Sukses

Update Covid-19 Jumat 27 Januari 2023: Positif 6.729.209, Sembuh 6.563.882, Meninggal 160.801

Data update pasien Covid-19 ini tercatat sejak pukul 12.00 WIB, Kamis 26 Januari hingga hari ini, Jumat (27/1/2023) pada jam yang sama.

Liputan6.com, Jakarta - Masih terus dilaporkan di Indonesia adanya penambahan kasus positif, sembuh, dan meninggal dunia akibat virus Corona oleh Tim Satuan Tugas atau Tim Satgas Penanganan Covid-19.

Terdapat penambahan 211 orang positif Covid-19 pada hari ini, Jumat (27/1/2023).

Total akumulatif ada 6.729.209 orang terkonfirmasi positif terinfeksi virus Corona yang menyebabkan Covid-19 di Indonesia hingga saat ini.

Kasus sembuh pada hari ini bertambah 283 orang. Hingga kini total akumulatif ada 6.563.882 pasien berhasil sembuh dan dinyatakan negatif Covid-19 di Indonesia.

Sementara itu, penambahan kasus meninggal dunia ada 2 orang pada hari ini. Dengan begitu di Indonesia, total akumulatifnya sebanyak 160.801 orang meninggal dunia sampai kini akibat virus Corona yang menyebabkan Covid-19.

Data update pasien Covid-19 ini tercatat sejak pukul 12.00 WIB, Kamis 26 Januari hingga hari ini, Jumat (27/1/2023) pada jam yang sama.

Sebelumnya, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito mengatakan jumlah UMKM jamu dan kosmetik yang mengajukan izin edar ke BPOM meningkat saat kasus Covid-19 di Indonesia sangat tinggi.

"Sepanjang pandemi kemarin aspek pelayanan publik kita semakin banyak karena tugas kami mendampingi UMKM dan startup," kata Penny saat menghadiri grand launching produk Biolurik hasil peneliti IPB di Kota Bogor, Kamis 26 Januari 2023.

Menurutnya, peningkatan ini terjadi karena ada permintaan yang tinggi akan produk-produk kesehatan, antara lain produk herbal, obat tradisional, dan kosmetik.

Selain itu, meningkatnya registrasi itu juga seiring dengan permintaan masyarakat terhadap produk lokal.

"Dan kami sangat mendukung ini untuk kemandirian kita terutama obat berbahan alami dan alat kesehatan," kata dia.

 

2 dari 4 halaman

Komitmen BPOM

Penny menegaskan, BPOM berkomitmen akan terus melakukan pendampingan kepada pelaku usaha, terutama UMKM sehingga memiliki daya saing, baik di dalam negeri maupun internasional.

"Kita upayakan pengembangannya dengan berbagai pengujian seperti semula obat dari bahan kimia menjadi terbuat dari bahan alami sehingga menjadi trend di pasar global maupun dalam negeri," ucapnya.

Ia bersyukur pandemi Covid-19 terus mengalami perbaikan sehingga perekonomian kembali bergerak dan mendorong UMKM kembali bangkit.

Pada kesempatan yang sama, peneliti IPB University mengembangkan tanaman Sidaguri sebagai bahan baku obat tradisional yang berkhasiat untuk mencegah dan mengatasi penyakit asam urat.

Pengembangan inovasi obat herbal antigout ini diluncurkan di IPB International Convention Center Bogor, Kamis 26 Januari 2023.

Obat herbal yang diberi nama BioLuric ini merupakan pengembangan dari produk sebelumnya bernama Nuric, yang di dalamnya mengandung bahan baku Sidaguri dengan ekstrak Seledri. Namun saat ini komposisi tiap kapsul ditambah ekstrak Tempiyung.

Obat herbal hasil penelitian Prof Dyah Iswantini ini pun telah mendapat izin edar dari BPOM.

"Alhamdulillah, kami sudah mendapat merek dan izin edar dari BPOM. Ini tentu saja tidak lepas dari peneliti-peneliti kami, dan PT. Biolife Indonesia yang terus bersinergi menghasilkan produk yang bermanfaat bagi masyarakat," tandasnya.

 

3 dari 4 halaman

Soal Vaksin Covid-19 Berbayar Rp150 Ribu, Mulai Kapan Berlaku?

Ramai-ramai obrolan soal wacana vaksin Covid-19 berbayar, pertanyaan mengular, kapan rencana pemberlakuan akan berlaku? Apalagi vaksin berbayar merupakan salah satu rencana strategis transisi dari pandemi menuju endemi.

Menteri Kesehatan Republik Indonesia Budi Gunadi Sadikin menerangkan, pemberlakuan vaksin Covid-19 berbayar masih melihat situasi perkembangan Tanah Air. Perlahan-lahan secara bertahap, partisipasi masyarakat akan didorong pada masa transisi termasuk vaksinasi.

