Liputan6.com, Jakarta - Kasus kecelakaan yang berujung penetapan tersangka mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Atallah Saputra mendapat perhatian Komisi III DPR RI.
Diketahui, Hasya tewas setelah ditabrak pensiunan Polri, AKBP (Purn) ESBW, namun dia pula yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan itu.
Anggota Komisi III DPR Santoso menyatakan penetapan tersangka pada Hasya tidak masuk akal. Ia meminta polisi yang menangani kasus tersebut segera diperiksa oleh Propam.
Advertisement
“Penetapan korban yang tewas dan dijadikan tersangka adalah tindakan di luar nalar. Pihak kepolisian yang menangani perkara ini harus diinvestigasi oleh Propam Polri apakah penanganan dilakukan sesuai prosedur,” kata Santoso saat dikonfirmasi, Senin (30/1/2023).
Menurut Santoso penetapan tersangka Hasya bertujuan menyelamatkan pihak penabrak dari tindak pidana yang menyebabkan tewasnya seseorang.
“Perlakuan yg di perlakukan terhadap korban yg tewas diyakini sebagai tindakan yang menjadikan seseorang tidak bersalah dijadikan tsk,” kata dia.
Korban tewas tertabtak kemudian menjadi tersangka, menurutnya adalah potret buruknya penanganan polri.
“Menunjukkan potret kepolisian kita saat ini yg menerapkan hukum di luar ketentuan hukum. Kapolri harus menyelesaikan ini untuk tidak terulang dan memberi sanksi bagi oknum,” pungkasnya.
Kapolda Metro Bentuk TGPF
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran, membentuk tim gabungan pencari fakta (TGPF) guna mengusut kasus kecelakaan yang berujung pada penetapan tersangka ke mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Atallah Saputra.
Hasya tewas setelah ditabrak pensiunan Polri, AKBP (Purn) ESBW, namun dia pula yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan itu.
"Saya akan mengambil langkah pertama akan membentuk tim untuk melakukan langkah langkah pencarian fakta," ucap Fadil di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (30/1/2023).
Menurut dia, TGPF dibentuk sebagai tindak lanjut dari masukan masyarakat dan atensi Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang meminta supaya kasus ini diusut kembali.
Tim tersebut melibatkan tim internal dari Polda Metro Jaya di antaranya, Irwasda Propam, Bidkum, Lantas dan bantuan dari Korlantas Polri dalam rangka pemanfaatan scientific crime investigation kecelakaan lalu lintas.
Selain tim internal, adapula dari Tim Eksternal yang melibatkan pakar keselamatan transportasi, pakar hukum, ahli otomotif, hingga Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) atau perusahaan nasional selaku manufaktur pemilik merek kendaraan.
"Fakta nanti akan ditindak lanjuti semoga rasa keadilan dan kepastian hukum bisa kita peroleh di dalam langkah-langkah tersebut," harap Fadil.
Advertisement
Upaya Menjawab Pertanyaan Masyarakat
Dia mengatakan TGPF akan bekerja secara cepat guna memberikan rasa keadilan dan juga sebagai upaya menjawab pertanyaan dari masyarakat atas kasus ini.
"Saya merasakan duka dan kehilangan yang dialami keluarga Almarhum Hasya segala kapolda saya menyampaikan duka mendalam atas peristiwa laka lantas yang menyebabkan meninggalnya korban," ucap Fadil.
"Semoga langkah tim gabungan ini bisa mengungkap fakta sebenarnya dan memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum," tambah dia.
Dia pun mengimbau masyarakat agar mematuhi aturan berlalu lintas memperhatikan kelengkapan dan mengasah kemampuan berkendara. Termasuk rasa disiplin saat berada di jalan raya, sebab nyawa bisa melayang akibat rendahnya disiplin berkendara.
"Terakhir tentu kira semua tidak ingin masuk dalam situasi yang sulit terlibat dalam laka lantas tidak ada yang menghendaki," imbuh Fadil.