Sukses

Kejagung Masih Teliti Vonis Bebas Hotasi

Kejaksaan Agung segera mengambil sikap dalam tenggang waktu 14 hari pasca vonis hakim.

Pasca bebasnya mantan Dirut PT Merpati Nusantara Airlines (PT MNA) Hotasi Nababan dari putusan Pengadilan Tipikor, dalam perkara kasus dugaan korupsi penyewaan dua pesawat Boeing 737-400 dan 737-500, Kejaksaan Agung segera mengambil sikap dalam tenggang waktu 14 hari pasca vonis hakim.

"Saat ini, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara ini, memanfaatkan tenggang waktu berfikir selama 14 hari dalam rangka mengevaluasi dan meneliti putusan Majelis Hakim," kata Kapuspenkum, Setia Untung Arimuladi kepada Liputan6.com, Jumat, (21/2/2013).

Ia juga menambahkan selain Hotasi, pihaknya juga tengah melakukan langkah yang sama atas putusan hakim terhadap terdakwa lainnya dalam perkara tersebut yakni Tony Sudjiarto, Eks GM Air Craft Procurement.

Untung menjelaskan, hal itu dilakukan lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang Senin 18 Februari 2013 mengajukan pikir-pikir atas putusan bebas 2 terdakwa tersebut, serta menilai putusan tersebut bersifat pembebasan murni atau bukan.

"Dalam arti lain, pembebasan tersebut didasarkan pada penafsiran yang keliru terhadap sebuah tindak pidana yang dimuat dalam surat dakwaan, dan bukan didasarkan pada tidak terbuktinya suatu unsur perbuatan yang didakwakan," beber Jaksa yang tengah beribadah Umroh tersebut.

Sebelumnya majelis hakim Tipikor memvonis keduanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah, melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair dan subsidair dan mengembalikan harkat dan martabat terdakwa. Alasan hakim membebaskan karena perbuatan masing-masing terdakwa dinilai tak melawan hukum.

Namun, putusan bebas itu tidak disepakati seluruh majelis hakim, karena terjadi perbedaan pendapat (dissenting opinion) hakim anggota Hendra Yospin dengan anggota majelis hakim lain.

Pada persidangan sebelumnya, Jaksa menuntut Hotasi 4 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan berdasarkan dakwaan subsider yaitu pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang perbuatan merugikan keuangan negara.

Dalam perkara itu, Hotasi yang merupakan eks Dirut PT MNA, didakwa bersama-sama mantan anak buahnya Tony Sudjiartou atas tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian negara sekitar 1 juta dollar AS (Rp 9,3 milyar). (Tnt)

    Video Terkini