Sukses

Draf Penuntutan Obstruction of Justice Belum Rampung, Sidang Tuntutan Irfan Widyanto Ditunda

Sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Irfan Widyanto atas perkara obstruction of justice pembunuhan Brigadir J. Sidang digelar pada Jumat 27 Januari 2023.

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan menunda sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Irfan Widyanto atas perkara obstruction of justice pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Sidang digelar pada Jumat 27 Januari 2023.

Keputusan menunda sidang pembacaan tuntutan sebagaimana permintaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), karena penyusunan draf penuntutan belum rampung. Sehingga, mereka meminta waktu adanya penundaan kepada majelis hakim.

"Ada Agus (terdakwa Agus Nurpatria) yang belum selesai jadi kami mohon waktu ditunda Jumat, Yang Mulia," kata JPU saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).

"Saya ingatkan waktu ya, ini kembali waktu yang disepakati. Kami memberikan kesempatan seluas-luasnya lagi bagi JPU dan Penasihat Hukum. Mestinya 31 akan pleidoi maka menjadi diperpanjang ya jadi pada tanggal 3 ya, kami sudah berikan waktu cukup luas," jawab Hakim Ketua Afrizal Hadi.

Majelis hakim pun menyatakan ke depannya hanya memberikan waktu bagi JPU dan Tim Penasihat Hukum dalam pembacaan replik dan duplik atas selama satu hari, sejak pleidoi dibacakan.

"Jadi nanti replik duplik saya kasih satu hari siaplah. Saya kira itu disepakati karena waktu sudah nggak memungkinkan," kata dia.

Alhasil, majelis hakim telah menetapkan untuk jadwal sidang atas terdakwa Irfan Widyanto peraih penghargaan Adhi Makayasa akan digelar pada 27 Januari 2023 untuk pembacaan tuntutan, dan 3 Februari 2023 untuk pembacaan nota pembelaan atau pleidoi.

2 dari 2 halaman

Berbarengan dengan Hendra Kurniawan hingga Agus Nurpatria

Penundaan sidang menjadi Jumat 27 Januari 2023 akan dibarengi dengan pembacaan tuntutan terhadap terdakwa obstruction of justice yang lain yakni Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman, Chuck Putranto, dan Baiquni Wibowo.

Dengan perkara yang dipimpin oleh dua majelis hakim berbeda yakni, Perkara Hendra, Agus, dan Arif diketuai Hakim Ahmad Suhel. Sementara perkara Irfan, Chuck, dan Baiquni dipimpin Hakim Afrizal Hadi.

Dalam perkara ini, JPU telah mendakwa para terdakwa yakni Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo turut terlibat karena menuruti perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.

Sebagaimana perintah untuk menutupi penyidikan kematian Brigadir J, dengan cara merusak atau menghapus CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) lokasi Brigadir J tewas.

"Dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," demikian dakwaan JPU.

 

 

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com