Sukses

Sampaikan Pleidoi Kasus Brigadir J, Putri Candrawathi: Saya Tidak Pernah Ajak dan Giring Yosua ke Duren Tiga

Putri Candrawathi mengaku, tidak mengetahui suaminya, Ferdy Sambo datang ke rumah Duren Tiga, hingga terjadi penembakan terhadap Brigadir J.

Liputan6.com, Jakarta - Istri mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi mengaku, tidak pernah mengajak dan menggiring Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir ke lokasi pembunuhan, rumah Dinas Kadiv Propam, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Saya tidak pernah mengajak apalagi menggiring Yosua dari rumah Saguling ke rumah Duren Tiga 46," kata Putri Candrawathi saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi atas kasus pembunuhan berencana Brigadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023).

Menurut Putri, ketika itu ia justru meminta Ricky Rizal Wibowo untuk mengantarnya ke rumah dinas Kadiv Propam, Kompleks Duren Tiga, Jakarta Selatan untuk melakukan isolasi mandiri.

"Saya hanya meminta tolong ke dek Ricky untuk mengantar saya isolasi ke Duren Tiga," ucap Putri Candrawathi.

Bahkan, Putri mengaku, juga tidak mengetahui suaminya, Ferdy Sambo datang ke lokasi yang sama, hingga terjadi penembakan terhadap Brigadir J.

"Saya sepenuhnya tidak mengetahui suami saya akan datang ke Duren Tiga 46, lokasi saya sedang istirahat dan melakukan isolasi sambil menunggu tes PCR. Saya tidak mengetahui terjadinya penembakan tersebut, karena saya sedang istirahat di dalam kamar dengan pintu tertutup," tutur Putri Candrawathi.

2 dari 2 halaman

Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara

Sebelumnya, jaksa meminta majelis hakim menghukum istri eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, 8 tahun penjara.

Jaksa menilai terdakwa Putri Candrawathi terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J sebagaimana diatur dalam dakwaan priemer Pasal 340 juncto 55 ayat 1 Ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa penjara 8 tahun dipotong masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ujar jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta, Rabu (18/1/2023).

Menurut jaksa, seluruh unsur dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1, telah terpenuhi berdasar hukum. Oleh karena itu, dakwaan subsider tidak perlu dibuktikan.

Putri dinilai justru ikut dalam perencanaan pembunuhan Brigadir J. Dia tidak berusaha mengingatkan maupun menghentikan niat suaminya yang sudah didampingi puluhan tahun hingga menjadi pejabat Polri.Â