Sukses

Bacakan Pleidoi, Ferdy Sambo Mengaku Sudah Mendapatkan Hukuman Berat dari Masyarakat

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo dalam sidang pleidoi mengungkapkan bahwa sudah mendapatkan hukuman yang sangat berat dari masyarakat atau social punishment. Menurut Sambo, hal tersebut berdampak terhadap dirinya, istri, keluarga, dan anak-anaknya.

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo dalam sidang pleidoi mengungkapkan bahwa sudah mendapatkan hukuman yang sangat berat dari masyarakat atau social punishment. Menurut Sambo, hal tersebut berdampak terhadap dirinya, istri, keluarga, dan anak-anaknya.

Ferdy Sambo memohon kepada Majelis Hakim untuk berkenan memberikan keputusan yang adil pada sidang pleidoi, Selasa (24/1) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Selanjutnya melalui pembelaan ini, saya memohon kepada Majelis Hakim yang Mulia berkenan memberikan keputusan yang adil berdasarkan hukum dan penilaian yang objektif atas fakta dan bukti yang telah dihadirkan di persidangan ini, dengan mempertimbangkan:"

"Pertama, bahwa sejak awal saya tidak merencanakan pembunuhan terhadap korban Yosua karena peristiwa tersebut terjadi begitu singkat dan diliputi emosi mengingat hancurnya martabat saya juga istri saya yang telah menjadi korban perkosaan.

Kedua, dalam pemeriksaan saya telah berupaya untuk menyajikan semua fakta yang saya ketahui, termasuk mendorong saksi atau terdakwa lain sebagaimana dalam keterangan Kuat Ma'ruf untuk mengungkap skenario tidak benar pada saat pemeriksaan oleh Patsus di tingkat penyidikan.

Ketiga, Saya telah mengakui cerita tidak benar mengenai tembak-menembak di rumah Duren Tiga 46.

Keempat, saya telah menyesali perbuatan saya, meminta maaf dan siap bertanggungjawab sesuai perbuatan dan kesalahan saya.

Kelima, saya telah berupaya untuk bersikap kooperatif selama menjalani persidangan, menyampaikan semua keterangan yang memang saya ketahui.

Keenam, saya telah mendapatkan hukuman dari masyarakat (social punishment) yang begitu berat tidak saja terhadap diri saya, namun juga terhadap istri, keluarga, bahkan anak-anak kami.

Ketujuh, baik saya maupun istri saya telah didudukkan sebagai terdakwa dalam persidangan ini dan berada di dalam tahanan, sementara empat orang anak-anak kami terkhusus yang masih balita juga punya hak dan masih membutuhkan perawatan juga perhatian dari kedua orang tuanya.

Kedelapan, sebelumnya saya tidak pernah melakukan tindak pidana di masyarakat, melakukan pelanggaran etik maupun disiplin di Kepolisian.

Kesembilan, saya telah 28 tahun mengabdikan diri kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepada nusa dan bangsa, sehingga atas kesetiaan dan dharma bakti tersebut saya telah dianugerahi Bintang Bhayangkara Pratama yang diberikan oleh Bapak Presiden Republik Indonesia. Saya juga telah mendapatkan penghargaan tertinggi dari Polri berupa 6 PIN Emas Kapolri atas pengungkapan berbagai kasus penting di Kepolisian, antara lain: pengungkapan kasus narkoba jaringan internasional dengan penyitaan barang bukti 4 ton 212 kilogram (kg) sabu. Pengungkapan kasus Djoko Chandra, pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan orang yang menyelematkan pekerja migran Indonesia di luar negeri, dan banyak pengungkapan kasus besar lainnya.

Kesepuluh, atas perkara ini saya telah dijatuhi hukuman administratif dari POLRI berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota POLRI, akibatnya saya telah kehilangan pekerjaan, dan tidak lagi mendapatkan hak-hak apapun termasuk uang pensiun, sehingga saya telah kehilangan sumber penghidupan bagi saya dan keluarga."

2 dari 2 halaman

Di Media Seolah Saya Penjahat Terbesar Sepanjang Sejarah Manusia

Ferdy Sambo di sidang pleidoi kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J meluapkan perasaannya atas framming media selama ini.

"Sejak awal saya ditempatkan sebagai terperiksa dalam perkara ini, beragam tuduhan telah disebarluaskan di media dan masyarakat, seolah saya adalah penjahat terbesar sepanjang sejarah manusia," ujar Ferdy Sambo, Selasa (24/1/2023) pada sidang pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Saya telah dituduh secara sadis melakukan penyiksaan terhadap almarhum Yosua sejak dari Magelang, begitu jugatudingan sebagai bandar narkoba dan judi, melakukan perselingkuhan dan menikah siri dengan banyak perempuan, melakukan LGBT, memiliki bunker yang penuh dengan uang, sampai dengan penempatan uang ratusan triliun dalam rekening atas nama Yosua, yang kesemuanya adalah tidak benar dan telah sengaja disebarkan untuk menggiring opini yang menyeramkan terhadap diri saya, sehingga hukuman paling berat harus dijatuhkan tanpa perlu mendengar dan mempertimbangkan penjelasan dari seorang terdakwa seperti saya."

Terdakwa Ferdy Sambo juga mengaku pasrah atas perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Kepasrahannya itu sebagaimana tertuang dalam nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan seumur hidup jaksa penuntut umum (JPU).

"Majelis Hakim Yang Mulia, Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Yang Terhormat, Nota pembelaan ini awalnya hendak saya beri judul 'Pembelaan yang Sia-Sia'. Karena di tengah hinaan, caci-maki, olok-olok serta tekanan luar biasa dari semua pihak," kata Sambo saat sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (24/1).

Sebab, Sambo merasa selama sidang perkara ini berlangsung baik dirinya serta keluarga telah mendapatkan berbagai cacian dan makian. Hingga membawa Mantan Kadiv Propam Polri ke dalam perasaan keputusasaan dan rasa frustasi.Â