Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan replik atau jawaban atas pledoi terdakwa Ricky Rizal Wibowo.
JPU menilai pembelaan Ricky Rizal tidak berdasarkan hukum dan tidak terbukti. Oleh karenanya, JPU memohon kepada Majelis Hakim untuk mengesampingkan dalil-dalil yang dikemukakan dalam pledoinya.
"Menyatakan terdakwa Ricky Rizal Wibowo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu primer melanggar Pasal 340 KUHP juncto 55 ayat 1 KUHP bahwa terhadap hal-hal lain yang termuat penasihat hukum yang belum terbantah dalam replik penuntut umum ini maka penuntut umum menyatakan," kata JPU dalam persidangan, Jumat (27/1/2023).
Advertisement
"Tanggapan penasihat hukum dalam pledoi ini telah terbantahkan dalam replik ini yang merupakan satu kesatuan dengan surat tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan pada hari Senin, 16 Januari 2023," sambungnya.
Oleh karena itu, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim yang memimpin sidang tersebut.
"Selanjutnya kami serahkan sepenuhnya kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini," ujarnya.
Sebelumnya, Ricky Rizal Wibowo mengaku menyesal tidak menyampaikan kejadian yang sebenarnya sejak awal penyidikan.
Ricky Rizal mengungkapkan penyesalannya itu dalam pledoi atau nota pembelaan yang dibacakannya pada Selasa, 24 Januari 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Sesuatu yang sangat (saya) sesali, yang seharusnya saya sampaikan dari awal dilakukan pemeriksaan oleh penyidik kepada saya," ucap Ricky Rizal.
Minta Maaf ke Keluarga Brigadir J
Dia juga menyampaikan permohonan maaf pada keluarga Brigadir J dan masyarakat.
"Dalam kesempatan ini izinkan saya untuk menyampaikan permohonan maaf saya kepada keluarga besar almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat dan masyarakat karena sejak awal tidak menyampaikan kejadian yang sebenarnya pada saat diperiksa oleh penyidik," Bripka RR melanjutkan.
Berdasarkan pledoi yang dibacakannya, Ricky Rizal tidak pernah membayangkan sebelumnya bahwa Yosua atau Brigadir J akan ditembak dan dibunuh di lokasi yang disebutnya 'rumah Duren Tiga'.
Skenario tembak-menembak di Duren Tiga, diakui Ricky, disampaikan Ferdy Sambo kepadanya, Kuat Ma'ruf dan Richard Eliezer ketika mereka dibawa ke Kantor Biro Provost Mabes Polri untuk dimintai keterangan. Skenario itu ditujukan untuk membantu Richard Eliezer pasca peristiwa penembakan.
"Di ruang provost, Bapak Ferdy Sambo memanggil saya, Om Kuat dan Richard ke salah satu ruangan kemudian menyampaikan kepada kami skenario tembak-menembak yang terjadi di rumah Duren Tiga dengan tujuan untuk membantu Richard pasca peristiwa penembakan tersebut."
Reporter: Nur Habibie/Merdeka
Advertisement