Sukses

Richard Eliezer Bacakan Pleidoi Hari Ini 25 Januari 2023, Momen Ingin Lepas dari Tuntutan 12 Tahun Penjara

Terdakwa Richard Eliezer dan Putri Chandrawati hadapi sidang nota pembelaan atau pleidoi pada Rabu, 25 Januari 2023.

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E akan hadapi sidang nota pembelaan atau pleidoi pada Rabu, 25 Januari 2023, di Pengadilan Negeri atas dakwaan kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Pada pekan lalu tepatnya, Rabu, 18 Januari 2023, anggota  brimob berpangkat Bhayangkara Dua (Bharada) ini telah menghadapi sidang tuntutan dan dituntut pidana penjara 12 tahun. Dalam sidang tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta manjelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun kepada Richard Eliezer. "Dan dipotong masa tahanan. Memerintahkan terdakwa tetap berada di masa tahanan,” kata jaksa.

Jaksa menilai, Richard Eliezer telah bersalah melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J. Dalam surat tuntutan, Bharada E dinilai melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Richard Eliezer Pudihang Lumui telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana merampas nyawa secara bersama-sama,” kata jaksa.

Seiring tuntutan JPU tersebut, Pengacara Richard Eliezer, Ronny Talapessy mengajukan permohonan nota pembelaan atas tuntutan 12 tahun penjara terhadap kliennya. Ronny menuturkan, pihaknya mengajukan sidang pleidoi digelar pada Rabu, 25 Januari 2023.

"Kami  akan ajukan pembelaan. Kami dari tim kuasa hukum cukup 1 minggu,” ujar Ronny, saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 18 Januari 2023.

Mengutip laman sipp.pn-jakartaselatan.go.id, perkara dengan terdakwa Richard Eliezer untuk jadwal sidang pada Rabu, 25 Januari 2023 dengan agenda pembelaan.

Selain Richard Eliezer, terdakwa lainnya Putri Chandrawathi juga akan membacakan nota pembelaan pada Rabu, 25 Januari 2023.

Sebelumnya pada 24 Januari 2023, terdakwa lainnya antara lain Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal sudah jalani sidang pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

2 dari 5 halaman

Pleidoi Tuntutan Seumur Hidup, Ferdy Sambo: Ini Pembelaan yang Sia-Sia

Terdakwa Ferdy Sambo mengaku pasrah atas perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Kepasrahannya itu sebagaimana tertuang dalam nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan seumur hidup jaksa penuntut umum (JPU).

"Majelis Hakim Yang Mulia, Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Yang Terhormat, Nota pembelaan ini awalnya hendak saya beri judul 'Pembelaan yang Sia-Sia'. Karena di tengah hinaan, caci-maki, olok-olok serta tekanan luar biasa dari semua pihak," kata Sambo saat sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa, 24 Januari 2023.

Sebab, Sambo merasa selama sidang perkara ini berlangsung baik dirinya serta keluarga telah mendapatkan berbagai cacian dan makian. Hingga membawa Mantan Kadiv Propam Polri ke dalam perasaan keputusasaan dan rasa frustasi.

"Berbagai tuduhan bahkan vonis telah dijatuhkan kepada saya sebelum adanya putusan dari Majelis Hakim, rasanya tidak ada ruang sedikitpun untuk menyampaikan pembelaan. Bahkan sepotong kata pun tidak pantas untuk didengar apalagi dipertimbangkan dari seorang terdakwa seperti saya," ucapnya.

Menurutnya, selama bertugas 28 tahun sebagai anggota Polri. Ia tidak pernah melihat adanya tekanan yang begitu besar terhadap seorang terdakwa sebagaimana perkara pembunuhan berencana Brigadir J yang diklaim telah merenggut haknya sebagai terdakwa.

"Saya nyaris kehilangan hak sebagai seorang terdakwa untuk mendapatkan pemeriksaan yang objektif, dianggap telah bersalah sejak awal pemeriksaan dan haruslah dihukum berat tanpa perlu mempertimbangkan alasan apapun dari saya sebagai terdakwa," kata Sambo.

