Sukses

Vonis Bebas 2 Terdakwa KSP Indosurya Henry Surya dan June Indria, Jaksa Agung Perintahkan Ajukan Kasasi

Kejaksaan Agung (Kejagung) memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan kasasi terkait vonis bebas terdakwa kasus KSP Indosurya

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan kasasi terhadap vonis bebas terdakwa terkait perkara dugaan penipuan dan penggelapan dana KSP Indosurya. Terdakwa divonis bebas tersebut adalah pemilik sekaligus pendiri dan Ketua KSP Indosurya Henry Surya dan Kepala Administrasi KSP Indosurya June Indria.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin pun telah memerintahkan JPU yang menangani kasus tersebut untuk melakukan kasasi.

"Kita perintahkan suruh kasasi,” ujar Burhanuddin saat ditemui wartawan di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (25/1/2023), seperti dikutip dari Antara.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menuturkan, JPU dalam perkara tersebut mempunyai tujuh hari untuk menentukan sikap terhadap putusan besar, dan 14 hari mengajukan kasasi.

“Tujuh hari kita masih punya waktu untuk menyatakan sikap, 14 hari kita ajukan kasasi,” kata dia.

Sebelumnya Ketut menuturkan, majelis hakim memutuskan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana koperasi simpan pinjam (KSP) Indosurya bukan merupakan tindak pidana tetapi perdata. Oleh karena itu, terdakwa dalam kasus tersebut dinyatakan bebas dari tuntutan hukum pidana yang didakwakan.

Vonis bebas itu diputuskan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat terhadap dua petinggi KSP Indosurya yaitu pendiri dan Ketua KSP IndosuRYA Henry Surya dan Kepala Administrasi KSP Indosurya June Indria.

 

2 dari 3 halaman

Terdakwa Kasus KSP Indosurya Divonis Bebas, Mahfud Md Dorong Kejagung Banding

Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (MenkoPolhukam) Mahfud Md mendorong Kejagung mengajukan banding atas vonis terdakwa kasus dugaan dan penggelapan dana KSP Indosurya June Indria.

“Kita harus hormati pertimbangan hakim dan tentu saja ini masih ada naik banding, ada kasasi, dan sebagainya. Saya akan dorong Kejaksaan Agung agar naik banding,” kata Mahfud Md saat ditemui wartawan di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Jakarta Pusat, Jumat, 20 Januari 2023.

Pernyataan itu Mahfud menanggapi putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang memvonis bebas terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana KSP Indosurya June Indria.

Majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa June Indria tidak terbuti bersalah sebagaimana dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU).

"Petugas administrasi itu kan dihukum juga sebagai penyertaan, ya, di dalam kejahatan, tapi ini terserah hakim saja," kata  mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini.

Mengenai Henry Surya selaku pelaku utama dalam perkara ini, Mahfud berharap majelis hakim dapat memberikan keadilan bagi masyarakat yang kekayaannya dirampas hingga total sekitar Rp106 triliun.

"Menurut dakwaan yang disampaikan oleh Kejaksaan Agung, sungguh merupakan kejahatan yang keji terhadap orang yang punya modal-modal kecil yang dipercayakan ke Koperasi Indosurya. Ternyata sebesar Rp106 triliun itu dihabiskan uangnya, dicuri, disalahgunakan," kata Mahfud.

3 dari 3 halaman

Korban KSP Indosurya Sekitar 23.000 Orang

Mahfud meyakini majelis hakim memiliki rasa kemanusiaan dan hati nurani untuk menegakkan keadilan dan kebaikan bagi publik dan negara.

Terdakwa June Indria merupakan kepala administrasi di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, sedangkan Henry Surya adalah Ketua KSP Indosurya.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Fadil Zumhana mengatakan jumlah kerugian dalam perkara ini mencapai Rp106 triliun dengan jumlah korban sekitar 23.000 orang.