Liputan6.com, Jakarta Ketua Bidang Keagamaan DPP Partai Perindo Abdul Khaliq Ahmad menilai biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) Tahun 2023 yang naik menjadi sebesar Rp 69 juta per-orang sangat memberatkan rakyat. Diketahui, kenaikan BPIH ini merupakan usulan Kementerian Agama (Kemenag).
"Kenaikan biaya haji Rp 69 juta sebagaimana diusulkan oleh Menteri Agama saat Raker bersama Komisi VIII DPR RI sangat memberatkan rakyat," ujar Abdul Khaliq dalam keterangannya, Minggu (29/1/2023).
Baca Juga
Dia memaparkan Partai Perindo menilai usulan kenaikan biaya haji tahun ini tidak proporsional, sehingga akan menjadi beban pribadi bagi calon jemaah haji dan berdampak pada nilai manfaat atau subsidi yang lazim diterima calon jemaah haji selama ini.
Advertisement
"Seperti diketahui bahwa BPIH 2022 sebesar Rp 39,88 juta atau 40,54 persen dari total biaya haji yang real Rp 98,37 juta atau 59,46 persen," ungkap Khaliq.
Solusinya, menurut Khaliq yang juga Ketua Umum Silaturahim Haji dan Umrah Indonesia (SAHI) itu menyebut jika harus terjadi kenaikan BPIH 2023, maka angka maksimal, yaitu sebesar Rp 49 juta atau 50 persen dari total biaya real haji Rp 98,8 juta. Hal ini tetap memenuhi syarat istithaah bagi calon jemaah haji.
Dia meminta kepada pemerintah bersama DPR dalam menetapkan biaya perjalanan ibadah haji harus memerhatikan beberapa hal. Pertama, yakni kondisi perekonomian nasional yang belum pulih sepenuhnya akibat pandemi Covid-19 dan masa tunggu calon jemaah haji yang sangat lama hingga mencapai lebih dari 40 tahun.
"Kedua, kebijakan Pemerintah Arab Saudi yang menurunkan biaya haji tahun ini hingga 30 persen dan dapat dicicil sebanyak 3 kali," kata dia.
Kecuali, lanjut Khaliq, harus terdapat limitasi pemberlakuan kenaikan biaya perjalanan haji untuk pendaftar baru dan lama yang telah menunggu dalam waktu belasan hingga puluhan tahun.
"Menjadi tidak adil apabila kenaikan biaya perjalanan haji dibebankan kepada seluruh calon jemaah haji. Apalagi jika kenaikan biaya haji melampaui 50 persen dari total biaya real perjalanan haji 2023," tegas Khaliq.
Ia meminta Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mampu mengelola secara kreatif dan inovatif dana haji yang menjadi tanggung jawabnya, sehingga lebih produktif dan optimal.
"Dengan demikian, dana haji yang kini mencapai Rp166 triliun dapat menghasilkan nilai manfaat yang lebih besar bagi calon jemaah haji," ucap dia.
Minta Dipertimbangkan Secara Realistis
Untuk itu, Partai Perindo mengingatkan bahwa tahun 2023 merupakan awal tahun politik yang sangat sensitif dan mudah menimbulkan kegaduhan.
Karenanya, kebijakan yang ditetapkan terkait dengan hajat hidup orang banyak seperti halnya penetapan biaya haji harus benar-benar mempertimbangkan realitas sosial dan politik saat ini secara arif dan bijak serta rasional.
"Partai Perindo berharap pemerintah dan DPR senantiasa memperhatikan aspirasi rakyat dan bekerja untuk kepentingan rakyat menuju Indonesia maju dan sejahtera," ujar Khaliq.
Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan biaya haji 2023 atau Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp69 juta. Usulan biaya haji sebesar Rp69 juta ini adalah 70 persen dari usulan rata-rata BPIH 2022 yang mencapai Rp98.893.909,11, naik Rp514.888,02 dari tahun 2022.
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan, secara komposisi, ada perubahan signifikan antara komponen BPIH yang harus dibayarkan jemaah dan komponen yang anggarannya dialokasikan dari nilai manfaat (optimalisasi).
Dia merinci, komponen yang dibebankan langsung kepada jemaah, digunakan untuk membayar biaya penerbangan dari embarkasi ke Arab Saudi (PP) sebesar Rp33.979.784, akomodasi di Makkah Rp18.768.000, akomodasi di Madinah Rp5.601.840, dan biaya hidup Rp4.080.000.
Adapun biaya lainnya yaitu visa sebesar Rp1.224.000 dan paket Layanan Masyair sebesar Rp5.540.109.
Advertisement