Sukses

3 Fakta Terkini Kecelakaan Maut Selvi Amalia Korban Tabrak Lari Audi A8

Pengemudi Audi A8, Sugeng Guruh Gautama Legiman (40) yang menabrak mahasiswi asal Cianjur, Jawa Barat bernama Selvi Amalia Nuraeni akhirnya menyerahkan diri.

Liputan6.com, Jakarta - Pengemudi Audi A8, Sugeng Guruh Gautama Legiman (40) yang menabrak mahasiswi asal Cianjur, Jawa Barat bernama Selvi Amalia Nuraeni akhirnya menyerahkan diri.

Sebelumnya, pengemudi Audi A8 yang diduga pelaku tabrak lari Selvi Amalia itu sempat buron. Hal tersebut disampaikan Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan.

"Iya sudah di Polres, dan sedang dimintai keterangan," ujar Doni saat dihubungi merdeka.com, Minggu 29 Januari 2023.

Menurut dia, Sugeng langsung diperiksa setelah mendatangi Polres Cianjur.

"Tetap tersangka (pemeriksaan). Nanti (penahanan) menunggu hasil pemeriksaan dan pertimbangan penyidik," kata Doni.

Doni menegaskan, Sugeng pun langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan kasus kecelakaan maut yang menewaskan mahasiswi Universitas Suryakencana, Selvi Amalia Nuraeni itu.

"Iya (ditahan usai jalani pemeriksaan)," ucap Doni.

Keputusan menahan Sugeng sebagaimana sesuai dengan pasal yang menjerat Pasal 310 ayat (4) Jo Pasal 312 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara.

Meski demikian, Doni mengatakan, terkait penahanan Sugeng selaku tersangka, tidak terkait dengan sosok wanita berinisial NE yang mengaku sebagai istri dari polisi inisial D dan menjadi atasannya.

"Masalah istri atau bukan tidak terkait dengan penyidik laka lantas," terang Doni.

Sebelumnya saat masih menjadi buron, sebagai aksi solidaritas, BEM Fakultas Hukum Universitas Suryakencana pun melakukan tebar bunga di makam Selvi Amalia pada Selasa 24 Januari 2023.

Berikut sederet fakta terkini terkait kasus kecelakaan maut yang menewaskan mahasiswa bernama Selvi Amalia dihimpun Liputan6.com:

2 dari 4 halaman

1. BEM FH Universitas Suryakencana Lakukan Aksi Solidaritas Tebar Bunga

Mahasiswi asal Cianjur, Selvi Amalia Nuraini diduga menjadi korban tabrak lari pada Jumat 20 Januari 2023. Kecelakaan lalu lintas terjadi di Kecamatan Karang Tengah, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat sekitar pukul 14.55 WIB. Kecelakaan itu mengakibatkan korban meninggal dunia.

Selvi Amalia diketahui adalah mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Suryakencana (Unsur) Cianjur. Kabar yang beredar di media sosial, mahasiswi Cianjur itu diduga tertabrak rombongan pejabat teras kepolisian.

Sebagai aksi solidaritas, BEM Fakultas Hukum Universitas Suryakencana pun melakukan tebar bunga di makam Selvi Amalia pada 24 Januari 2023.

Seperti dikutip dari media sosial Instagram @bemfh_unsur, aksi tebar bunga itu juga sebagai bentuk protes pada pihak kepolisian yang dinilai tidak memberikan penjelasan rinci pada keluarga korban.

"Aksi ini adalah bentuk upaya yang dilaksanakan BEM FH UNSUR dikarenakan sampai detik ini pelaku tabrak lari tersebut tidak ada iktikad baik untuk menyerahkan diri," bunyi keterangan yang mengiringi sebuah video mengenai seruan aksi yang diunggah dua hari lalu.

"Serta bentuk protes kepada pihak kepolisian dikarenakan sampai detik ini pihak keluarga korban tidak diberikan penjelasan secara rinci atas kejadian yang menimpa Alm. Selvi Amelia Nuraeni," sambungnya.

Berdasarkan unggahan video, tampak bukan cuma makam Selvi Amalia yang ditaburi bunga. Para mahasiswa dan mahasiswi Unsur juga melakukan tabur bunga di lokasi kecelakaan.

 

3 dari 4 halaman

2. Sempat Buron, Tersangka Menyerahkan Diri

Pengemudi Audi A8, Sugeng Guruh Gautama Legiman (40) yang menabrak mahasiswi asal Cianjur, Jawa Barat bernama Selvi Amalia Nuraeni akhirnya menyerahkan diri.

"Iya sudah di Polres, dan sedang dimintai keterangan," kata Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan saat dihubungi merdeka.com, Minggu 29 Januari 2023.

Doni mengatakan, Sugeng langsung diperiksa setelah mendatangi Polres Cianjur.

"Tetap tersangka (pemeriksaan). Nanti (penahanan) menunggu hasil pemeriksaan dan pertimbangan penyidik," ucap dia.

 

4 dari 4 halaman

3. Tegaskan Tak Ada Kaitannya dengan Polisi Inisial D

Meski demikian, Doni mengatakan terkait penahanan Sugeng selaku tersangka tidak terkait dengan sosok wanita berinisial NE yang mengaku sebagai istri dari polisi berinisial D dan menjadi atasannya.

"Masalah istri atau bukan tidak terkait dengan penyidik laka lantas," jelas Doni.

Keputusan menahan Sugeng sebagaimana sesuai dengan pasal yang menjerat Pasal 310 ayat (4) Jo Pasal 312 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara.