Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah sudah menjadwalkan Pemilu 2024 dilaksanakan secara serentak pada 14 Februari tahun depan, sudah membuka pendaftaran calon petugas pemutakhiran daftar pemilih (Pantarlih).
Adapun Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah membuka pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 ini sejak 26 Januari hingga 31 Januari 2023.
Adapun tugas Pantarlih Pemilu 2024 ini untuk membantu Panitia Pemungutan Suara (PPS) di setiap kelurahan atau desa melaksanak pemutakhiran (update) data pemilih untuk Pemilu mendatang.
Advertisement
Pantarlih dapat berasal dari perangkat kelurahan/desa atau disebut dengan nama lain, rukun warga, rukun tetangga dan warga masyarakat. Selain itu, dalam melaksanakan tugas dan kewajiban Pantarlih bertanggung jawab kepada PPS.
Nah, berikut ini adalah cara daftar Pantarlih Pemilu 2024, jadwal dan syarat yang harus dipenuhi oleh para pihak pendaftar sebagaimana dilansir laman resmi KPU:
Cara Daftar Pantarlih Pemilu 2024
Pendaftar Pantarlih Pemilu 2024 bisa mendaftarkan diri mereka dengan mengirimkan 2 rangkap dokumen pendaftaran kepada PPS di tempat tinggal mereka masing-masing.
Nantinya, PPS akan melakukan seleksi administrasi para calon Pantarlih Pemilu 2024 berdasarkan dokumen pendaftaran tersebut.
Bila lolos seleksi, maka pendaftar secara resmi ditetapkan sebagai Pantarlih Pemilu 2024 dan kemudian diambil sumpah sebagai petugas atas nama ketua KPU Kota/Kabupaten.
Lalu apa saja syarat pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024? Sebagaimana tertuang dalam Kepututsan KPU Nomor 534 Tahun 2022 berikut ini lengkapnya.
Syarat Daftar Pantarlih Pemilu 2024
- Warga Negara Indonesia;
- berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
- tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
- berdomisili dalam wilayah kerja;mampu secara jasmani dan rohani;
- berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat Tak hanya itu, calon pendaftar juga wajib melampirkan sejumlah dokumen pendaftaran sesuai dengan ketentuan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022.
Dokumen Pendaftaran yang Harus Disertakan
Dokumen Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024
- Surat pendaftaran
- Daftar riwayat hidup
- Fotokopi KTP
- Fotokopi ijazah SMA atau ijazah terakhir
- Pas foto Surat keterangan sehat secara jasmani dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik
- Surat pernyataan tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas)
- Surat pernyataan sehat secara rohani
- Surat pernyataan bagi yang tidak menjadi anggota partai politik, atau surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling tidak lagi menjadi anggota partai politik singkat lima tahun.
Pendaftar dapat mengunduh format dokumen link pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 dalam Lampiran II Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022 di halaman 68-82.
Advertisement
Apa Itu Pantarlih Pemilu 2024
Terkait pemilu 2024 ini, ada sejumlah pihak yang akan terlibat dalam proses pemilihan umum, salah satunya Pantarlih. Mungkin istilah Pantarlih ini baru Anda dengar. Lalu apa itu pantarlih?
Mengutip Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 7 Tahun 2022 tentang penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilihan umum dan sistem informasi data pemilih, Pantarlih adalah kepanjangan dari Petugas pemutakhiran data pemilih.
Untuk masa kerja Pantarlih 3 Februari-12 Maret 2023. Namun, masa kerja Pantarlih ini bisa berbeda-beda tergantung pada KPU Kabupaten/Kota, tetapi rentang waktu hampir serupa.
Pantarlih petugas yang dibentuk oleh PPS (panitia pemungutan suara) atau PPLN (panitia pemilihan luar negeri). Pantarlih ini bertugas untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran. Pantarlih dibentuk membantu PPS dalam melaksanakan data pemilih untuk pemilih dan pemilihan. Adapun pantarlih berkedudukan di lingkungan TPS.
"Seleksi penerimaan Pantarlih dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas dan kemandirian calon Pantarlih,” demikian mengutip dari PKPU Nomor 8 Tahun 2022.
Pantarlih dapat berasal dari perangkat kelurahan/desa atau disebut dengan nama lain, rukun warga, rukun tetangga dan warga masyarakat. Selain itu, dalam melaksanakan tugas dan kewajiban Pantarlih bertanggung jawab kepada PPS.
Adapun pemutakhiran data pemilih adalah kegiatan untuk memperbaharui data pemilih berdasarkan DPT dari pemilu dan pemilihan terakhir, serta DPTLN yang disandingkan dengan DP4 serta dilakukan pencocokan dan penelitian yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota dengan dibantu oleh PPK, PPLN, PPS, dan Pantarlih.
Pencocokan dan penelitian yang selanjutnya disebut Coklit adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pantarlih dalam pemutakhiran data pemilih dengan cara mendatangi pemilih secara langsung.
(Ysl/Isk)