Sukses

Pesan Putri Candrawathi di Sidang Pleidoi ke Anak, Istri Ferdy Sambo: Doa Papa dan Mama Menyertai Kalian

Dalam pembacaan nota pembelaan hari ini, Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo mengucapkan permintaan maaf kepada anak mereka.

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa Putri Candrawathi meminta maaf ke beberapa pihak, mulai dari keluarga Brigadir J, Presiden Joko Widodo, hingga keempat anaknya dalam sidang pleidoi hari ini, Rabu (25/1/2023).

Dalam pembacaan nota pembelaan hari ini, istri Ferdy Sambo mengucapkan permintaan maaf ke berbagai pihak terkait kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Sembari terisak nangis, salah satu permintaan maaf istri Ferdy Sambo ditujukan untuk keempat anak mereka.

"Terkhusus untuk anak-anakku sayang, mama minta maaf karena kalian harus melalui semua ini," terisak-isak.

Putri menyebut, "Cinta dan perhatian kalian adalah semangat hidup berharga bagi papa dan mama.

Lebih lanjut dia mengatakan, "Kalian menjadi kekuatan kami untuk mencari dan memperjuangkan keadilan.

Istri Sambo ini juga meminta agar keempat anak untuk selalu mendoakan mereka dapat segera kembali ke rumah dan menjadi orang tua baik bagi kalian semua.

"Doa papa dan mama menyertai anak-anakku tersayang". Putri juga berpesan kepada anak-anaknya agar tetap bersabat dan maaf bila ada yang mencela kalian semua.

Dirinya juga berharap anak-anak mereka untuk bersabar dalam menghadapi cibiran masyarat di dunia nyata atau media sosial.

"Kalian harap bersabar dan maafkan bila ada yang mencela kalian semua, ada tangan Tuhan yang selalu mengasihi kalian di setiap waktu," ucap istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi

2 dari 4 halaman

Putri Candrawathi: Saya Menolak Keras Bagian dari Skenario Pembunuhan Yosua

<p>Putri Candrawathi bercerita dituding perempuan tua yang mengada-ada di sidang pleidoi</p>

Istri dari mantan Kepala Divisi dan Pengamanan (Propam) Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi menolak tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) yang menganggap dirinya bagian dari skenario pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Saya menolak keras, dianggap berganti pakaian piyama sebagai bagian dari skenario (pembunuhan)," kata Putri Candrwathi saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023).

Putri mengaku, tidak mengetahui peristiwa penembakan terhadap Brigadir J di Rumah Dinas Kadiv Propam, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.

Ketika itu, kata Putri, ia sedang beristirahat dan menjalani isolasi mandiri di dalam kamar dengan pintu tertutup.

"Saya tidak mengetahui terjadinya penembakan tersebut, karena saya sedang istirahat di dalam kamar dengan pintu tertutup," ucap Putri Candrawathi.

 

3 dari 4 halaman

Putri Candrawathi: Saya Tidak Memikirkan Apalagi Merencanakan

Putri Candrawathi bersiap menjalani sidang kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (25/1/2023). Putri juga bercerita bahwa Brigadir J mengancam dirinya dan orang-orang terdekatnya jika ia berani menceritakan pemerkosaan itu kepada orang lain. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Menurut Putri, nota pembelaan yang disampaikannya bukanlah upaya pembenaran ataupun sangkalan atas peristiwa kematian Brigadir J. Dia menyatakan, hal tersebut tidak pernah diinginkannya terjadi.

"Sebuah kejadian yang akhirnya merenggut kebahagiaan keluarga sekaligus kehormatan saya sebagai perempuan."

"Surat ini saya tulis sebagai penjelasan saya secara langsung di depan persidangan yang sangat terhormat ini, bahwa saya tidak pernah sekalipun memikirkan, apalagi merencanakan, ataupun bersama-sama berniat membunuh siapapun," tutur Putri.

4 dari 4 halaman

Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara

Layar menampilkan terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (26/10/2022). Sidang itu beragenda mendengarkan pembacaan putusan sela. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sebelumnya, jaksa meminta majelis hakim menghukum istri eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, 8 tahun penjara.

Jaksa menilai terdakwa Putri Candrawathi terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J sebagaimana diatur dalam dakwaan priemer Pasal 340 juncto 55 ayat 1 Ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa penjara 8 tahun dipotong masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ujar jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta, Rabu (18/1/2023).

Menurut jaksa, seluruh unsur dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1, telah terpenuhi berdasar hukum. Oleh karena itu, dakwaan subsider tidak perlu dibuktikan.

Putri dinilai justru ikut dalam perencanaan pembunuhan Brigadir J. Dia tidak berusaha mengingatkan maupun menghentikan niat suaminya yang sudah didampingi puluhan tahun hingga menjadi pejabat Polri.

(Ysl/Isk)