf dan Ricky Rizal alias Bripka RR.

Atas agenda tuntutan yang bakal dibacakan jaksa penuntut umum (JPU), Tim Penasihat Hukum Kuat Maruf, Irwan Irawan menyampaikan jika sampai saat ini kliennya dalam keadaan sehat dan siap menjalani sidang.

"Kondisinya sehat–sehat saja, siap untuk sidang besok," kata Irwan saat dihubungi, dikutip Senin (16/1/2022).

Sementara untuk tuntutan, irwan berharap JPU dapat memberikan hukuman yang ringan terhadap Kuat. Karena, dia merasa jika kliennya tidak terlibat dalam insiden berdarah yang menewaskan Brigadir J.

"Harapannya dituntut bebas karena dari fakta-fakta persidangan tidak satupun alat bukti yg mengarah adanya keterlibatan KM dalam penembakan Yoshua di Duren Tiga (TKP). Sebagaimana isi dakwaan JPU," kata Irwan.