Sukses

Ketahui Keutamaan, Hukum, hingga Niat Puasa Rajab

Puasa Rajab dilakukan pada bulan Rajab oleh umat Islam dan merupakan salah satu ibadah sunah.

Liputan6.com, Jakarta - Puasa Rajab dilakukan pada bulan Rajab oleh umat Islam dan merupakan salah satu ibadah sunah. Rajab sendiri merupakan bulan ketujuh dalam kalender Hijriah.

Setelah bulan Rajab ada bulan Sya’ban, yang kemudian dilanjutkan dengan bulan Ramadan. Rajab pun termasuk satu dari bulan yang dimuliakan oleh Allah SWT. Dalam kalender Islam, Rajab sama kedudukannya dengan Ramadan.

Melansir Nu.or.id, salah satu amalan yang disunahkan dalam bulan Rajab adalah berpuasa. Kesunahan berpuasa lebih ditekankan pada hari yang memiliki kemuliaan.

Puasa Rajab merupakan bagian dari ibadah mahdhoh yang dilakukan dengan menahan diri dari hawa nafsu mulai Subuh sampai Magrib.

Para ulama berbeda pendapat tentang hukum puasa Rajab, antara Mazhab Syafi’I dan Mazhab Hambali. Pendapat yang membolehkan adalah Syafi’I dengan pandangan Imam Nawawi. Dalam kitab Syarah Shahih Muslim oleh Imam An Nawawi dijelaskan kedudukan hukum puasa Rajab.

Imam An Nawawi menyatakan tidak ada dalil yang melarang maupun menganjurkan puasa Rajab. Dijelaskan olehnya pelaksanaan puasa Rajab boleh asal puasa sunah satu hari, puasa tujuh hari, puasa 10 hari, dan puasa 15 hari.

Selain itu, Rajab menjadi salah satu bulan yang mulia sebab juga merupakan bulan terjadinya Isra Mi’raj. Peristiwa Isra Mi’raj ini merupakan perjalanan Nabi Muhammad SAW untuk menerima perintah melaksanakan salat 5 waktu bagi umatnya. Seorang muslim dianjurkan untuk banyak beribadah pada bulan ini.

Selain untuk mempersiapkan diri menyambut bulan Ramadan, puasa Rajab ternyata juga memiliki keistimewaan bagi yang melaksanakannya. Di 2023 ini, bulan Rajab jatuh dimulai pada 23 Januari.

Lantas, bagaimana keutamaan, panduan, hingga niat puasa Rajab? Berikut dihimpun Liputan6.com dari berbagai sumber:

 

2 dari 5 halaman

Keutamaan Puasa Rajab

Keutamaan puasa Rajab, Imam al-Ghazali dalam Ihyâ ‘Ulumiddîn (juz 3, h. 431) mengutip dua hadis berikut:

"Satu hari berpuasa pada bulan haram (Dzulqa’dah, Dzulhijjah, Muharram, dan Rajab), lebih utama dibanding berpuasa 30 hari pada bulan selainnya. Satu hari berpuasa pada bulan Ramadhan, lebih utama dibanding 30 hari berpuasa pada bulan haram."

"Barang siapa berpuasa selama tiga hari dalam bulan haram, hari Jumat, dan Sabtu, maka Allah balas setiap satu harinya dengan pahala sebesar ibadah 900 tahun."

Puasa Rajab sifatnya sunnah. Dengan catatan akan makruh jika dilakukan selama satu bulan penuh. Sebagai saran, baiknya puasa Rajab dilakukan dengan bertepatan pada hari-hari utama dalam bulan Rajab.

Seperti pada ayyâmul bîdh (tanggal 13, 14, dan 15), hari Senin, Kamis, dan Jumat. Puasa Rajab juga bisa dilaksanakan dengan satu hari berpuasa dan satu hari tidak.

Bagi orang yang memiliki utang puasa Ramadan, diperbolehkan untuk mengqadhanya bersamaan puasa sunnah Rajab.

Bahkan, menurut Sayyid Bakri Syattha’ (w. 1892 M.) dengan mengutip fatwa Al-Barizi, andaikan puasanya hanya niat qadha, maka otomatis juga memperoleh kesunnahan puasa Rajab (Sayid Bakri, Hâsyiyah I’ânah at-Thaâlibîn, juz 2, h. 224).

 

3 dari 5 halaman

Panduan Puasa Rajab

Puasa Rajab bisa dilakukan satu hari saja, tujuh hari, delapan hari, hingga 10 hari. Di tahun 2023, tanggal 1 bulan Rajab jatuh pada 23 Januari.

Tidak ada ketentuan jumlah hari yang harus dipenuhi dalam puasa Rajab. Hukum puasa rajab termasuk puasa sunah yang bisa dilakukan berapapun harinya karena ini merupakan bulan yang mulia. Ini sesuai dengan hadis:

Rasulullah SAW bersabda:

"Barang siapa berpuasa pada bulan Rajab sehari, maka laksana ia puasa selama sebulan. Bila puasa 7 hari maka ditutuplah untuknya pintu neraka jahanam. Bila puasa 8 hari maka dibukakan untuknya 8 pintu surga. Dan apabila puasa 10 hari maka Allah akan mengabulkan semua permintaannya." (HR. At-Thabrani).

