Sukses

Bacakan Pleidoi Kasus Brigadir J, Ferdy Sambo Sebut Dalam Jeruji Tahanan Merenung Betapa Rapuh Kehidupannya sebagai Manusia

Terdakwa Ferdy Sambo membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang pleidoi pada Selasa, 24 Januari 2023.

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo membacakan nota pembelaan atau pleidoi atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, (24/1/2023).

Ferdy Sambo dituntut hukuman seumur hidup penjara atas kasus pembunuhan berencana Brigadir pada sidang tuntutan Selasa, 17 Januari 2023. Saat membacakan nota pembelaan, Ferdy Sambo menceritakan, tepat 165 hari berada dalam tahanan untuk menjalani pemeriksaan perkara kasus pembunuhan berencana Brigadir J pada Selasa, 24 Januari 2023.

"Majelis Hakim yang Mulia, Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum yang Terhormat, hari ini tepat 165 hari saya berada dalam tahanan untuk menjalani pemeriksaan perkara ini,” ujar Ferdy Sambo saat pembacaan pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 24 Januari 2023

Saat berada dalam tahanan, Ferdy Sambo merasakan kehilangan kemerdekaan.

"Berada dalam tahanan berarti kehilangan kemerdekaan dalam hidup sebagai manusia yang selama ini saya nikmati, jauh dari berbagai fasilitas, kehilangan kehangatan keluarga, sahabat dan handaitolan,” ujar dia.

Ia mengatakan, semua hakikat kebahagiaan dalam kehidupan manusia yang sebelumnya dirasakan sungguh telah sirna berganti menjadi suram, sepi dan gelap. Ia pun merenungkan kehidupan yang rapuh sebagai manusia.

“Di dalam jeruji tahanan yang sempit saya terus merenungi betapa rapuhnya kehidupan saya sebagai manusia, tak pernah terbayangkan jika sebelumnya kehidupan saya yang begitu terhormat dalam sekejap terperosok dalam nestapa dan kesulitan yang tidak terperikan,” ujar dia.

Ferdy Sambo mengungkap penyesalan lantaran amarah yang mendahului sehingga terjerat sebagai tahanan. "Demikianlah penyesalan kerab tiba belakangan, tertinggal oleh amarah dan murka yang mendahului,” ujar dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Pengacara Ferdy Sambo Siapkan Bukti Tepis Tuduhan Pembunuhan Berencana

Penasihat Hukum Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang, buka suara. Ia mengaku menghormati surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pihaknya pun memastikan melakukan pembelaan.

"Kami hormati tuntutan yang disampaikan JPU dalam jalankan fungsinya pada perkara ini. Nanti merespons tuntutan ini, akan kami sampaikan secara utuh, secara lengkap dalam pembelaan kami," kata Rasamala di PN Jaksel, Selasa 17 Januari 2023.

Rasamala mengatakan, tanggapan dimuat dalam pledoi Ferdy Sambo secara pribadi maupun penasihat hukum. Terutama ihwal konstruksi berencana.

"Karena fokus JPU dalam surat tuntutannya adalah terkait dengan Pasal 340 pembunuhan berencana," ujar dia.

Lebih lanjut, Rasamala menerangkan, sebagian besar pledoi nanti akan counter yang disampaikan oleh JPU. Menurut dia, unsur-unsur yang diutarakan dalam surat tuntutan berjauhan dengan fakta yang terungkap di persidangan.

"Nanti kita ungkap lebih lengkap di dalam pembelaan kita ya fakta-fakta apa yang terkait, bukti-bukti apa yang relevan untuk mengcounter apa yang disampaikan JPU. dari sisi kami sebagai penasihat maupun dari sisi Ferdy Sambo," ujar dia.

 

3 dari 4 halaman

Tuntutan Seumur Hidup Ferdy Sambo

Sebelumnya terdakwa Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup," kata Jaksa saat saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1).

Sambo dianggap telah merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J di Jl Duren Tiga No 46, Kompleks Polri, pada 8 Juli 2022. Sehingga ia dijerat dengan pasal Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait pembunuhan berencana.

Dalam pertimbangannya, JPU juga menyampaikan hal yang memberatkan bagi Sambo dalam perkara tewasnya Brigadir J. Bahwa perbuatan Sambo mengakibatkan hilangnya nyawa dan duka yang mendalam bagi keluarganya Brigadir J.

4 dari 4 halaman

Berbelit-belit

Selain itu, JPU juga menganggap Mantan Kadiv Propam Polri itu selama persidangan berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya ketika memberikan keterangan.

“Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang luas di masyarakat, perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukannya sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi Polri," ujar jaksa.

"Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional, perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyaknya anggota Polri lainnya turut terlibat.”

Sementara untuk hal-hal yang meringankan untuk Terdakwa Ferdy Sambo, Jaksa menegaskan tidak ada.

"Hal-hal meringankan, tidak ada,” tegas JPU.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.