Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer Pudihang Lumiu mengatakan, saat di Brimob Polri, ia dididik untuk selalu taat dan patuh pada perintah atasan.
Hal ini disampaikan Eliezer saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan 12 tahun penjara pada perkara kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Advertisement
Baca Juga
"Sebagai seorang Brimob yang latar belakangnya adalah para militer, saya dididik untuk taat dan patuh serta tidak mempertanyakan perintah atasan saya. Apabila ada yang menganggap ketaatan dan kepatuhan saya 'membabi buta', maka hari ini saya menyerahkan kepada kebijaksanaan Majelis Hakim," kata Eliezer, Rabu (25/1/2023).
Eliezer selalu mengingat doktrin dan ajaran yang diberikan saat di Brimbob Polri. Pada kesempatan ini, ia menceritakan pengalamannya bisa menjadi anggota Korps Brimob Polri.
Eliezer mengaku, sempat menjalani empat kali tes masuk bintara dari tahun 2016 hingga 2019. Akhirnya, ia lolos menjadi anggota Polri pada seleksi tamtama. Ia kemudian menjalankan pendidikan Brimob Polri di Watu Kosek, Jawa Timur pada 30 Juni 2019.
"Bahwa menjadi anggota Polri khususnya bagian dari keluarga Korps Brimob adalah suatu mimpi dan kebanggaan bagi saya dan keluarga. Karena saya tahu untuk menjadi anggota Polri tidaklah mudah bagi saya tetapi saya terus berusaha," ucap Eliezer.
Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara
Sebelumnya, jaksa menuntut Richard Eliezer atau Bharada E dengan hukuman 12 tahun penjara. Jaksa menilai Bharada E terbukti secara sah terlibat kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumui dengan pidana dengan pidana penjara selama 12 tahun. Dan dipotong masa tahanan. Memerintahkan terdakwa tetap berada di masa tahanan," ujar jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 18 Januari 2023.
Jaksa menilai Bharada E telah bersalah melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J. Dalam surat tuntutan, Bharada E dinilai melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Richard Eliezer Pudihang Lumui telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana merampas nyawa secara bersama-sama," ujar Jaksa.
Advertisement