Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menyampaikan penyesalan dan mengutip ayat Alkitab saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, (24/1/2023).
Ferdy menyesal atas perbuatannya yang menimbulkan korban yaitu Brigadir J. Akibat perbuatan tersebut, ia juga menyesal telah memberikan luka bagi keluarga Brigadir J.
Baca Juga
"Majelis Hakim yang Mulia, Jaksa Penuntut Umum, dan Penasihat Hukum yang Terhormat, sungguh setiap waktu rasa bersalah dalam diri saya tidak pernah berhenti, penyesalan mendalam atas timbulnya korban Yosua, atas luka bagi keluarga yang ditinggalkan,” kata dia saat pembacaan pleidoi, Selasa (24/1/2023).
Advertisement
Secara khusus, ia juga mengungkapkan penyesalan terhadap istrinya Putri Chandrawathi. "Terlebih secara khusus terhadap istri saya yang terkasih Putri Candrawathi yang untuk kedua kalinya harus menderita karena tanpa dasar dan bukti-bukti kesalahannya telah dijadikan terdakwa dalam persidangan ini setelah menjadi korban perkosaan yang merampas kehormatan dan martabatnya sebagai seorang perempuan, istri dan ibu dari anak-anak kami, tidak bisa saya bayangkan bagaimana hancur dan sakit perasaannya, kiranya Tuhan sajalah yang selalu menguatkan dan menghiburnya,” ujar dia.
Selain itu, ia menyesal atas peristiwa pembunuhan terjadi terhadap almarhum Brigadir J juga telah menyeret pihak yang tidak bersalah.
“Saya sungguh menyesali bahwa peristiwa pembunuhan yang terjadi terhadap almarhum Yosua telah menyeret mereka yang tidak terlibat dan tidak bersalah ke dalam ruang persidangan perdana, mereka dituntut atas perbuatan dan kesalahan yang tidak mereka ketahui,” ujar dia.
Ia juga menyampaikan penyesalan atas perbuatannya terhadap Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal dan Richard Eliezer.
“Penyesalan yang teramat dalam juga terhadap Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal sebagai orang-orang yang baik yang telah didudukan sebagai terdakwa tanpa tahu apa kesalahannya, juga terhadap Richard Eliezer yang harus menghadapi situasi ini,” kata dia.
Amarah dan Penyesalan Ferdy Sambo
Ferdy Sambo mengaku bersalah dan menyesal atas amarah dan kekesalannya tersebut sehingga menutup logikanya.
"Saya bersalah dan menyesal karena amarah dan emosi telah menutup logika berpikir saya, saya lupa bahwa saya seorang Inspektur Jenderal Polisi dan pejabat utama Polri yang tidak pantas melakukan hal tersebut,” ujar dia.
Ia mengatakan, kalau dirinya juga telah mendedikasikan diri untuk Kepolisian RI.
“Selama 28 tahun saya tidak pernah lelah mendedikasikan diri bagi Polri yang selalu saya cintai, dalam banyak penugasan sebagai seorang polisi acap kali saya harus meninggalkan istri dan anak-anak semata-mata untuk memberikan dedikasi terbaik bagi kepolisian, masyarakat, nusa dan bangsa,” ujar dia.
Ia mengatakan, sebagai anggota Polri juga tidak pernah melakukan pelanggaran pidana, pelanggaran disiplin maupun kode etik. “Bahkan telah menerima Bintang Bhayangkara Pratama dari Bapak Presiden yang membuktikan dharma bakti saya bagi anggota Polri yang tanpa cacat dan selama berdinas,” kata dia.
Advertisement
Ferdy Sambo Mohon Pengampunan Tuhan
Ferdy Sambo pun mengungkapkan penyesalan karena kesalahan. Ia juga memohon maaf kepada Tuhan Maha Pengasih untuk bertobat dan memperbaiki diri.
"Sebagai manusia biasa saya juga tak luput dari salah dan dosa, kiranya Tuhan maha pengasih berkenan mengampuni saya, memberikan kesempatan kepada saya untuk bertobat dan memperbaiki diri,” ujar dia.
Ferdy Sambo pun mengutip ayat alkitab mengenai pertobatan. Ia mengutip dari Mazmur 51 ayat 13 dan Wahyu 3 ayat 19.
"Sebagaimana juga termuat dalam kitab Mazmur 51 ayat:”Janganlah membuang aku dari hadapanmu dan janganlah mengambil rohmu yang kudus daripadaku” demikian pula termuat dalam kitab Wahyu 3 ayat 19:”Barang siapa ku kasihi, ia ku tegor dan ku hajar, sebab itu relakanlah hatimu dan bertobatlah.”Dan masa lalu, adalah pengalaman berharga, hari ini adalah kehidupan kepastian, hari esok adalah pengharapan,” ujar dia.
Tuntutan Seumur Hidup Ferdy Sambo
Sebelumnya terdakwa Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup," kata Jaksa saat saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1).
Sambo dianggap telah merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J di Jl Duren Tiga No 46, Kompleks Polri, pada 8 Juli 2022. Sehingga ia dijerat dengan pasal Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait pembunuhan berencana.
Dalam pertimbangannya, JPU juga menyampaikan hal yang memberatkan bagi Sambo dalam perkara tewasnya Brigadir J. Bahwa perbuatan Sambo mengakibatkan hilangnya nyawa dan duka yang mendalam bagi keluarganya Brigadir J.
Berbelit-belit
Selain itu, JPU juga menganggap Mantan Kadiv Propam Polri itu selama persidangan berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya ketika memberikan keterangan.
"Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang luas di masyarakat, perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukannya sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi Polri," ujar jaksa.
"Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional, perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyaknya anggota Polri lainnya turut terlibat.”
Sementara untuk hal-hal yang meringankan untuk Terdakwa Ferdy Sambo, Jaksa menegaskan tidak ada.
"Hal-hal meringankan, tidak ada,” tegas JPU.
Advertisement