Sukses

JPU Minta Hakim Tolak Pleidoi Putri Candrawathi Atas Pembunuhan Berencana Brigadir J

Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim menolak seluruh pleidoi atau nota pembelaan yang diajukan oleh Putri Candrawathi dan tim penasihat hukumnya.

Liputan6.com, Jakarta Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim menolak seluruh pleidoi atau nota pembelaan yang diajukan oleh Putri Candrawathi dan tim penasihat hukumnya.

Hal ini dibacakan dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan agenda pembacaan tanggapan jaksa atau replik, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Penuntut umum memohon kepada majelis yang memeriksa dan mengadili perkara untuk, menolak seluruh pleidoi dari tim penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi dan pleidoi dari terdakwa Putri Candrawathi," kata jaksa dalam persidangan, Senin (30/1/2023).

"Menjatuhkan putusan bagaimana diktum tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan pada hari Rabu (18/1/2023)," sambung dia.

Selain itu, jaksa meminta majelis hakim untuk mengesampingkan pleidoi yang pernah diajukan oleh terdakwa serta penasihat hukumnya.

"Berdasarkan keseluruhan uraian tersebut di atas, kami tim penuntut umum dalam perkara ini bahwa pleidoi penasihat hukum haruslah dikesampingkan. Selain itu, uraian-uraian pleidoi tersebut tidaklah memiliki dasar yuridis yang kuat yang dapat digunakan untuk menggugurkan surat tuntutan tim penuntut umum," jelas jaksa.

"Selanjutnya, kami menyerahkan kepada majelis hakim yang mulia untuk memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya," pungkasnya.

Sebelumnya, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi dituntut hukuman penjara 8 tahun.

Putri Candrawathi kemudian memberi nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan jaksa tersebut. Isinya, Putri curhat mengenai rasa malu dan hina lantaran harus membeberkan kekerasan seksual yang dialaminya.

 

2 dari 3 halaman

Emosional

Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, menjalani sidang pleidoi atau pembacaan nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Rabu (25/1) lalu. Selain Putri, satu terdakwa lainnya, Richard Eliezer turut menjalani sidang pleidoi.

Momen pembacaan pleidoi Putri pun berlangsung dengan penuh emosional. Melalui pleidoi yang ditulisnya sendiri tersebut, Putri mengaku merasa malu dan hina.

Bercerita dan menjelaskan segala hal yang diakuinya cukup membuat dirinya merasa hina.

"Sangat malu dan merasa hina sekali harus menceritakan kekerasan seksual yang saya alami," ungkap Putri dalam sidang pleidoi.

"Terlebih beban berat mental dan jiwa saya serta rasa malu mendalam harus menghadapi peristiwa ini," sambung dia.

 

3 dari 3 halaman

Tak Berarti

Perempuan yang telah mendampingi hidup eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo selama lebih dari 22 tahun itu juga menumpahkan segala curahan hati.

Bagi Putri, melalui segala proses hukum hingga menyeretnya sebagai sosok terdakwa dan otak pembunuhan Brigadir J membuat dirinya tak lagi berarti.

Menjadi pusat perbincangan banyak orang diakuinya cukup membuat malu. Putri kerap merasa putus asa untuk kembali hidup seperti sedia kala.

"Dan harus bercerita di depan orang banyak. Rasanya saya sudah tidak berarti lagi hidup karena malu menjadi omongan di mana-mana," kata Putri.

 

Reporter: Nur Habibie

Sumber: merdeka