Sukses

Soal Harun Masiku, KPK: DPO Jangan Digembar-gemborkan, Kami Masih Cari

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan, terus berkoordinasi dengan banyak pihak terkait pencarian Harun Masiku.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Panglima Gabungan Aceh Merdeka (GAM) Izil Azhar, buron kasus dugaan gratifikasi pembangunan Dermaga Sabang, Aceh.

Izil Azhar menjadi buronan selama kurang lebih 5 tahun. Meski demikian, KPK memiliki buronan lainnya yang hingga kini masih menghirup udara bebas. Salah satunya yakni mantan calon anggota legislatif (caleg) PDIP Harun Masiku.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan, pihaknya hingga kini masih mencari keberadaan Harun Masiku.

"Kalau soal DPO jangan digembar-gemborkan. InsyaAllah kita masih cari," ujar Karyoto dalam keterangannya, Kamis (26/1/2023).

Karyoto memastikan terus berkoordinasi dengan banyak pihak terkait pencarian Harun Masiku. Salah satunya terus kerja sama dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

"Ya kan ada pencekal dan lain-lain. Otomatis ada kerja sama," kata dia.

Harun Masiku merupakan mantan politikus PDIP. Dia dijerat dalam kasus dugaan suap pergantian anggota DPR RI melalui metode pengganti antar waktu (PAW).

Harun menyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan agar terpilih menjadi anggota DPR RI periode 2019-2024. Namun saat operasi tangkap tangan (OTT) pada awal Januari 2020, Harun berhasil kabur.

Pada akhir Januari 2020, KPK pun memasukkan nama Harun Masiku sebagai buronan. Tak hanya buron, Harun Masiku juga masuk dalam daftar red notice Interpol.

Kasus bermula saat caleg PDIP dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I, Nazarudin Kiemas meninggal dunia. Nazaruddin memiliki perolehan suara terbanyak. Posisi kedua yakni dari Dapil Sumatera Selatan II Riezky Aprilia.

Namun dalam rapat pleno PDIP menyatakan suara Nazaruddin akan dialihkan ke Harun Masiku, bukan ke Riezky Aprilia.

2 dari 2 halaman

KPK Tahan Mantan Panglima GAM Izil Azhar, Buron Kasus Korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Panglima Gabungan Aceh Merdeka (GAM) Izil Azhar alias Ayah Merin, buronan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dermaga bongkar pada kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang, Aceh.

Izil Azhar yang merupakan tangan kanan mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf ditahan selama 20 hari pertama. Dia ditahan usai ditangkap pada Selasa, 24 Januari 2023.

"Tim penyidik menahan tersangka IA (Izil Azhar) untuk 20 hari pertama terhitung mulai 25 Januari 2023 sampai dengan 13 Februari 2023 di Rutan KPK pada Kavling C1 Gedung ACLC," ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Rabu (25/1/2023).

Johanis menyebut, kasus yang menjerat Izil Azhar bermula ketika pada 2007-2012, saat Irwandi yang menjabat Gubernur Aceh melaksanakan proyek pembangunan dermaga bongkar pada kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang Aceh dengan biaya dari APBN.

Ketika proyek berjalan, Irwandi diduga menerima uang sebagai gratifikasi dengan istilah jaminan pengamanan dari pihak Board of Management (BOM) PT Nindya Sejati Joint Operation yaitu Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid.

"Terkait penerimaan tersebut, Irwandi Yusuf kemudian turut serta mengajak tersangka IA sebagai orang kepercayaannya untuk menjadi perantara penerima uang dari Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid," kata Johanis.

Johanis menyebut, Izil menjadi perantara penerimaan gratifikasi yang diterima Irwandi sejak 2008 hingga 2011. Izil menjadi orang kepercayaan Irwandi karena sebelumnya pernah menjadi bagian dari tim sukses Pilkada Gubernur Aceh tahun 2007.

"Penyerahan uang melalui tersangka IA dilakukan secara bertahap dari tahun 2008 sampai dengan 2011 dengan nominal bervariasi mulai dari Rp10 juta sampai dengan Rp3 miliar hingga total berjumlah Rp32,4 miliar," ucap Johanis.