Sementara itu, menurut catatan Imam Muslim dalam kitab Shahih-nya, sebuah hadis mengatakan:

“Saya bertanya kepada Sa’id Ibn Jubair tentang puasa Rajab, beliau menjawab berdasarkan kisah dari Ibnu ‘Abbas bahwa Rasulullah SAW senantiasa berpuasa sampai kami berkata nampaknya beliau akan berpuasa seluruh bulan. Namun suatu saat beliau tidak berpuasa sampai kami berkata, nampaknya beliau tidak akan puasa sebulan penuh.” (HR: Muslim)

Hadis ini menunjukan Rasulullah pernah mengerjakan puasa di bulan Rajab walaupun tidak sebulan penuh. Saran dari Imam Al-Ghazali, puasa Rajab bisa dikerjakan pada hari-hari utama, seperti hari Senin, Kamis, Jumat, dan Ayyamul Bidh (tanggal 13, 14, dan 15). Ini agar pahalanya lebih besar.

 

4 dari 5 halaman

Hukum Puasa Rajab

Apa hukum dari puasa Rajab atau puasa di bulan Rajab? Para ulama berbeda pendapat tentang hukum puasa Rajab.

Adanya perbedaan pendapat tentang hukum puasa Rajab mengarah pada pandangan Mazhab Syafi’i yang berpegang pada pendapat Imam Nawawi dan Mazhab Hambali atau Imam Ahmad yang berpegang pada pendapat Ibnu Taimiyah.

Di dalam kitab Al-Majmu’ Syarah Al-Muhazzab oleh Imam Al-Nawawi diungkap sebuah pendapat, bahwa di antara puasa yang disunnahkan adalah puasa bulan-bulan haram, yaitu Dzul Qa’dah, Dzul Hijjah, Muharram, dan Rajab, paling utama adalah Muharram.

Maka dari itu, hukum puasa Rajab menurut Mazhab Syafi’i yang berpegang pada pendapat Imam Nawawi adalah sunah atau dianjurkan dan berpahala.

Di dalam kitab Majmu’ Fatawa oleh Imam Ibnu Taimiyyah diungkap sebuah pendapat, melaksanakan puasa Rajab tidak ada tuntunannya daripada Nabi dan para sahabat. Maka dari itu, hukum puasa Rajab menurut Mazhab Hambali atau Imam Ahmad adalah bukan sunah.

Pendapat lain dari Mazhab Hambali dalam kitab Al Mughni oleh Ibnu Udama dijelaskan hukum puasa Rajab adalah boleh selama tidak dilakukan satu bulan penuh dan berturut-turut. Apabila hanya puasa Rajab di bulan Rajab maka hukumnya makruh (dilarang atau dibenci).

Dalam kajian teori penelitian yang dipublikasikan Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau, memberi kesimpulan bahwa semua madzhab di atas sepakat mengenai dibolehkannya puasa bulan Rajab secara tidak penuh.

“Khilaf yang terjadi adalah berpuasa penuh di bulan Rajab tanpa disertai dengan puasa lainnya. Khilaf yang terjadi berkisar antara hukum sunah dengan makruh, bukan haram. Itulah hukum puasa Rajab yang perlu dipahami,” dijelaskan Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau.

 

5 dari 5 halaman

Niat Puasa Rajab

Memutuskan untuk menunaikan ibadah puasa Rajab harus didasari dengan niat dalam hati. Niat puasa Rajab bisa dibaca atau diucapkan saat malam hari sebelum puasa esok hari berpuasa dan pada siang hari saat puasa esok hari.

Ini bacaan niat puasa rajab yang Liputan6.com lansir dari berbagai sumber:

Bacaan Niat Puasa Rajab di Malam Hari

NAWAITU SHOUMA GHADIN AN ADA-I SUNNATI ROJABA LILLAHI TAALA

Arti bacaan niat puasa Rajab di malam hari:

“Aku berniat puasa sunah Rajab besok hari karena Allah Taala.”

Bacaan Niat Puasa Rajab di Siang Hari

NAWAITU SHOUMA HAZAL YAUMI AN ADA-I SUNNATI ROJABA LILLAHI TAALA

Arti bacaan niat puasa Rajab di siang hari:

“Aku berniat puasa sunah Rajab hari ini karena Allah Taala.”

Dalam kitab Syarah Shahih Muslim oleh Imam An Nawawi dijelaskan kedudukan hukum puasa Rajab. Imam An Nawawi menyatakan tidak ada dalil yang melarang maupun menganjurkan puasa Rajab.

Imam Nawawi memberikan gambaran pelaksanaan ibadah puasa Rajab boleh dilakukan selama bulan Rajab. Mulai dari puasa sunah satu hari, puasa tujuh hari, puasa 10 hari, dan puasa 15 hari. Dianjurkan pula menunaikan sunnat ba’da Maghrib 20 rakaat 10 salam.