Sukses

Dibacakan Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf dalam Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J, dari Mana Asal Kata Pleidoi?

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf dengan hukuman pidana penjara selama delapan tahun. Sementara itu, Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dituntut hukuman seumur hidup penjara atas kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Ferdy Sambo akan membacakan nota pembelaan atau pleidoi seiring tuntutan seumur hidup oleh JPU.

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa Ferdy Sambo, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf akan menjalani persidangan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini, (24/1/2023).

Terdakwa yang akan mengikuti agenda pembacaan pleidoi terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J antara lain Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR, Kuat Ma’ruf dan Ferdy Sambo.

Mengutip Kanal News Liputan6.com, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf dengan hukuman pidana penjara selama delapan tahun. Sementara itu, Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dituntut hukuman seumur hidup penjara atas kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Ferdy Sambo akan membacakan nota pembelaan atau pleidoi seiring tuntutan seumur hidup oleh JPU.

Dari mana asal kata pleidoi?

Dilansir simpus.mkri.id,  nota pembelaan atau pleidoi berasal dari bahasa Belanda yang merupakan upaya terakhir dari terdakwa atau pembela terdakwa dalam mempertahankan hak-hak hukum yang dimilikinya, sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan dalam sebuah perkara pidana.

Nota pembelaan ini bisa dibuat dan disampaikan secara mandiri oleh terdakwa atau diwakilkan kepada penasihat hukumnya.

Apa arti pleidoi?

Mengutip laman kbbi.web.id, pleidoi berarti pidato pembelaan terhadap terdakwa yang dibacakan oleh advokat (pembela) atau terdakwa sendiri.

Sementara itu, pleidoi berdasarkan hukum diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pasal 182 yaitu:

Ayat 1 (a) setelah pemeriksaan dinyatakan selesai, penuntut umum mengajukan tuntutan pidana

(b) Selanjutnya terdakwa dan atau penasihat hukum mengajukan pembelaannya yang dapat dijawab oleh penuntut umum, dengan ketentuan bahwa terdakwa atau penasihat hukum selalu mendapat giliran terakhir.

(c) Tuntutan, pembelaan dan jawaban atas pembelaan dilakukan secara tertulis dan setelah dibacakan segera diserahkan kepada hakim ketua sidang dan turunannya kepada pihak yang berkepentingan

 

2 dari 2 halaman

Apa Saja yang Disiapkan Penasihat Hukum Terdakwa Ferdy Sambo Cs?

Lalu apa saja yang akan disiapkan oleh penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo Cs?

A.Penasihat Hukum Ricky Rizal

Sebelumnya, Penasihat Hukum Ricky Rizal, Erman Umar menuturkan, pihaknya akan membantah seluruh argumen JPU dalam tuntutannya yang menyebut kliennya terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir J.

"Terhadap semua unsur yang dianggap terbukti oleh JPU, akan kita bantah," kata Erman saat dihubungi merdeka.com, Selasa, 24 Januari 2023.

Erman mengklaim, apa yang disebut dalam pertimbangan alasan tuntutan delapan tahun kepada Bripka RR hanya ilusi dan berbeda dengan fakta persidangan. Sanggahan atas tuntutan jaksa akan dituangkan dalam pleidoi yang dibacakan hari ini.

Lebih lanjut, ia memastikan bahwa Ricky Rizal dalam kondisi sehat dan siap menghadapi persidangan dengan agenda pembacaan pleidoi. Ricky tetap berharap dapat dibebaskan dari perkara pembunuhan berencana ini.

"Ya kondisi Ricky berharap dia bisa dibebaskan Hakim, karena dia merasa tidak salah," ucap Erman.

B.Penasihat Hukum Kuat Ma'ruf

Sementara itu, Pengacara Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan mengatakan, pihaknya telah menyiapkan strategi dalam pleidoi kliennya. Nota pembelaan ini akan menegaskan bukti tidak terlibatnya Kuat Ma'ruf dalam skenario pembunuhan berencana yang diduga didalangi Ferdy Sambo.

"Tegas membantah beberapa aspek penting yang menyangkut klien kami. Seperti, klien kami dinyatakan bahwa ada interogasi dengan Benny Ali tanggal 8 Juli 2022 (menceritakan skenario)," ujar Irwan saat dikonfirmasi secara terpisah.

Termasuk dengan argumen dari JPU perihal pisau yang dibawa Kuat, kata Irwan, hal itu nyatanya ditinggal di dalam mobil saat hendak masuk ke rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Agar seolah klien kami ini tahu skenario dengan membawa pisau buah. Itu tidak benar bahwa dibawa sampai TKP Duren Tiga, faktanya ditinggal di mobil," kata Irwan.