 

 

3 dari 5 halaman

Ferdy Sambo Kutip Deklarasi HAM

Ditambah framing opini masyarakat dan tekanan dari publik di luar persidangan, lanjut Sambo, telah mempengaruhi persepsi publik. Bahkan mungkin memengaruhi arah pemeriksaan perkara ini mengikuti kemauan sebagian pihak.

"Termasuk juga mereka yang mencari popularitas dari perkara yang tengah saya hadapi. Saya tidak memahami bagaimana hal tersebut terjadi, sementara prinsip negara hukum yang memberikan hak atas jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama bagi semua warga negara di mata hukum masih diletakkan dalam konstitusi negara kita," bebernya.

Alasan itu dikutip Sambo atas adanya prinsip asas praduga tidak bersalah (presumption of innocent) yangseharusnya ditegakkan sebagaimana Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (HAM), International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR), huruf c KUHAP, dan pasal 8 ayat (1) Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

"Yang menegaskan bahwa setiap orang yang dituntut dan dihadapkan di muka sidang pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan Pengadilan yang menyatakan kesalahannya," jelasnya.

4 dari 5 halaman

Pleidoi Kuat Ma’Ruf

Dalam pembacaan nota pembelaan, tim penasihat hukum terdakwa Kuat Ma'ruf meminta majelis hakim agar dapat menjatuhkan vonis atau putusan bebas dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Melalui nota pembelaan, tim penasihat hukum menyatakan, Kuat tidak ada hubungannya dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan.

"Kami Tim Penasihat Hukum Terdakwa dengan segala hormat mohon kiranya Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenaan menyatakan terdakwa Kuat Ma'ruf tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana," kata Tim Penasihat Hukum Irwan Irawan, saat membacakan pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).

Menurut Irwan, dakwaan pembunuhan berencana terhadap Kuat dalam Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (I) ke-1 KUHP atau Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (I) Ke-I KUHP tidak terbukti adanya keterlibatan kerja sama.

Sehingga dalam kesimpulan pleidoi, Irwan meminta kepada Majelis Hakim PN Jakarta Selatan agar menjatuhkan vonis bebas kepada Kuat Ma'ruf dalam perkara ini.

"Membebaskan terdakwa Kuat Ma'ruf dari segala dakwaan (verkapte vrijspraak), atau setidak-tidaknya dinyatakan lepas dari segala tuntutan (onslag van alle rechtsvervolging)," kata Irwan.

5 dari 5 halaman

Pleidoi Ricky Rizal

Ricky Rizal Wibowo yang juga menjadi terdakwa dalam kasus kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J membantah ikut merencanakan pembunuhan Brigadir J. Hal itu disampaikannya saat membacakan nota pembelaan dalam sidang yang digelar di PN Jaksel, Selasa (24/1/2023).

Dalam nota pembelaan, Ricky menegaskan, tujuan mengamankan kembali senjata api milik Yoshua semata mata untuk mencegah terjadinya keributan lanjutan antara Brigadir J dengan Kuat Ma',ruf.

Namun, hal itu justru diasumsikan sebagai kehendak dan rencananya sebagai ajudan yang sudah terlatih untuk memuluskan dan mendukung kehendak Ferdy Sambo yang berberniat meminta bantuan untuk back up di Jakarta.

"Jika saya berniat untuk mengamankan kembali senjata Almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat akan lebih masuk akal bagi saya untuk meletakkan senjata tersebut dalam tas Tumi milik saya, sehingga senjata tersebut selalu dalam penguasaan saya," ujar Ricky.

Ricky juga menyatakan, tidak pernah melarang Brigadir J mengambil senjata kembali.

"Saya tidak pernah menyampaikan kepada siapapun bahwa jangan sampai almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat mengambil senjatanya kembali," ujar Ricky.