Sukses

Polda Metro Jaya Bongkar Pemalsuan Obat Sakit Gigi dan Antibiotik, 11 Orang Ditangkap

Polda Metro Jaya menetapkan 11 orang sebagai tersangka pemalsuan obat-obatan dari pabrik rumahan di Jakarta dan Cirebon.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya membongkar kasus peredaran obat-obatan palsu dan obat ilegal.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis menerangkan, pihaknya menemukan dua industri rumahan yang memproduksi obat-obatan palsu dan ilegal. Adapun obat yang dipalsukan mulai dari obat sakit gigi hingga antibiotik.

"Ada dua produsen, satu di Jakarta dan satunya lagi di Cirebon, Jawa Barat," kata Auliansyah di Polda Metro Jaya, Jumat (27/1/2023).

Dalam kasus ini, 430 pcs obat-obatan pelbagai jenis disita sebagai barang bukti. Auliansyah menyebutkan diantaramya ponstan asam mefenamat 500 mg, kalpanax cair, minyak tawon, amoxcillin trihydrate, neuralgin, paracetamol, dan super tetra HCL.

Auliansyah mengatakan, pihaknya menggandeng Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk melakukan penelitian di laboratorium.

Adapun hasilnya dari berbagai obat yang disita secara umum dinyatakan ilegal dari mulai palsu hingga tanpa ada izin produksi dari BPOM.

"Ada juga obat yang expired atau kadaluarsa diganti bungkusnya sehingga obat tersebut seolah-olah masih baik atau belum eadaluarsa," ujar dia.

 

2 dari 2 halaman

11 Orang Ditetapkan Tersangka

Auliansyah menyebut, sebanyak 11 orang yakni RA, W, M, AAR, RI, CS, J, A, M, MD dan AZ ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka dijerat Pasal 60 angka 10 jo angka 4 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Atas Perubahan Pasal 197 jo Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

"Jadi ada penjual atau sales dan ada dua orang tersangka sebagai produsen. Ini masih bisa berkembang dan bisa bertambah para tersangka lainnya," ujar dia.