Liputan6.com, Jakarta - Pimpinan DPRD Jawa Timur dicecar tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pengajuan hingga pencairan dana hibah provinsi Jatim tahun anggaran 2020-2021.
Pimpinan DPRD itu yakni Ketua DPRD Kusnadi, Wakil Ketua DPRD Anik Maslachah, Wakil Ketua DPRD Anwar Sadad, dan Wakil Ketua DPRD Achmad Iskandar. Mereka diperiksa pada Rabu, 25 Januari 2023 di BPKP Perwakilan Jawa Timur.
Baca Juga
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan proses pengajuan sampai dengan dilakukannya pencairan dana hibah Pemprov untuk program kerja masyarakat di wilayah Jatim," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (26/1/2023).
Advertisement
Selain para pimpinan DPRD Jatim, hal serupa juga didalami melalui Kadis PU dan Bina Marga Jatim Edy Tambeng Widjaja, Kadis Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Prov Jatim Baju Trihaksoro, Kadis PU Sumber Daya Air Prov Jatim Muhammad Isa Anshori.
PNS pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sampang Rudi, Kepala Desa Robatal (GC) Hodari, Camat Robatal Ahmad Firdausi, Staf Bidang Rendalev Bappeda Jatim Angga Ariquint, Staf Bidang Rendalev Bappeda Jatim Arief Rachman Hakim, Staf Bidang Rendalev Bappeda Jatim Moh Huda Prabawa.
Staf Bidang Rendalev Bappeda Jatim Nining Lustaria, Kabid Randalev Bappeda Jatim Ikmal Putra, swasta Moh Holil Affandi, swasta Dhimas Idam Ali, PNS pada Sekretariat DPRD Jatim Zaenal Afif Subeki, ajudan Wakil Ketua DPRD Jatim Veri Agung Aprilya, Pegawai BPD Jatim cabang Sampang Maya Dyah Ayu.
Kemudisn pegawai Bank BRI KC Sampang Fahru Rosi, Sekretaris Camat Robatal, Sampang Samsuri, Ka Sub Koordinator Perencanaan dan Pendanaan Bappeda Jatim Rusmin, Staf Anggota DPRD Sahat Tua P. Simandjuntak Gigih Budoyo, dan Pegawai Negeri Sipil (Staf Subag Rapat dan Risalah Sekwan DPRD Jatim) Djoko Heru Pramono.
Sementara dua saksi lain yang dijadwalkan diperiksa tak hadir. Mereka adalah Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Timur Andik Fadjar Tjahjono dan Staf Wakil Ketua DPRD Jatim Della Bonita Anggia Putri
"Kedua saksi tidak hadir dan segera dilakukan penjadwalan ulang kembali," kata Ali.
Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Jadi Tersangka
KPK menetapkan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim) Sahat Tua P Simandjuntak (STPS) sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam pengelolaan dana hibah provinsi Jatim.
Selain Sahat, KPK juga menjerat tiga tersangka lainnya, yakni Rusdi selaku Staf Ahli Sahat, Kepala Desa Jelgung Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang sekaligus selaku Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas) Abdul Hamid, dan Koordinator Lapangan Pokmas bernama Ilham Wahyudi alias Eeng.
KPK menyebut, untuk tahun anggaran 2020 dan 2021 dalam APBD Pemprov Jatim merealisasikan dana belanja hibah dengan jumlah seluruhnya sekitar Rp 7,8 triliun kepada badan, lembaga, hingga organisasi kemasyarakatan (ormas) yang ada di Pemprov Jatim.
Distribusi penyalurannya antara lain melalui Kelompok Masyarakat (Pokmas) untuk proyek infrastruktur hingga sampai tingkat pedesaan. Terkait pengusulan dana belanja hibah tersebut merupakan penyampaian aspirasi dan usulan dari para anggota DPRD Jatim, salah satunya adalah Sahat.
Sahat menawarkan diri membantu dan memperlancar pengusulan pemberian dana hibah tersebut dengan adanya kesepakatan pemberian sejumlah uang sebagai uang muka alias ijon. Kemudian Abdul Hamid menerima tawaran tersebut.
Diduga Sahat mendapat bagian 20 persen dari nilai penyaluran dana hibah yang akan disalurkan sedangkan Abdul Hamid mendapatkan bagian 10 persen. Adapun besaran nilai dana hibah yaitu di tahun 2021 dan 2022 telah disalurkan masing-masing sebesar Rp 40 miliar.
Agar alokasi dana hibah untuk tahun 2023 dan 2024 bisa kembali diperoleh Pokmas, Abdul Hamid kemudian kembali menghubungi Sahat dan sepakat menyerahkan sejumlah uang sebagai ijon sebesar Rp 2 miliar.
Realisasi uang ijon tersebut dilakukan pada Rabu (13/12/2022) dimana Abdul Hamid melakukan penarikan tunai sebesar Rp 1 miliar dalam pecahan mata uang rupiah di salah satu Bank di Sampang dan kemudian menyerahkannya pada Eeng untuk dibawa ke Surabaya.
Eeng pun menyerahkan uang Rp 1 miliar tersebut pada Rusdi sebagai orang kepercayaan Sahat di salah satu mal di Surabaya. Setelah uang diterima, Sahat memerintahkan Rusdi menukar uang Rp 1 miliar tersebut di salah satu money changer dalam bentuk pecahan mata uang SGD dan USD.
Rusdi kemudian menyerahkan uang tersebut pada Sahat di salah satu ruangan yang ada di gedung DPRD Provinsi Jawa Timur. Sedangkan sisa Rp 1 miliar yang dijanjikan Abdul Hamid akan diberikan pada Jumat (16/12/2022). Diduga dari pengurusan alokasi dana hibah untuk Pokmas, Sahat telah menerima uang sekitar Rp 5 miliar.
Atas perbuatannya, Abdul Hamid dan Eeng sebagai penyusp disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara Sahat dan Rusdi sebagai penerima disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau b Jo Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Advertisement