Liputan6.com, Jakarta: Analis pasar modal Lin Che Wei mengatakan, pengaduan Komisaris Bank Lippo Rudi Toha Bachrie terhadapnya tidak relevan. "Pada kasus pidana dan perdata, status saya terlapor. Dalam kasus perdata, mereka (pihak Bank Lippo) berkali-kali menyinggung proposal saya untuk melakukan perdamaian. Pertanyaan saya proposal apa yang anda harapkan karena tidak ada proposal apa pun yang saya berikan," kata Lin Che Wei seusai diperiksa selama sepuluh jam sejak pukul 10.00 WIB di Markas Besar Polri, Rabu (26/3). Lin Che Wei diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.
Mantan Presiden Direktur PT Societe Generale (SG) Securities Indonesia ini menjelaskan tulisannya per 19 Februari 2003 di Harian Kompas menyebutkan manajemen dan komisaris Bank Lippo harus menjelaskan penurunan nilai aset yang diambil alih (AYDA). Sehari kemudian di koran yang sama, lulusan Teknik Industri Universitas Trisakti ini menyoroti tanggung jawab Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional Syafruddin Temenggung, staf ahli Menteri Keuangan Anggito Abimanyu, dan Hadiah Herawatie sebagai Komisaris Bank Lippo yang mewakili kepentingan pemerintah. Tapi Rudi T. Bachrie yang bukan wakil pemerintah, malah mendasari tuduhannya pada berita edisi 20 Februari 2003.
Lin Che Wei menyatakan persoalan Lippo bukan perkara pribadi antara dia dengan Rudi Bachrie, melainkan pada masalah publik dan kepemilikan saham BPPN. Menurut ahli keuangan dan perbankan ini, jelas terjadi indikasi pelanggaran pasar modal yang berdampak pada jatuhnya saham Bank Lippo secara signifikan dan merugikan keuangan negara.
Dua pekan silam, persidangan pertama gugatan perdata Rudi T. Bachrie terhadap Lin Che Wei digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Majelis hakim meminta kedua pihak berdamai. Namun Che Wei menolak permintaan Lippo agar menemui Rudi [baca: Lippo-Lin Che Wei Siap Berdamai].(COK/Fransambudi dan Agus)
Mantan Presiden Direktur PT Societe Generale (SG) Securities Indonesia ini menjelaskan tulisannya per 19 Februari 2003 di Harian Kompas menyebutkan manajemen dan komisaris Bank Lippo harus menjelaskan penurunan nilai aset yang diambil alih (AYDA). Sehari kemudian di koran yang sama, lulusan Teknik Industri Universitas Trisakti ini menyoroti tanggung jawab Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional Syafruddin Temenggung, staf ahli Menteri Keuangan Anggito Abimanyu, dan Hadiah Herawatie sebagai Komisaris Bank Lippo yang mewakili kepentingan pemerintah. Tapi Rudi T. Bachrie yang bukan wakil pemerintah, malah mendasari tuduhannya pada berita edisi 20 Februari 2003.
Lin Che Wei menyatakan persoalan Lippo bukan perkara pribadi antara dia dengan Rudi Bachrie, melainkan pada masalah publik dan kepemilikan saham BPPN. Menurut ahli keuangan dan perbankan ini, jelas terjadi indikasi pelanggaran pasar modal yang berdampak pada jatuhnya saham Bank Lippo secara signifikan dan merugikan keuangan negara.
Dua pekan silam, persidangan pertama gugatan perdata Rudi T. Bachrie terhadap Lin Che Wei digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Majelis hakim meminta kedua pihak berdamai. Namun Che Wei menolak permintaan Lippo agar menemui Rudi [baca: Lippo-Lin Che Wei Siap Berdamai].(COK/Fransambudi dan Agus)