Sukses

Siap Sidang Duplik Hari Ini, Pengacara Kukuh Tegaskan Kuat Ma'ruf Tak Terlibat Kasus Brigadir J

Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf hari ini akan menjalani sidang duplik atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hari ini, Selasa (31/1/2023), sidang lanjutan akan digelar dengan agenda pembacaan duplik atau tanggapan kuasa hukum terdakwa atas replik yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pengacara terdakwa Kuat Ma'ruf alias KM, Irwan Irawan mengatakan, dalam sidang duplik nanti pihaknya akan menegaskan bahwa kliennya tidak terbukti terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Penegasan kami pada peran KM yang terbukti di persidangan tidak ada keterlibatan perencanaan (340) dalam peristiwa Duren Tiga," kata Irwan saat dihubungi, Selasa.

"Sebagaimana yang telah kami sampaikan dalam pleidoi," sambungnya.

Selain Kuat Ma'ruf, terdakwa lain yang juga akan menjalani sidang duplik hari ini adalah mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan juga mantan ajudannya Ricky Rizal Wibowo.

Sebelumnya, PN Jaksel telah menggelar sidang replik atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Pembacaan replik disampaikan JPU untuk terdakwa Kuat Ma'ruf.

Dalam replik tersebut, JPU meminta majelis hakim mengesampingkan nota pembelaan atau pleidoi yang disampaikan Kuat Ma'ruf.

"Berdasarkan keseluruhan uraian tersebut di atas kami tim JPU dalam perkara ini berpendapat bahwa pledoi (Kuat Ma'ruf) harus dikesampingkan," kata JPU dalam persidangan, Jumat (27/1).

"Selain itu uraian-uraian pleidoi tersebut tidaklah memiliki dasar yuridis yang kuat, yang dapat digunakan untuk menggugurkan surat tuntutan tim JPU," sambungnya.

 

2 dari 2 halaman

Jaksa Minta Hakim Tolak Seluruh Pleidoi Kuat Ma'ruf

Atas hal itulah, JPU ingin agar majelis hakim dapat menolak pledoi atau nota pembelaan terdakwa Kuat Ma'ruf. "Menolak seluruh pleidoi dari tim PH terdakwa Kuat Maruf," ujarnya.

"Menjatuhkan putusan sebagaimana diktum tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan tanggal 16 Januari 2023," pungkasnya.

Diketahui, Kuat Ma'ruf pada Selasa 24 Januari 2023 telah menjalani persidangan dengan agenda pembacaan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Saat membacakan, pleidoi atau nota pembelaan, Kuat Ma'ruf dengan tegas menolak semua dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

"Yang Mulia, jujur saya bingung harus mulai dari mana karena saya tidak paham dan mengerti atas dakwaan dari JPU kepada saya yang dituduh ikut dalam perencanaan pembunuhan terhadap almarhum Yosua. Namun, saya harus tegaskan bahwa saya tidak pernah mengetahui apa yang akan terjadi kepada almarhum Yosua di tanggal 8 Juli 2022," kata Kuat Ma'ruf, Selasa 24 Januari 2023.

Menurut Kuat, sejak proses penyelidikan, dia seakan-akan dianggap dan bahkan dituduh mengetahui perencanaan pembunuhan terhadap almarhum Yosua.

Termasuk, kata dia, soal pisau yang dianggap telah siapkan dari Magelang, Jawa Tengah. Bahkan, dia dituduh membawa pisau tersebut ke Duren Tiga.

 

Reporter: Nur Habibie

Merdeka.com