"Nah, kita tunggu nanti gimana tahapannya (pemberlakuan vaksin berbayar), kan skrg yang dilepas baru intervensi Pemerintahnya, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), nanti apa lagi yang akan kita lepas intervensi Pemerintah," terangnya usai Rapat Kerja bersama Komisi IX DPR di Gedung DPR RI, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta baru-baru ini.

"Tapi intinya gitu, kalau sudah menjadi endemi, yang lebih penting untuk menjaga kesehatan adalah partisipasi masyarakat. Masyarakat sudah teredukasi dan intervensi kesehatannya ke obat-obatan dan vaksinnya sudah tersedia," sambung dia.

Di hadapan anggota Komisi IX DPR R, Menkes Budi memaparkan rencana vaksin Covid-19 yang tersedia di apotek dan rumah sakit nanti ditujukan kepada non Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan. Sehingga mereka dapat membeli vaksin sendiri.

"Untuk mekanisme di apotek dan rumah sakit, ya sama saja seperti kita sekarang. Obat-obatan kalau kita beli vitamin C, kan kita jualnya bukan hanya di apotek. Kita harusnya diberikannya di rumah sakit atau Puskesmas juga," pungkasnya.

 

4 dari 4 halaman

Perjalanan Kasus Corona di Indonesia

Kasus infeksi virus Corona pertama kali muncul di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, China Desember 2009. Dari kasus tersebut, virus bergerak cepat dan menjangkiti ribuan orang, tidak hanya di China tapi juga di luar negara tirai bambu tersebut.

2 Maret 2020, Presiden Joko Widodo atau Jokowi bersama Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengumumkan kasus Covid-19 pertama di Indonesia. Pengumuman dilakukan di Veranda Istana Merdeka.

Ada dua suspect yang terinfeksi Corona, keduanya adalah seorang ibu dan anak perempuannya. Mereka dirawat intensif di Rumah Sakit Penyakit Infeksi atau RSPI Prof Dr Sulianti Saroso, Jakarta Utara.

Kontak tracing dengan pasien Corona pun dilakukan pemerintah untuk mencegah penularan lebih luas. Dari hasil penelurusan, pasien positif Covid-19 terus meningkat.

Sepekan kemudian, kasus kematian akibat Covid-19 pertama kali dilaporkan pada 11 Maret 2020. Pasien merupakan seorang warga negara asing (WNA) yang termasuk pada kategori imported case virus Corona. Pengumuman disampaikan Juru Bicara Pemerintah untuk Urusan Virus Corona, Achmad Yurianto, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat

Yurianto mengatakan, pasien positif Covid-19 tersebut adalah perempuan berusia 53 tahun. Pasien tersebut masuk rumah sakit dalam keadaan sakit berat dan ada faktor penyakit mendahului di antaranya diabetes, hipertensi, hipertiroid, dan penyakit paru obstruksi menahun yang sudah cukup lama diderita.

Jumat 13 Maret 2020, Yurianto menyatakan pasien nomor 01 dan 03 sembuh dari Covid-19. Mereka sudah dibolehkan pulang dan meninggalkan ruang isolasi.

Pemerintah kemudian melakukan upaya-upaya penanganan Covid-19 yang penyebarannya kian meluas. Di antaranya dengan mengeluarkan sejumlah aturan guna menekan angka penyebaran virus Corona atau Covid-19. Aturan-aturan itu dikeluarkan baik dalam bentuk peraturan presiden (perpres), peraturan pemerintah (PP) hingga keputusan presiden (keppres).

Salah satunya Keppres Nomor 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Keppres ini diteken Jokowi pada Jumat, 13 Maret 2020. Gugus Tugas yang saat ini diketuai oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo ini dibentuk dalam rangka menangani penyebaran virus Corona.

Gugus Tugas memiliki sejumlah tugas antara lain, melaksanakan rencana operasional percepatan penanangan virus Corona, mengkoordinasikan serta mengendalikan pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan virus Corona.

Sementara itu, status keadaan tertentu darurat penanganan virus Corona di Tanah Air ternyata telah diberlakukan sejak 28 Januari sampai 28 Februari 2020. Status ditetapkan pada saat rapat koordinasi di Kementerian Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK) saat membahas kepulangan WNI di Wuhan, China.

Kapusdatinkom BNPB Agus Wibowo menjelaskan, karena skala makin besar dan Presiden memerintahkan percepatan, maka diperpanjang dari 29 Februari sampai 29 Mei 2020. Sebab, daerah-daerah di tanah air belum ada yang menetapkan status darurat Covid-9 di wilayah masing-masing.

Agus Wibowo menjelaskan jika daerah sudah menetapkan status keadaan darurat, maka status keadaan tertentu darurat yang dikeluarkan BNPB tidak berlaku lagi.

Penanganan kasus virus corona (Covid 19) pun semakin intens dilakukan. Pemerintah melakukan berbagai upaya untuk mereduksi sekaligus memberikan pengobatan terhadap mereka yang terpapar Covid-19.