Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak memastikan tak ada kendala dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi ajang balap mobil listrik Formula E di Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Namun Johanis mengingatkan bahwa penyelidikan yakni mencari dan menemukan adanya unsur pidana dalam ajang tersebut.
Baca Juga
"Kendala, enggak ada. Sementara penyelidik ini masih mencari hal-hal yang diperlukan untuk mengungkap perkara tersebut," ujar Johanis dalam keterangannya, Kamis (26/1/2023).
Advertisement
Johanis memastikan penyelidikan kasus ini masih berjalan hingga saat ini. Meski demikian, pria yang berlatar belakang jaksa ini enggan mengungkap lebih jauh penyelidikan yang dilakukan KPK.
"Yang jelas masih didalami oleh penyelidik. Karena penyelidikan masih bersifat rahasia. Saya juga enggak boleh mengungkapkan," kata dia.
Seleumnya, KPK juga menyatakan siap menjerat pihak yang terbukti bersalah dalam kasus ini.
"Kami profesional untuk menangani kasus itu, karena sepanjang kemudian alat bukti ada, pasti kami akan menaikkan pihak yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum sebagai tersangka," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (5/1/2023).
Ali menegaskan, penanganan kasus Formula E di KPK masih pada tahap penyelidikan. Menurut dia, kasus dugaan korupsi Formula E ini merupakan penyelidikan terbuka yang tidak memiliki keterbatasan waktu.
"Berbeda dengan penyelidikan tertutup ya, seperti OTT itu kan 24 jam, harus menentukan sikap begitu. 1x24 kalau lebih menyalahi aturan hukum acaranya. Tapi penyelidikan terbuka semacam Formula E, itu bisa waktunya panjang, kapan pun bisa dilakukan, jadi tidak dibatasi oleh waktu," kata Ali.
Namun Ali menyayangkan ada beberapa pihak yang mengaitkan pengusutan kasus Formula E ini dengan politik. Ali menegaskan KPK tidak terlibat dengan politik praktis.
"Ya sebenarnya begini, kemarin juga sudah saya sampaikan, kami menyadari karena saat ini gerbang menuju 2024 yang kita sebut sebagai tahun politik, maka kerja-kerja KPK pasti selalu dikaitkan dengan politik. Tapi kami pastikan bahwa seluruh kerja-kerja KPK, program yang berkaitan dengan bidang penindakan tidak ada kaitannya sama sekali dengan urusan politik," kata Ali.
"Karena kami adalah lembaga penegak hukum, kami tak pandang bulu melihat latar belakang sosial, politik misalnya apalagi mentarget, tidak, tak pernah itu dilakukan KPK. Tetapi kemudian ketika ada laporan masuk ke KPK, kami pastikan akan tindaklanjuti siapa pun itu," ujarnya menambahkan.
Â
KPK Bantah Bidik Anies
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menepis isu pihaknya sengaja ingin menjadikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai tersangka dugaan korupsi Formula E.
"Sekali lagi saya selalu sampaikan, KPK tidak pernah menargetkan orang, bahkan saya sampaikan beberapa kali, KPK belum pernah menyebutkan seseorang itu sebagai tersangka, ya," ujar Alex di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/10/2022).
Alex menyebut, dalam setiap penanganan kasus, KPK tidak pernah masuk ke dalam dunia politik. Pendeklarasian seseorang sebagai calon presiden tak membuat pihaknya menutup pintu penyelidikan.
"Deklarasi capres ini kan baru tahap awal, belum tentu juga nanti dicalonkan ketika mulai pendaftaran. Saya pastikan, proses penyelidikan akan terus berlanjut," kata Alex.
Alex menyatakan pihaknya tetap berusaha mengusut hingga benar-benar menemukan apakah peristiwa itu masuk kategori pidana, perdata, atau hanya pelanggaran administrasi.
"Sampai ditemukan suatu titik terang apakah itu perkara pidana atau sebatas pelanggaran administrasi, atau mungkin perdata. Nah ini masih kami lanjutkan dan kami tidak terpengaruh dengan deklarasi sebagai capres," kata Alex.
Advertisement
Anies Yakin KPK Profesional
Anies Baswedan sendiri percaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di bawah nakhoda Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri menjalankan tugas dengan baik. Termasuk dalam mengusut dugaan korupsi ajang balap mobil listrik Formula Eml.
"Saya rasa KPK menjalankan tugasnya secara profesional," ujar Anies di Setu Babakan, Jakarta, Minggu (9/10/2022).
Anies meyakini dalam pengusutan kasus dugaan korupsi Formula E, KPK hanya menjalankan amanat sesuai undang-undang. Yakni saat ada pelaporan dugaan korupsi maka harus ditindaklanjuti.
"Ketika sebuah institusi menerima laporan, maka institusi harus menindaklanjuti," kata Anies.
Menurut Anies, pengusutan kasus dugaan korupsi Formula E tak jauh berbeda dengan tindakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI saat menerima sebuah laporan. Anies pasti memerintah jajaran untuk mengecek langsung laporan tersebut. Bahkan, tak jarang Anies langsung turun tangan.
"Sama seperti saya di Pemprov DKI Jakarta, kalau saya di pemprov terima laporan, maka saya akan melakukan penyelidikan, dicek apakah laporannya benar atau tidak," kata Anies.
Anies tak mau spekulasi terkait penyelidikan dugaan korupsi Formula E sengaja dilakukan untuk menjegalnya menjadi calon presiden. Anies menyatakan percaya KPK bekerja secara profesional.
"Kalau benar diteruskan, kalau tidak benar, ya sudah selesai. Kita hormati, saya percaya KPK menjalankan tugasnya dengan profesional," kata Anies.