Sukses

Eks Panglima GAM Izil Azhar Tiba di Gedung KPK

Mantan Panglima GAM Izil Azhar, buronan dalam kasus dugaan gratifikasi terkait proyek pembangunan Dermaga Bongkar di Sabang, tiba di Gedung KPK.

Liputan6.com, Jakarta Mantan Panglima Gabungan Aceh Merdeka (GAM) Izil Azhar, buronan dalam kasus dugaan gratifikasi terkait proyek pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang tahun anggaran 2006-2011 tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pria yang juga kerap disapa Ayah Merin itu tiba sekitar pukul 19.45 WIB. Dia terlihat mengenakan jaket berwarna biru dengan dibalut rompi oranye khas tahanan lembaga antirasuah.

Izil Azhar hanya tertunduk tanpa memberikan keterangan apa pun kepada awak media. Dia terlihat menutupi wajahnya dengan topi berwarna biru dan masker putih. Tangan Izil Azhar terlihat sudah diborgol.

Izil yang dikawal ketat oleh pengawal tahanan ini langsung dibawa ke lantai dua ruang pemeriksaan.

Sebelumnya, Ketua KPK Komjen (Purn) Firli Bahuri menyebut mantan Panglima GAM Izil Azhar atau Ayah Merin akan tiba di Jakarta pada sore hari ini, Rabu (25/1/2023). Izil Azhar dijadwalkan tiba di Bandara Soekarno-Hatta sekitar pukul 18.35 WIB.

"Nanti rencana tersangka IA (Izil Azhar) akan dibawa dari Aceh sekira jam 15.30 dan perkiraan tiba di Soetta jam 18.35 WIB," ujar Firli dalam keterangannya, Rabu (25/1/2023).

Firli yang merupakan mantan Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel) ini mengaku terus berkoordinasi dengan Kapolda Aceh Irjen Ahmad Haydar terkait penangkapan Izil Azhar. Firli berterimakasih dengan jajaran Polda Aceh lantaran sudah membantu menemukan buron KPK tersebut.

"Saya komunikasikan terus dengan Kapolda Aceh Irjen Polisi Ahmad Haydar dan saya sudah menyampaikan terima kasih atas bantuan Kapolda beserta jajaran," kata Firli.

 

2 dari 3 halaman

Buron Sejak November 2018

Sebelumnya, KPK menangkap Izil Azhar, buronan atau daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus dugaan gratifikasi terkait proyek pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang tahun anggaran 2006-2011.

"Benar, Selasa (24/1/2023) dengan bantuan tim dari Polda NAD, tim berhasil menemukan DPO KPK atas nama Izil Azhar," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (24/1/2023).

Izil Azhar yang merupakan orang kepercayaan mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf itu telah menjadi buronan lembaga antirasuah sejak November 2018. Izil yang juga mantan panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) ini ditangkap KPK di sekitar Banda Aceh.

"Sebelumnya koordinasi antara tim KPK dan Polda NAD sudah dilakukan sejak Desember 2022. KPK apresiasi jajaran Polda NAD yang telah membantu KPK dalam pencarian dan penangkapan DPO KPK dimaksud," kata Ali.

Izil Azhar merupakan mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Dia merupakan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya bersama-sama Irwandi Yusuf selaku Gubernur Aceh periode 2007-2012.

 

3 dari 3 halaman

Terima Gratifikasi Puluhan Miliar

Izil yang memiliki nama lain Ayah Merin ini disebut sebagai orang kepercayaan Irwandi Yusuf. Bersama Irwandi, Izil diduga bersama-sama menerima gratifikasi dengan nilai total Rp32 miliar.

Dalam sidang, hakim menyatakan Irwandi terbukti menerima suap Rp1,050 miliar dari Bupati Bener Meriah Ahmadi terkait program pembangunan dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018. Suap tersebut diberikan melalui staf dan orang kepercayaan Irwandi, yakni Hendri Yuzal dan Teuku Saiful Bahri.

Tak hanya suap, Majelis Hakim juga menyatakan Irwandi terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp8,7 miliar dalam kapasitasnya sebagai Gubernur Aceh periode 2017-2022. Namun, majelis hakim menilai, dakwaan ketiga JPU KPK tidak terbukti.

Dakwaan tersebut, yakni penerimaan gratifikasi senilai Rp32,454 miliar dari Board of Management (BOM) Nindya Sejati Joint Operation (JO) terkait pembangunan Dermaga Bongkar ‎pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Sabang Aceh yang dibiayai APBN. Dalam surat dakwaan Jaksa KPK, Irwandi menerima gratifikasi dari Nindya Sejati bersama-sama dengan Izil Azhar.