Sukses

Gerindra Dorong RUU PPRT Segera Dibahas

Ketua Fraksi Gerindra Ahmad Muzani mendorong percepatan pengesahan RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Fraksi Gerindra Ahmad Muzani mendorong percepatan pengesahan RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). Fraksi Gerindra, kata Muzani, mendukung sikap Presiden Joko Widodo dan pihaknya telah memberikan instruksi kepada anggotanya di Komisi IX DPR untuk fokus percepatan pengesahan RUU tersebut.

Menurut Muzani, RUU PPRT ini adalah bentuk keseriusan pemerintah dan DPR dalam memberikan perlindungan hukum di sektor pekerja rumah tangga. Karena aturan yang ada selama ini belum bisa memberikan proteksi yang kuat bagi para pekerja rumah tangga.

“Pada konteks kehidupan modern saat ini, keberadaan dan peran pekerja rumah tangga sangat diperlukan. Namun pada faktanya memang belum ada proteksi hukum perundang-undangan yang memberikan perlindungan kepada para pekerja rumah tangga,” kata Muzani dalam keterangannya, Selasa (24/1/2023).

"Itu sebabnya Fraksi Gerindra mendorong agar RUU PPRT ini segara dibahas dan ditetapkan sebagai undang-undang," sambungnya.

Menurut Muzani, peraturan perundangan yang mengatur tentang perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga hanya diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker). Sehigga tidak ada payung hukum yang kuat dalam memberikan perlindungan.

"Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan belum mengatur tentang pekerja rumah tangga, termasuk hak-haknya. Itu sebabnya pengesahan RUU ini menjadi penting,” imbuh Wakil Ketua MPR itu.

2 dari 2 halaman

Bangun Ekosistem Kerja Antara Pekerja dan Majikan

Muzani mengatakan, keberadaan RUU PPRT ini juga dimaksudkan untuk membangun ekosistem kerja yang baik antara pekerja dan majikannya, yakni dengan mengedepankan prinsip-prinsip kemanusiaan dalam hubungan kerja tersebut. Serta diharapkan RUU ini dapat mengatur tentang standarisasi profesi PRT melalui pendidikan dan pelatihan yang memadai.

"Dengan begitu hubungan antara pekerja dan pemberi kerja itu bisa terbangun dengan baik karena adanya kepercayaan dan kesepakatan tentang profesionalitas dan keterampilan PRT yang sudah terstandarisasi," ujarnya.

Sekjen Gerindra itu menyebut keberadaan RUU PPRT juga akan menjadi preseden baik bagi negara-negara di luar negeri yang selama ini dianggap tidak menghargai tenaga kerja Indonesia (TKI) yang berada di luar negeri. Dengan penguatan perlindungan terhadap PRT domestik, Muzani meyakini negara-negara yang menjadi tujuan para pekerja Indonesia akan lebih dihargai.

"Diharapkan melalui RUU PPRT ini, para pekerja kita di luar maupun di dalam negeri bisa lebih diakui dan dihormati," jelas Muzani.