Liputan6.com, Jakarta - Istri mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi mengaku, rindu bertemu dengan anak-anaknya.
Hal ini disampaikan Putri Candrawathi saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi atas kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Advertisement
Baca Juga
Menurutnya, situasi keluarganya saat ini sudah jauh berubah sejak ia dan Ferdy Sambo terseret kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Saat ini, anak-anak kami dititipkan ke ibu saya yang berusia 80 tahun. Sangat berat bagi anak-anak kami menghadapi kenyataan dan situasi keluarga yang sangat berubah. Rumah jadi sepi, tak ada tawa hangat bersama, dan dunia bagaikan runtuh," kata Putri, Rabu (25/1/2023).
Putri Candrawathi pun memohon kepada Majelis Hakim untuk membebaskannya dari segala tuntutan, sehingga bisa kembali bertemu dengan anak-anaknya.
"Izinkan saya memperbaiki keadaan ini, saya ingin jadi ibu yang bertanggung jawab bagi anak-anak kami," ucap Putri.
Putri Candrawathi mengaku, sejak peristiwa ini terjadi, anak-anaknya kerap mendapat kecaman, cemooh, hingga hinaan dari masyarakat.
"Padahal tidak seharusnya mereka mengalami hal yang sangat pahit, dan mempengaruhi tumbuh kembang mereka sebagai pribadi yang berharga," tutur Putri.
Putri Candrawathi pun berpesan kepada anak-anaknya untuk selalu tegar dan kuat mendampingi kedua orang tua mereka dalam menghadapi permasalahan hukum.
"Di tengah waktu kunjungan di Rutan, saya berpesan ke anak-anak, agar mereka selalu tegar dan kuat. Saya berharap saya dapat segera kembali mendampingi anak-anak saya, untuk menguatkan jiwa kami keluarga untuk menghadapi peristiwa ini," tambah Putri.
Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara
Jaksa meminta majelis hakim menghukum istri eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, 8 tahun penjara.
Jaksa menilai terdakwa Putri Candrawathi terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J sebagaimana diatur dalam dakwaan priemer Pasal 340 juncto 55 ayat 1 Ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa penjara 8 tahun dipotong masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ujar jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta, Rabu (18/1/2023).
Menurut jaksa, seluruh unsur dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1, telah terpenuhi berdasar hukum. Oleh karena itu, dakwaan subsider tidak perlu dibuktikan.
Putri dinilai justru ikut dalam perencanaan pembunuhan Brigadir J. Dia tidak berusaha mengingatkan maupun menghentikan niat suaminya yang sudah didampingi puluhan tahun hingga menjadi pejabat Polri.Â
Advertisement