Liputan6.com, Jakarta - Biaya haji 2023 atau Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H/2023 M diusulkan Kementerian Agama (Kemenag) sebesar Rp69.193.733,60. Dibanding dengan 2022, usulan BPIH 2023 naik Rp514.888,02.
Jumlah usulan biaya haji ini adalah 70 persen dari usulan rata-rata BPIH yang mencapai Rp 98.893.909,11. Usulan ini disampaikan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas saat memberikan paparan pada Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR.
Baca Juga
Raker tersebut membahas agenda persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun ini.
Advertisement
"Usulan ini atas pertimbangan untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji. Formulasi ini juga telah melalui proses kajian," ujar Menag Yaqut di DPR, Kamis 19 Januari 2023.
Menyikapi usulan Menag tersebut Ketua Komnas Haji dan Umrah Mustolih Siradj menyatakan, biaya kenaikan haji sebagai konsekwensi yang sulit dihindari terutama jika pembandingnya dengan menggunakan acuan biaya sebelum pendemi di tahun 2019.
"Kenaikan biaya haji ini sulit dihindari karena dipicu oleh kenaikan berbagai komponen kebutuhan baik di tanah air maupun di Arab Saudi seperti biaya angkutan udara karena avturnya juga naik, hotel, pemondokan, transportasi darat, katering, obat-obatan, alkes dan sebagainya, belum lagi pengaruh inflasi, sehingga biaya haji mesti beradaptasi atas situasi tersebut" kata Mustolih, Jumat 20 Januari 2023.
Kemudian, menurut dia, rancangan biaya yang diusulkan Menag Yaqut tampaknya dalam rangka melakukan rasionalisasi, keberlangsungan dan kesehatan keuangan.
"Sebab selama ini subsidi ke BPIH yang ditopang dari subsidi dana yang berasal dari imbal hasil kelolaan keuangan haji terlalu besar dan cenderung tidak sehat. Maka itu harus ada langkah berani untuk mengoreksi dan menyeimbangkan. Hak dan kepentingan jutaan jemaah haji tunggu juga harus dilindungi," papar Mustolih.
Berikut sederet fakta terkait biaya haji 2023 naik yang diusulkan Kementerian Agama (Kemenag) dihimpun Liputan6.com:
1. Usul Biaya Haji Rata-Rata Rp69 Juta per Jemaah
Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan rerata Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H/2023 M atau Biaya Haji 2023 sebesar Rp 69.193.733,60. Dibanding dengan 2022, usulan BPIH 2023 naik Rp 514.888,02.
Jumlah usulan biaya haji ini adalah 70 persen dari usulan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang mencapai Rp 98.893.909,11.
Usulan ini disampaikan Menag Yaqut Cholil Qoumas saat memberikan paparan pada Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR. Raker ini membahas agenda persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun ini.
"Usulan ini atas pertimbangan untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji. Formulasi ini juga telah melalui proses kajian," ujar Menag Yaqut di DPR, Kamis 19 Januari 2023.
Dibanding dengan tahun sebelumnya, usulan BPIH 2023 naik Rp 514.888,02. Namun, secara komposisi, ada perubahan signifikan antara komponen Bipih yang harus dibayarkan jemaah dan komponen yang anggarannya dialokasikan dari nilai manfaat (optimalisasi).
Menurut Menag, BPIH 2022, sebesar Rp 98.379.021,09 dengan komposisi Bipih sebesar Rp39.886.009,00 (40,54%) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp 58.493.012,09 (59,46%).
Sementara usulan Kemenag untuk BPIH 2023, sebesar Rp 98.893.909,11 dengan komposisi Bipih sebesar Rp 69.193.734,00 (70%) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp 29.700.175,11 (30%).
