Sukses

Sampaikan Pembelaan, Bharada E: Apakah Harga Kejujuran Harus Dibayar 12 Tahun Penjara ?

Bharada E menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya, serta pengampunan kepada keluarga dari almarhum Yoshua Nofriansyah Hutabarat atau Brigadir J.

 

Liputan6.com, Jakarta - Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E menjalani sidang lanjutan dengan agenda pledoi atau pembacaan nota pembelaan sebagai terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Dalam kesempatan itu, dia mempertanyakan harga dari sebuah kejujuran.

“Apakah harga kejujuran harus dibayar 12 tahun penjara,” tutur Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (25/1/2023).

Bharada E menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya, serta pengampunan kepada keluarga dari almarhum Yoshua Nofriansyah Hutabarat atau Brigadir J.

"Tidak ada kata-kata lain yang dapat saya sampaikan selain permohonan maaf dan penyesalan mendalam atas apa yang telah terjadi kepada almarhum Bang Yos dan keluarga Bang Yos,” jelas dia.

 

2 dari 2 halaman

Minta Maaf ke Kapolri

Tidak ketinggalan, Bharada E juga meminta maaf kepada orang tua dan tunangannya. Tidak ketinggalan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Serta semua penyidik dalam perkara ini di mana sebelumnya saya sempat tidak berkata yang sebenarnya, yang membuat saya selalu merasa bersalah dan pertentangan batin saya, sehingga akhirnya saya dapat menemukan jalan kebenaran dalam diri saya untuk mengungkap dan menyatakan kejujuran,” Bharada E menandaskan.