Sukses

Cemburu Buta, Suami Aniaya Istri dengan Kapak di Tangerang

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan, penganiayaan dalam KDRT ini dilakukan pelaku yang merupakan suami siri korban menggunakan sebilah kapak.

Liputan6.com, Jakarta Cemburu, seorang suami berinisial SRN (42) menganiaya istrinya NH (33) dengan menggunakan kapak di rumahnya di Kampung Suka Karya, Desa Babakan Asem, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang. SRN cemburu lantaran sang istri kerap bertukar pesan dengan pria lain.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan, penganiayaan dilakukan pelaku yang merupakan suami siri korban menggunakan sebilah kapak.

"KDRT tersebut mengakibatkan korban mengalami luka di bagian kepala, lengan, hingga jari manis kiri putus," ujar Zain, Kamis (26/1/2023).

Peristiwa tersebut terjadi pada hari Selasa (24/1/2023), pukul 06.10 WIB. Pelaku cemburu karena melihat korban sering kali menerima chat diduga dari pria idaman lain (PIL) sambil tertawa-tawa sendiri.

"Diduga cemburu, pelaku melakukan penganiayaan tersebut menggunakan sebilah kapak, hingga harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit," kata Zain.

Lalu, anggota Reskrim Polsek Teluknaga, mendapatkan laporan adanya KDRT tersebut langsung mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan pelaku SRN.

"Barang bukti yang diamankan sebilah kapak, pisau dan gunting dari tangan pelaku," tutur Zain.

 

2 dari 2 halaman

Pasal Sangkaan

Zain menjelaskan, usai melakukan penganiayaan menggunakan kapak, pelaku berusaha melukai badan sendiri dengan pisau dan gunting. Namun sudah dibawa ke rumah sakit untuk pengobatan dan tidak dilakukan rawat inap.

"Pelaku kita sangkakan dengan Pasal 44 Undang-Undang Republik Indonesia No 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan atau pasal 351 KUHP," katanya.