Advertisement
2. Alasan Usul Biaya Haji 2023 Naik Jadi Rp69 Juta
Menag Yaqut menjelaskan, kebijakan formulasi komponen tersebut diambil dalam rangka menyeimbangkan antara besaran beban jemaah dengan keberlangsungan dana nilai manfaat BPIH di masa yang akan datang.
Menurutnya, pembebanan Bipih harus menjaga prinsip istitha’ah dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji tahun-tahun berikutnya.
"Itu usulan pemerintah. Menurut kami, itu yang paling logis untuk menjaga supaya yang ada di BPKH itu tidak tergerus, ya dengan komposisi seperti itu. Jadi dana manfaat itu dikurangi, tinggal 30 persen sementara yang 70 persen menjadi tanggung jawab jemaah," ucap dia.
"Selain untuk menjaga itu (BPKH), yang kedua ini juga soal istitha'ah, kemampuan menjalankan ibadah. Kan, ada syarat jika mampu. Haji itu jika mampu. Kemampuan ini harus terukur, kami mengukurnya dengan nilai segitu," sambung Menag Yaqut.
3. Rincian Biaya Haji 2023
Menag Yaqut merinci, komponen yang dibebankan langsung kepada jemaah haji, digunakan antara lain untuk membayar biaya Penerbangan dari Embarkasi ke Arab Saudi (PP) sebesar Rp 33.979.784,00.
Komponen yang dibebankan langsung kepada jemaah, digunakan untuk membayar:
1. Biaya Penerbangan dari Embarkasi ke Arab Saudi (PP) sebesar Rp 33.979.784,00.
2. Akomodasi Makkah Rp 18.768.000,00
3. Akomodasi Madinah Rp 5.601.840,00
4. Living Cost Rp 4.080.000,00
5. Visa Rp 1.224.000,00
6. Paket Layanan Masyair Rp 5.540.109,60
Dibanding dengan tahun sebelumnya, usulan BPIH 2023 naik Rp 514.888,02. Namun, secara komposisi, ada perubahan signifikan antara komponen Bipih yang harus dibayarkan jemaah dan komponen yang anggarannya dialokasikan dari nilai manfaat (optimalisasi).
Setelah menyampaikan usulan, kata Menag yang akrab disapa Gus Men, Kemenag selanjutnya akan menunggu pembahasan di tingkat Panitia Kerja BPIH yang dibentuk Komisi VIII DPR.
"Ini baru usulan, berapa biaya yang nanti disepakati, tergantung pembicaraan di Panja," kata Menag Yaqut.
Advertisement
4. Jawaban Komnas Haji
Menyikapi usulan Menag Yaqut tersebut, Ketua Komnas Haji dan Umrah Mustolih Siradj menyatakan biaya kenaikan haji sebagai konsekwensi yang sulit dihindari terutama jika pembandingnya dengan menggunakan acuan biaya sebelum pendemi di tahun 2019.
"Kenaikan biaya haji ini sulit dihindari karena dipicu oleh kenaikan berbagai komponen kebutuhan baik di tanah air maupun di Arab Saudi seperti biaya angkutan udara karena avturnya juga naik, hotel, pemondokan, transportasi darat, katering, obat-obatan, alkes dan sebagainya, belum lagi pengaruh inflasi, sehingga biaya haji mesti beradaptasi atas situasi tersebut," ucap Mustolih, Jumat 20 Januari 2023.
Selanjutnya, menurut analisis dari Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta ini, rancangan biaya yang diusulkan Menag tampaknya dalam rangka melakukan rasionalisasi, keberlangsungan dan kesehatan keuangan.
Sebab selama ini subsidi ke BPIH yang ditopang dari subsidi dana yang berasal dari imbal hasil kelolaan keuangan haji terlalu besar dan cenderung tidak sehat. Maka itu harus ada langkah berani untuk mengoreksi dan menyeimbangkan. Hak dan kepentingan jutaan jemaah haji tunggu juga harus dilindungi.
