Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri menyebut pihaknya terus mengejar buron kasus korupsi di lembaga antirasuah. Kini, buronan KPK tersisa empat setelah mantan Panglima Gabungan Aceh Merdeka (GAM) Izil Azhar berhasil ditangkap.
Menurut Firli, para buronan tersebut tak hanya bersembunyi di wilayah Indonesia.
Baca Juga
"Karena persembunyian para DPO tersebut tentunya tidak terbatas hanya di wilayah NKRI saja, namun sangat terbuka kemungkinan mereka mengakses wilayah di luar kewenangan yuridiksi Indonesia," ujar Firli Bahuri dalam keterangannya, Minggu (29/1/2023).
Advertisement
Firli membeberkan sisa buron yang masih diburu KPK. Pertama yakni Kirana Kotama alias Thay Ming yang telah menjadi DPO KPK sejak 15 Juni 2017. Kirana Kotama ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji terkait pengadaan pada PT PAL.
Buron kedua yakni mantan calon anggota legislatif (caleg) PDIP Harun Masiku yang telah menjadi DPO KPK sejak 17 Januari 2020. Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemberian hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Ketiga yakni Paulus Tanos alias Thian Po Tjin yang telah menjadi DPO KPK sejak 19 Oktober 2021. Paulus Tanos ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi terkait pengadaan paket KTP Elektronik tahun 2011 hingga 2013 pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Buron keempat yakni Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak yang telah menjadi DPO KPK sejak 15 Juli 2022. Ricky Ham telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penerimaan hadiah atau janji terkait proyek pengadaan barang atau jasa di Kabupaten Mamberamo Tengah serta penerimaan lainnya.
"KPK tentu terus berupaya untuk mengejar dan menangkap empat DPO lainnya," kata Firli.
Koordinasi dengan Penegak Hukum Lain
Firli mengatakan, dalam pencarian keempat DPO tersebut, KPK memastikan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan lembaga terkait lainnya, baik di dalam maupun luar negeri.
"Karena korupsi adalah salah satu transnational organized crime. Sehingga dalam beberapa perkara yang ditangani KPK, tidak hanya pelaku, namun juga aset-aset hasil tindak pidana korupsi pun seringkali disembunyikan di luar negeri," kata dia.
Oleh karena itu, Firli meminta dukungan dan peran serta masyarakat dalam memberantas korupsi. Firli meminta masyarakat yang mengetahui keberadaan para DPO tersebut dapat menyampaikan kepada KPK atau penegak hukum terdekat, agar dapat segera ditindaklanjuti.
"Komitmen dan upaya bersama ini menjadi langkah nyata dan andil kita dalam semangat memberantas korupsi. Demi menciptakan masyarakat yang adil, maju, makmur, dan berbudaya antikorupsi," pungkas dia.
Advertisement
KPK Tahan Eks Panglima GAM Izil Azhar Buron Kasus Korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Panglima Gabungan Aceh Merdeka (GAM) Izil Azhar alias Ayah Merin, buron kasus dugaan penerimaan gratifikasi dermaga bongkar pada kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang, Aceh.
Izil Azhar yang merupakan tangan kanan mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf ditahan selama 20 hari pertama. Dia ditahan usai ditangkap pada Selasa, 24 Januari 2023.
"Tim penyidik menahan tersangka IA (Izil Azhar) untuk 20 hari pertama terhitung mulai 25 Januari 2023 sampai dengan 13 Februari 2023 di Rutan KPK pada Kavling C1 Gedung ACLC," ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Rabu (25/1/2023).
Johanis menyebut, kasus yang menjerat Izil Azhar bermula ketika pada 2007-2012, saat Irwandi yang menjabat Gubernur Aceh melaksanakan proyek pembangunan dermaga bongkar pada kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang Aceh dengan biaya dari APBN.
Ketika proyek berjalan, Irwandi diduga menerima uang sebagai gratifikasi dengan istilah jaminan pengamanan dari pihak Board of Management (BOM) PT Nindya Sejati Joint Operation yaitu Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid.
"Terkait penerimaan tersebut, Irwandi Yusuf kemudian turut serta mengajak tersangka IA sebagai orang kepercayaannya untuk menjadi perantara penerima uang dari Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid," kata Johanis.
Johanis menyebut, Izil menjadi perantara penerimaan gratifikasi yang diterima Irwandi sejak 2008 hingga 2011. Izil menjadi orang kepercayaan Irwandi karena sebelumnya pernah menjadi bagian dari tim sukses Pilkada Gubernur Aceh tahun 2007.
"Penyerahan uang melalui tersangka IA dilakukan secara bertahap dari tahun 2008 sampai dengan 2011 dengan nominal bervariasi mulai dari Rp10 juta sampai dengan Rp3 miliar hingga total berjumlah Rp32,4 miliar," ucap Johanis.