Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Mukti Ali (MA) selaku Account Director PT Huawei Tech Investment sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) 2020-2022.
Pantauan Liputan6.com, Selasa (24/1/2023), MA keluar dengan rompi tahanan merah muda sekitar pukul 22.15 WIB dari Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan. Tidak ada keterangan yang disampaikannya kepada awak media.
Advertisement
Baca Juga
“Bersama-sama dengan AAL melakukan permufakatan jahat konspirasi sehingga PT Huawei masuk konsorsium,” tutur Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi di lokasi.
Sebelumnya, kejagung melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi atas kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Kominfo Tahun 2020 sampai dengan 2022.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan,” tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (24/1/2023).
Ada lima saksi yang diperiksa terkait kasus dugaan korupsi BTS ini, mereka adalah Heppy Endah Palupy (HEP) selaku Kepala Bagian Tata Usaha Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jamuri (J) selaku Ketua Koperasi Usaha Sejahtera Optimis, dan Adit (A) selaku Direktur Utama PT Bukit Bima Batara.
Kemudian Arifin Saleh Lubis (ASL) selaku Kepala Biro Perencanaan Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan Zheng Xiaoming (ZX) selaku Direktur PT Zhong Futong Indonesia.
“Para saksi diperiksa untuk tersangka AAL, GMS, dan YS,” kata Ketut.
23 Orang Dicegah ke Luar Negeri
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan keputusan tentang pencegahan ke luar wilayah Indonesia terhadap 23 orang terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan, keputusan pencegahan ke luar negeri terhadap 23 orang itu dikeluarkan pada 25 November 2022, 23 Desember 2022, dan 26 Desember 2022 selama bulan ke depan.
"Karena dugaan keterlibatannya melakukan tindak pidana korupsi dalam Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022," tutur Ketut dalam keterangannya, Rabu (18/1/2023).
Dia menegaskan, pencegahan tersebut dilakukan demi kepentingan mempermudah proses penyidikan dalam rangka pemeriksaan.
"Guna menggali informasi terkait perkara dimaksud, 23 orang tersebut telah dicegah ke luar negeri dan masih tetap berada di wilayah hukum Republik Indonesia," kata Ketut.
Advertisement
Daftar Orang yang Dicekal Terkait Korupsi BTS
Adapun daftar 23 orang yang dicegah ke luar negeri itu adalah sebagai berikut:
1. Bambang Iswanto (BI) selaku Direktur PT Surya Energi Indotama
2. AA selaku Direktur Niaga PT Aplikanusa Lintasarta
3. MA selaku Account Director PT Huawei Tech Investment
4. Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika
5. Fadhilah Mathar (FM) selaku Direktur Sumber Daya dan Administrasi BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika
6. Ahmad Jauhari (AJ) selaku Direktur Keuangan BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika
7. Danny Januar Ismawan (DJI) selaku Direktur Layanan Masyarakat dan Pemerintah BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika
8. Dhia Anugrah Febriansa (DAF) selaku Direktur Layanan untuk Badan Usaha BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika
9. Bambang Noegroho (BN) selaku Direktur Infrastruktur BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika
10. MJ selaku Direktur Utama PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera
11. Bastian Sembiring (BS) selaku Direktur Utama PT Telkominfra
12. Jemy Sutijawan (JS) selaku Direktur Utama PT Sansaine Exindo)
13. BP selaku Direktur PT Multi Trans Data
14. LWX selaku Direktur PT ZTE Indonesia
15. Liang Weiqi (LWQ) selaku Direktur Utama PT ZTE Indonesia
16. HJ selaku Direktur Utama PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera
17. AS selaku Chief Financial Officer PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera
18. MFM selaku Kepala Divisi Lastmil Backhaul BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika
19. EH selaku Pegawai BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika
20. Galumbang Menak S selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia
21. CM selaku CEO PT Huawei Tech Investment
22. LH selaku CEO PT Fiber Home Teknologi Indonesia
23. DM selaku Sales Director Fiber Home Teknologi Indonesia