"Uang hasil dari kelolaan dana haji dari jemaah tunggu berkisar Rp160 triliun, seharusnya hasil dri penempatan maupun investasi menjadi hak dari jemaah haji tunggu (waiting list) yang berjumlah saat ini kurang lebih 5 juta orang selaku pemilik dana (shohibul maal). Tetapi selama ini 'tradisinya' malah diberikan untuk mensubsidi jemaah haji yg berangkat pada tahun berjalan sampai 100 persen, ini memang harus mulai dikoreksi dan dibenahi," papar Mustolih.
Pada saat yang sama, biaya setoran awal calon jemah haji belum juga dinaikkan masih di angka Rp25 juta per jemaah, setidaknya selama dua sekade belakangan. Jelas situasi ini sangat menekan keuangan haji yang sekarang ini dikelola oleh BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji), terlebih dengan kuota normal 221 ribu maka subsidinya juga akan kembali 'normal'.
"Gus Men termasuk sangat berani mengambil kebijakan yang tidak populer ini, yang selama ini sangat dihindari oleh Menteri Agama era sebelumnya, terlebih di tahun politik. Tapi langkah merasionalisasi dan mengoreksi dana haji harus segera diambil demi kemaslahatan yang lebih besar dan melindungi hak dari jutaan jemaah haji tunggu, jika tidak masalah ini akan jadi bom waktu," paparnya.
Namun demikian, Mustolih beraharap usulan kenaikan biaya haji masih bisa diturunkan dengan melakukan efesiensi menyisir komponen-kompknen biaya yang bisa dipangkas tanpa mengurangi dan berdampak pada kualitas pelayanan pwnyelenggaraan haji.
Dia juga berharap soal dana haji tidak hanya biaya haji reguler saja yang disampaikan ke publik, tetapi penyelengggaraan biaya haji khusus yang dikelola travel (PIHK/ Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) juga penting untuk dipublikasikan karena ada ribuan orang menjadi calon jenaah haji khusus.
5. DPR Akan Bahas di Panja
Komisi VIII DPR akan membahas lebih lanjut usulan biaya haji oleh pemerintah dalam Panitia Kerja (Panja). Sebelumnya, Kementerian Agama mengusulkan biaya haji 2023 sebesar Rp69.193.733,60 per jemaah.
"Sebetulnya, rapat kerja kemarin hanya penyampaian usulan dari Kementerian Agama RI terkait dengan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2023. Tentu kami akan bahas secara rinci dalam Panja BPIH dalam rapat-rapat Panja selanjutnya," ujar Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily dalam keterangannya, Jumat 20 Januari 2023.
Dalam rapat Panja, DPR akan memastikan kembali rincian biaya penyelenggaraan haji 2023. Ace mengatakan, Komisi VIII akan meminta ada efisiensi.
"Kami ingin memastikan berapa nilai kontrak pemondokan, transportasi udara, konsumsi, dan berbagai komponen pokok lainnya. Adakah yang bisa dilakukan efisiensi, apakah nilai yang dicantumkan rasional atau tidak, dan lain sebagainya," ujar Ace.
DPR akan melakukan peninjauan di lapangan dari setiap komponen biaya haji yang diusulkan. Ace mengatakan, pihaknya akan mendalami lebih lanjut besaran komponen penyelenggaraan haji yang diusulkan.
"Sebagai usulan tentu sah-sah saja. Tapi ya perlu diperdalam setiap komponen pembiayaan haji itu. Aspek sustainibilitas keuangan haji memang harus menjadi pertimbangan," ujar politikus Golkar ini.
Menurut Ace harus ada penjelasan yang rasional dari Kementerian Agama. Perlu ada penyesuaian biaya haji lebih lanjut.
"Bagi kami, harus ada penjelasan yang rasional terkait dengan usulan tersebut. Kami bisa memahami jika memang diperlukan adanya penyesuaian dari harga komponen pembiayaan haji tahun ini," tandas Ace.
Advertisement